MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020 dengan kerugian keuangan negara Rp1,7 miliar.
Dengan demikian, Rektor UINSU tahun 2016–2020 itu tetap divonis tujuh tahun penjara dalam kasus ini berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 28/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN sebelumnya.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Saidurrahman tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Jupriyadi, dalam amar putusan kasasi No. 12205 K/PID.SUS/2025 yang dilihat Mistar, Senin (2/2).
Selain penjara, Saidurrahman juga dihukum oleh pengadilan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Tak hanya itu, pria berusia 54 tahun itu juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp866 juta.
Eks Rektor UINSU Dituntut 9 Tahun karena Korupsi Rp1,7 Miliar
Jika paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta benda Saidurrahman dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika tak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti (subsider) tiga tahun penjara.
Perbuatan Saidurrahman diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Dengan keluarnya putusan kasasi MA, kini vonis tersebut resmi inkrah. Adapun jika Saidurrahman ingin mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), status inkrah putusan pengadilan tak akan gugur.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Saidurrahman dihukum enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta UP Rp156 juta subsider setahun penjara.
Sementara, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp526 juta subsider empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara.
Dalam kasus ini, tak hanya Saidurrahman yang diadili. Ada juga dua rekannya, yakni Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Moncot Harahap selaku eks Bendahara Pengeluaran UINSU. Proses hukum keduanya saat ini masih bergulir di tingkat kasasi MA.
Penulis : Yuli









