LHP BPK RI Temukan Adanya Kejanggalan Tata Kelola Anggaran di Disdikbud Kota Medan Tabun Anggaran 2024 Sebesar Rp.70 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti bobroknya tata kelola anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan. Pada tahun anggaran 2024 mulai naik ke permukaan, ditemukan kesalahan belanja barang dan jasa dengan nilai fantastis mendekati Rp70 miliar.

” BPK mencatat dalam laporannya tahun 2024, Disdikbud Medan menghabiskan Rp29,4 miliar untuk belanja barang dan jasa yang seharusnya masuk kategori belanja modal aset tetap, “beber Brian Kepala Advokais DPM USU, Minggu (28/12).

Praktik tersebut masih kata Brian, jelas menyalahi aturan pengelolaan APBD karena mengubah pos anggaran yang semestinya.

Tak hanya itu, Disdikbud juga menggunakan anggaran Rp37,5 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik berupa bantuan peralatan dan seragam sekolah.
Padahal belanja itu semestinya dibebankan ke pos bantuan sosial, bukan belanja barang dan jasa.

Baca Juga :  Ratusan Buruh KSPI Sumut Demo ke DPRD, Desak Outsourcing dan PKWT Dihapus

Temuan ini mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan Disdikbud Medan.

” Kesalahan klasifikasi anggaran dalam jumlah besar dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah, ” tambahnya.

BPK menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

” Kita menduga, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tekannya.

Baca Juga :  Deli Serdang Salah Satu Kabupaten Terbaik Topang Asta Cita

Dengan modus operandi yang ditemukan meliputi penyusunan anggaran yang tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Selain itu, BPK juga menyoroti lemahnya fungsi verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Berdasarkan hasil permintaan keterangan, TAPD diketahui tidak memastikan kembali kesesuaian klasifikasi belanja daerah saat melakukan verifikasi atas RKA yang diajukan oleh dinas terkait, oleh karenanya kita memint agar Aparat Penegak Hukum segera turun dan menyelidiki perkara ini, ” tutup nya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Data, Pemkab Deli Serdang Konsolidasikan Peran Wali Data
SMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Aset DPRD Pematang Siantar ke Kejatisu
Paket Disdik Langkat Disebut Sudah Habis Sebelum Tayang, LSM dan Kontraktor Siap Turun Aksi Kejalan
Jelita Asri Ludin Tambunan Tampil Memukau dengan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
DPD KNPI Energy of Harmony Tanjungbalai Tunggu Perintah Islah dari Pusat, Siap Menanti Kongres 2026
Yaspend Mulia Medan Cetak Atlet Pelajar Berprestasi Hingga Tingkat Nasional
Perwal dan Perda Tak Jalan, Pedagang Pasar Marelan Akan Adakan Aksi
Masyarakat Desa Tanjung Garbus II Terima BLT Rp 300.000 Untuk 3 Bulan
Berita ini 314 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:34 WIB

Perkuat Tata Kelola Data, Pemkab Deli Serdang Konsolidasikan Peran Wali Data

Selasa, 29 September 2026 - 20:29 WIB

SMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Aset DPRD Pematang Siantar ke Kejatisu

Selasa, 29 September 2026 - 20:24 WIB

Paket Disdik Langkat Disebut Sudah Habis Sebelum Tayang, LSM dan Kontraktor Siap Turun Aksi Kejalan

Selasa, 29 September 2026 - 09:48 WIB

Jelita Asri Ludin Tambunan Tampil Memukau dengan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026

Senin, 28 September 2026 - 23:20 WIB

DPD KNPI Energy of Harmony Tanjungbalai Tunggu Perintah Islah dari Pusat, Siap Menanti Kongres 2026

Berita Terbaru