SIMALUNGUN, SUARASUMUTONLINE.ID — Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Lokkung Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis Rp588.926.000 itu diduga bermasalah secara kualitas, meski baru selesai dikerjakan dan belum lama difungsikan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Cintia Putri tersebut kini menunjukkan indikasi kegagalan konstruksi sejak dini. Pantauan di lapangan menemukan retakan memanjang di sejumlah bagian dinding irigasi.
Ironisnya, pada beberapa titik tampak bekas penambalan, namun retakan lama tetap terlihat dan bahkan retakan baru kembali muncul, menandakan bahwa perbaikan dilakukan tanpa menyentuh akar persoalan teknis.
Tak hanya itu, kebocoran air dari bagian pondasi tembok irigasi turut ditemukan warga. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tidak dilakukan sesuai standar teknis konstruksi.
Seorang warga Desa Lokkung Raya bermarga AD. Purba mengungkapkan, persoalan utama diduga berasal dari pondasi bangunan yang tidak digali hingga mencapai tanah keras.
Hal ini terjadi karena proses penggalian terhambat oleh kayu berukuran besar serta akar pohon bambu, namun kendala tersebut tidak diselesaikan secara teknis, melainkan justru diabaikan.
“Ada pondasi yang tidak sampai ke tanah keras karena di bawahnya ada kayu besar dan akar bambu. Tidak digali sampai ke bawah, akhirnya air keluar dari pondasi,” ungkap Purba.
Menurutnya, pondasi yang tidak berdiri di atas tanah keras sangat rentan terhadap pergeseran, kebocoran, dan retak struktural. Dengan kondisi dasar seperti itu, warga meyakini bangunan irigasi tidak akan berumur panjang dan berpotensi mengalami kerusakan lebih parah dalam waktu singkat.
Dugaan pelanggaran teknis semakin menguat setelah warga mengungkap bahwa material proyek diduga menggunakan bahan dari sekitar lokasi, termasuk batu padas sisa bangunan irigasi lama yang kembali dimanfaatkan dalam proyek rehabilitasi tersebut. Praktik ini dinilai menurunkan mutu konstruksi dan patut dipertanyakan dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah.
Situasi tersebut menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun ke dalam pusaran kritik. Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas PUTR Hotbinson Damanik, fungsi pengawasan teknis proyek dinilai lemah dan tidak maksimal, sehingga kualitas pekerjaan luput dari pengendalian sejak awal.
Masyarakat menuntut agar CV Cintia Putri bertanggung jawab penuh dengan melakukan perbaikan total tanpa tambahan anggaran, serta mendesak Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan audit teknis dan pemeriksaan hukum guna memastikan tidak adanya pelanggaran spesifikasi maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan maupun Dinas PUTR Kabupaten Simalungun belum memberikan klarifikasi resmi. Proyek irigasi di Lokkung Raya pun menjadi potret nyata lemahnya pengawasan pembangunan infrastruktur daerah, yang berisiko merugikan kepentingan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
Penulis : Yuli









