Bupati Bantah Isue Dugaan Anggaran Khusus Makan dan Minum Rp 29 M

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELISERDANG,SUARASUMUTONLINE.ID- Derasnya terpaan isu tentang dugaan anggaran khusus untuk Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan sebesar Rp100 miliar, dan biaya makan-minum Rp29 miliar, Bupati Deliserdang beserta jajaran melaksanakan rapat terbatas di ruang rapat kantor Bupati Deliserdang, Rabu (3/8).

” Saya katakan, bahwa isue tersebut tidak benar adanya, dengan rincian, Anggaran yang tertuang dalam DPA pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang tahun 2025, total belanja pegawai di 10 Bagian pada Setdakab dan operasional, yaitu sekitar Rp29 miliar. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan memegang teguh instruksi efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Bupati Deliserdang dr H Asri Ludin Tambunan kepada suarasumutonline. Id, Rabu (3/9) melalui telepon seluler.

Baca Juga :  Turun ke Medan, BPK–Inspektorat Didesak Bongkar Dugaan Skandal KIP LLDikti Sumut

Asri juga menjelaskan bahwa anggaran itu juga terbagi dalam tiga item, yakni untuk belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) kurang lebih Rp27 miliar, belanja gaji dan tunjangan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) Rp305 juta. Sedangkan, untuk penyediaan dana penunjang operasional KDH dan Wakil KDH hanya Rp2 miliar untuk mengunjungi masyarakat di 22 Kecamatan dan melayani masyarakat.

“Perlu kami menegaskan, bahwa isu yang sengaja dikembangkan ke publik soal anggaran khusus Bupati dan makan minum itu tidak benar. Dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA), jumlah anggarannya tidak sebesar itu. Jadi, kami dalam hal ini benar-benar melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran,” tambah Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dheny H Ginting SE MSi.

Baca Juga :  DPP Komando Desak Dinas DP2MTSP Tertibkan Bangunan Yang Tidak Berizin

Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hendri Adiwijaya SE MM menambahkan, hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Jadi, sesuai ketentuan tersebut tidak mungkin KDH dan WKDH mengelola di luar ketentuan dimaksud. Untuk itu, kami harap agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang dibuat,” tandas Hendri.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMPM Minta Klarifikasi Terbuka Terkait Standar Sanitasi dan Tata Kelola Dapur MBG di Pidoli Lombang
PB Pendawa Indonesia Terima Cinderamata dari Kakanwil Ditjenpas Sumut
8 Tahun Sengketa Klaim Asuransi, Nasabah Pertanyakan Eksekusi Putusan MA PK PT Sompo
Antrean BBM Subsidi di SPBU Sumut Disorot DPRD: Zulham Efendi Minta Antisipasi Segera
Ratusan Mahasiswa & Warga Desak Polresta Deli Serdang Percepat Usut Dugaan Korupsi APBDesa Sidoarjo I
KAMAK Unjuk Rasa di Kejati Sumut, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG di Sumut
Sumut Gelar MTQ 15-25 Juni 2026
Kajati Sumut Lantik Muhammad Junaidi sebagai Kajari Padang Lawas Utara
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:08 WIB

AMPM Minta Klarifikasi Terbuka Terkait Standar Sanitasi dan Tata Kelola Dapur MBG di Pidoli Lombang

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:04 WIB

PB Pendawa Indonesia Terima Cinderamata dari Kakanwil Ditjenpas Sumut

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:46 WIB

8 Tahun Sengketa Klaim Asuransi, Nasabah Pertanyakan Eksekusi Putusan MA PK PT Sompo

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:38 WIB

Ratusan Mahasiswa & Warga Desak Polresta Deli Serdang Percepat Usut Dugaan Korupsi APBDesa Sidoarjo I

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:33 WIB

KAMAK Unjuk Rasa di Kejati Sumut, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG di Sumut

Berita Terbaru

Editorial

Demo Mahasiswa vs Demo Buruh: Soal Otot, Bukan Soal Sia-Sia

Jumat, 12 Jun 2026 - 09:36 WIB