LHP BPK RI Temukan Adanya Kejanggalan Tata Kelola Anggaran di Disdikbud Kota Medan Tabun Anggaran 2024 Sebesar Rp.70 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti bobroknya tata kelola anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan. Pada tahun anggaran 2024 mulai naik ke permukaan, ditemukan kesalahan belanja barang dan jasa dengan nilai fantastis mendekati Rp70 miliar.

” BPK mencatat dalam laporannya tahun 2024, Disdikbud Medan menghabiskan Rp29,4 miliar untuk belanja barang dan jasa yang seharusnya masuk kategori belanja modal aset tetap, “beber Brian Kepala Advokais DPM USU, Minggu (28/12).

Praktik tersebut masih kata Brian, jelas menyalahi aturan pengelolaan APBD karena mengubah pos anggaran yang semestinya.

Tak hanya itu, Disdikbud juga menggunakan anggaran Rp37,5 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik berupa bantuan peralatan dan seragam sekolah.
Padahal belanja itu semestinya dibebankan ke pos bantuan sosial, bukan belanja barang dan jasa.

Baca Juga :  Anggaran Rp1,95 Miliar untuk Brimob-Pengadilan Dinilai Janggal

Temuan ini mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan Disdikbud Medan.

” Kesalahan klasifikasi anggaran dalam jumlah besar dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah, ” tambahnya.

BPK menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

” Kita menduga, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tekannya.

Baca Juga :  PT Perkebunan Sumatera Utara Punya Tanah dan Sawit. Seharusnya Untung, Kenapa Terus Merugi?

Dengan modus operandi yang ditemukan meliputi penyusunan anggaran yang tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Selain itu, BPK juga menyoroti lemahnya fungsi verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Berdasarkan hasil permintaan keterangan, TAPD diketahui tidak memastikan kembali kesesuaian klasifikasi belanja daerah saat melakukan verifikasi atas RKA yang diajukan oleh dinas terkait, oleh karenanya kita memint agar Aparat Penegak Hukum segera turun dan menyelidiki perkara ini, ” tutup nya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai
Gebyar Pajak Sumut 936 Hadiah Disorot, Netizen: “Udah Diatur?
Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG
Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Bupati Karo Hapus Retribusi Pemandian Sidebuk-debuk Usai Ketemu Gubsu Bobby
Ratusan Massa Aksi Dukung Program MBG Berunjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 08:10 WIB

Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:26 WIB

Gebyar Pajak Sumut 936 Hadiah Disorot, Netizen: “Udah Diatur?

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:40 WIB

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:32 WIB

Bupati Karo Hapus Retribusi Pemandian Sidebuk-debuk Usai Ketemu Gubsu Bobby

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB