MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Meski masih suasana bencana atas terjadinya Fenomena banjir bandang yang melanda di sejumlah wilayah Sumatera dengan korban jiwa yang tidak sedikit, berikut kerugian material masif.
Dengan isu pembalakan liar yang diduga menjadi salah satu penyebab bencana ekologis banjir dan longsor di Sumatera Utara dan Aceh baru-baru ini kembali memantik sorotan publik.
PT. Tanjung Timberindo Industry yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera, Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik, dimana banyaknya ditemui tumpukan Gelondongan Kayu, Senin, (2/2).
Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan, Banyak tumpukan Gelondongan Kayu yang berada di PT. Tanjung Timberindo Industry diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penebangan hutan di sejumlah wilayah, khususnya di kawasan Sumatera Utara dan Aceh.
Bahkan, sumber mengatakan aktivitas tersebut sudah berjalan saat masih adanya setuasi bencana masih berlangsung dan disebut – sebut mendapatkan backing kuat dari oknum aparat penegak hukum di Sumut, sehingga berjalan mulus, bebas dan tak tersentuh hukum.
“Kayu berukuran besar itu kemudian diangkut menggunakan truk yang melebihi tonase untuk disimpan di sebuah gudang miliknya PT. Tanjung Timberindo Industry, di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Kayu itu selanjutnya di cincang dan di produksi langsung menjadi mobiler.” ungkap Yogi Mahendra Korda Bemnus Sumut pada Suarasumutonline.id, Rabu (4/1).
Saat ditelusuri lokasi gudang PT. Tanjung Timberindo Industry, di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi yang diterima bahwa gudang digunakan sebagai tempat penyimpanan gelodangan kayu. Terlihat sejumlah alat berat berada di dalam gudang PT. Tanjung Timberindo Industry tersebut.
Namun saat wartawan mencoba untuk meminta konfirmasi dan mempertanyakan, Siapa Pimpinan Perusahaan, Semua keapsahan surat surat izin dari perusahaan yang berkaitan dengan PT. Tanjung Timberindo Industry kepada salah satu pimpinanan perusahaan yang bertanggung jawab atas nama Pelabuhan Simanjuntak, sayang nya yang bersangkutan Engan memberi tanggapan.
Analisis Temuan: Kayu Bernomor Sebagai Bukti
“Kehadiran nomor, stempel, atau tanda-tanda khusus pada kayu gelondongan yang ditemukan adalah petunjuk kunci bagi aparat penegak hukum. Nomor ini biasanya digunakan dalam rantai industri kayu untuk tujuan: Pertama, identifikasi asal-usul pohon (lokasi tebang),” tegas Yogi.
Kedua, pengukuran volume dan inventarisasi oleh pemegang izin atau penebang. Jika nomor-nomor ini ditemukan pada kayu gelondongan hal menguatkan dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan yang seharusnya tidak boleh ditebang atau berasal dari penebangan liar (illegal logging).
Kayu gelondongan dalam jumlah masif membuktikan bahwa PT. Tanjung Timberindo Industry, harus dipertanyakan dari mana hasil kayunya.
” Temuan gelondongan secara langsung menuntut penegakan hukum yang tuntas oleh pihak kepolisian dan Satuan Tugas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas PKH). Penyelidikan harus fokus untuk melacak pemilik nomor atau stempel yang tertera pada kayu gelondongan. Penelusuran ini akan mengungkap aktor intelektual, cukong, dan perusahaan yang terlibat,” tekan Yogi.
Masih kata Yogi, Penyelidikan tidak boleh hanya terhenti pada penebang lapangan, tetapi harus menjangkau seluruh rantai kejahatan kehutanan, termasuk penadah dan pihak yang memberikan izin (jika terjadi penyalahgunaan izin).
Penindakan hukum yang tegas terhadap kejahatan lingkungan adalah prasyarat untuk memulihkan kembali hutan dan mencegah bencana serupa di masa mendatang.
“Perusahan PT. Tanjung Timberindo Industry masih perlu dipertanyakan seluruh keabsahannya, dikarenakan, pimpinanan atas nama Pelabuhan Simanjuntak saat ditemui menyebutkan tidak mengatahui siapa pemilik dan pimpinan PT. Tanjung Timberindo Industry serta tidak mengetahui seluruh proses aktifitas yang terjadi di Gudang yang dimiliki PT. Tanjung Timberindo Industry,” bebernya.
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) PT. Tanjung Timberindo Industry
Di lokasi gudang PT. Tanjung Timberindo Industry diketahui tidak memiliki standart P3K yang disarankan oleh Pemerintah, yang mana diketahui bahwa perusahaan yang tidak memiliki P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja, maka melanggar peraturan keselamatan kerja di Indonesia dan menanggung risiko hukum serta keselamatan yang serius.
Berikut adalah dampak jika perusahaan tidak memiliki atau tidak menyediakan P3K :
Dampak Hukum dan Sanksi (Pelanggaran Regulasi)
• Melanggar Undang-Undang: P3K di tempat kerja wajib diadakan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008.
• Sanksi Pidana & Denda: Pengusaha yang tidak menyediakan fasilitas atau petugas P3K dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda (sesuai UU No. 1 Tahun 1970).
” Kemudian, Pemberhentian Produksi: Inspeksi dari Kementerian Ketenagakerjaan dapat berujung pada peringatan keras, penghentian operasional sementara, atau bahkan pemberhentian produksi,” tutup Yogi.
Penulis : Yuli









