1.882 Napi High Risk Dikirim ke Nusakambangan Sepanjang 2025

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) mengirim sebanyak 1.882 napi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Napi yang dipindahkan itu merupakan napi berisiko tinggi atau high risk.

“Lebih 1.880 orang kami pindahkan ke Nusakambangan. Ini mereka-mereka yang berisiko tinggi menjadi bagian peredaran narkotika dari dalam lapas, termasuk pelaku-pelaku penipuan yang di lapas,” kata Menteri Imipas Jenderal (Purn) Agus Andrianto, dikutip detikNews, Senin (29/12).

Eks Kapolda Sumut itu menyebut pemindahan ribuan napi high risk dari seluruh penjuru Indonesia ke Nusakambangan secara teknis bukan perkara mudah. Diperlukan koordinasi antar-instansi untuk memastikan pemindahan bebas dari gangguan keamanan dan berjalan tertib.

Baca Juga :  Yos Arnold Tarigan Dipromosikan Jadi Kajari Poso

“Ini bukan pekerjaan mudah, memindahkan 1.800 lebih orang ke Nusakambangan tentu tidak mudah,” tuturnya.

Lantas dengan pemindahan 1.880 napi selama dia menjabat, apakah kejahatan khususnya narkoba di dalam lapas menghilang? Agus menjawab pihaknya tak bisa memastikan isi pikiran penghuni-penghuni baru lapas.

Penghuni baru yang dia maksud adalah terdakwa-terdakwa kasus narkoba yang ditangkapi oleh aparat penegak hukum, dan telah menjalani proses peradilan pidana.

“Namun, dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian maupun BNN kan ini dinamikanya jalan terus. Mereka (polisi dan BNN) menangkap pengedar dan pelaku selama periode mereka berjalan. Sehingga di dalam lapas selalu ada (napi) yang baru, sehingga ini dinamikanya (potensi terjadi pelanggaran hukum oleh napi di lapas) juga akan terus begitu,” jelas Menteri Agus.

Baca Juga :  Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) Mendesak Pemerintah Segera Menetapkan Status Darurat Bencana di Sumatera Utara

Dia menekankan lagi upaya lainnya untuk membersihkan lapas dari pelanggaran hukum, yakni menindak oknum petugas, tak hanya penghuni yang berulah.

“Namun tadi sudah kami sampaikan bahwa kita punya komitmen untuk terus melakukan upaya penindakan bukannya kepada mereka, tapi kepada pegawai yang melakukan penyimpangan juga kita lakukan penindakan. Ini mudah-mudahan akan mengurangi,” imbuh Menteri Agus.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU
Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai
Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar
Buka Puasa Bersama PWI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Momentum Pererat Silaturahmi dan Solidaritas Insan Pers Wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran
Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan
Kajatisu Hadiri Acara Buka Puasa Bersama KNPI Sumut
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:50 WIB

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:24 WIB

Ketua Senkom Sumut Kunjungi Pos Pengamanan Alun-Alun Sergai

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:48 WIB

Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Buron, Red Notice Diterbitkan Interpol Kasus Rp28 Miliar

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:39 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Forkopimda Tanjungbalai Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB