Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020 dengan kerugian keuangan negara Rp1,7 miliar.

Dengan demikian, Rektor UINSU tahun 2016–2020 itu tetap divonis tujuh tahun penjara dalam kasus ini berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 28/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN sebelumnya.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Saidurrahman tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Jupriyadi, dalam amar putusan kasasi No. 12205 K/PID.SUS/2025 yang dilihat Mistar, Senin (2/2).

Selain penjara, Saidurrahman juga dihukum oleh pengadilan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Tak hanya itu, pria berusia 54 tahun itu juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp866 juta.

Baca Juga :  BPK Temukan Belanja BOSP 29 Sekolah Disdik Sumut Senilai Rp1.728.903.019,17 Tidak Sesuai Ketentuan

Eks Rektor UINSU Dituntut 9 Tahun karena Korupsi Rp1,7 Miliar

Jika paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta benda Saidurrahman dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika tak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti (subsider) tiga tahun penjara.

Perbuatan Saidurrahman diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

Dengan keluarnya putusan kasasi MA, kini vonis tersebut resmi inkrah. Adapun jika Saidurrahman ingin mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), status inkrah putusan pengadilan tak akan gugur.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp413 Juta, Kades Suka Makmur Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Saidurrahman dihukum enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta UP Rp156 juta subsider setahun penjara.

Sementara, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp526 juta subsider empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara.

Dalam kasus ini, tak hanya Saidurrahman yang diadili. Ada juga dua rekannya, yakni Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Moncot Harahap selaku eks Bendahara Pengeluaran UINSU. Proses hukum keduanya saat ini masih bergulir di tingkat kasasi MA.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Diduga Menghina Warga di Ruang Publik, Oknum Kades Pasar Rawa Dilaporkan ke Polres Langkat
Kejari Medan Panggil Dirut RSUD Pringadi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes dan Obat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:09 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina

Berita Terbaru