Dugaan Pemerasan 4 Oknum Anggota DPRD Medan, Jaksa Belum Juga Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Meski telah lama bergulir, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini belum menentukan status hukum terhadap empat oknum anggota DPRD Kota Medan, pascadiperiksa terkait dugaan tindak pidana pemerasan pengusaha biliar. Keempat anggota DPRD Medan tersebut antara lain adalah David Roni Sinaga, Golfried Lubis, Eko Aprianta dan Salomo TR Pardede.

Pelaksana harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan berapa waktu yang lalu mengatakan saat ini kasus tersebut masih berproses di Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

“Semuanya masih berproses di bidang tindak pidana khusus, percayakan kepada penyelidik, pastinya bekerja profesional dan akan kami infokan perkembangannya,” ujarnya .

Namun disinggung kemungkinan penatapan tersangka, Indra enggan menanggapi. Nantinya, kata dia, setiap kasus akan dipublikasi secara transparan.

“Sesuai arahan pimpinan humas kejati sumut akan publikasi kegiatan dengan transparan. Lebih lanjut akan kami informasikan,” pungkasnya.

Diketahui dalam kasus itu, Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, sempat turut dipanggil untuk diperiksa penyidik Kejati Sumut.

Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.

Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Sebelumnya, kuasa hukum korban mendesak Kejati Sumut, menetapkan tersangka kasus anggota DPRD Medan yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha billiar.

“Sampai saat ini kasus anggota DPRD Medan diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha billiar yang ditangani Kejatisu tidak ada progresnya sebab pihak jaksa belum ada menetapkan tersangkanya,” ujar Fauzi.

Baca Juga :  DPRD Medan Desak Proyek 9 Ruko Wins Square Dihentikan

“Dalam kasus dugaan pemerasan ini saya menilai Kajatisu Harly Siregar tidak memiliki nyali untuk menetapkan tersangka. Padahal sebelumnya anggota DPRD Medan yang dilaporkan itu sudah menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

“Pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa korban butuh kepastian hukum dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPRD Medan tersebut. Jangan karena yang melapor masyarakat biasa lalu tidak dapat keadilan serta kepastian hukum,” harapnya.

Menurut Suyarno, awal para anggota DPRD itu datang ke lokasi usahanya untuk mempertanyakan fungsi gedung yang harusnya sebagai gudang tapi ternyata dipakai untuk usaha biliar.

“Jadi ditanya izinnya, kenapa gudang jadi rumah biliar, dimana izinnya?” ungkap Suyarno. Salah seorang dari anggota DPRD itu, yakni Salomo Pardede malah mengancam akan menyegel lokasi usaha itu kalau penggunaannya tidak sesuai.

“Agar tidak disegel, mereka minta uang. Salomo menyuruh kami untuk bertransaksi dengan stafnya,” tambah Suyarno.

Setelah bernegosiasi, sempat ada deal bahwa pengusaha biliar itu akan membayar sebesar Rp50 juta. Namun belakangan para anggota DPRD itu masih meminta iuran bulanan sebesar Rp10 juta per bulan.

“Angka ini yang kami tidak sanggup penuhi. Kalau setoran Rp50 juta sudah kami siapkan, tapi kalau setoran bulanan Rp10 juta berat bagi kami. Dari pada rugi, kami pun pasrah saja kalau usaha itu ditutup,” ujar Suyarno.

Meski sempat bersitegang, tapi Suyarno mengaku tetap menyerahkan uang setoran Rp50 juta itu kepada Salomo. Pada 11 Februari 2025, Suyarno mengaku berhungan langsung dengan staf Salomo Pardede untuk memberi Rp50 juta sesuai yang disepakati sebagai upeti. Mereka bertemu di Jalan Pasundan Ujung Simpang Gatot Subroto.

Baca Juga :  Bupati Aceh Selatan Meminta Maaf

“Ketemu sama staf Salomo dan saya sendiri yang menyerahkan uang itu di dalam mobil CRV putih. Seingat saya mobil itu BK 1998, cuma saya lupa nomor seri belakangnya. Setelah itu gak ada masalah lagi,” ungkapnya.

Sementara itu Salomo sendiri membatah semua tuduhan Suyarno. Ia menegaskan pemeriksaan yang mereka lakukan di usaha billiar itu resmi dari dewan. Salomo sendiri mengaku kedatangan mereka ke usaha biliar itu juga didampingi aparatur Pemko Medan. Tujuan mereka terkait dengan pengawasan aduan tempat usaha yang beroperasi di bulan puasa.

“Kunjungan itu resmi. Kami membawa perangkat organisasi pemerintah daerah, mulai dari pejabat kecamatan, lurah, Bapeda, dan Satpol PP. Artinya kami sesuai Pokja kami, yang kami sampaikan sesuai yang kami bawa,” katanya.

Informasi terakhir, Senin ( 26/1) dikejaksaa, bahwa perkara ini tetap berjalan dan sudah masuk ke tahap penyidikan, dan akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan di awal bulan Februari.

Sementara itu Anggota DPRD kota Medan Salomo Pardede yang dihubungi oleh wartawan via telepon seluler nya tidak mengangkat telp yang masuk dan wa yang terkirim.

Di tempat terpisah, Kasipenkum kejaksaan tinggi Sumatera Utara yang baru Rizal SH MH yang dihubungi wartawan terkait berita tersebut diatas masih meminta waktu.

” Sebentar ya,” jawabnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadapi KUHP & KUHAP Baru, Kejaksaan RI Upgrade Kompetensi 150 Jaksa di Medan
Jalan di Aspal, Warga Tanjung Garbus II Ucapkan Terimakasih Kepada Pemkab Deli Serdang dan PTPN-IV Reg 2
3.222 Rekening Bansos Warga Dairi Diblokir Gegara Diduga Main Judol
Kajati Sumut Ingatkan Jajaran: Tegakkan Hukum Pakai Hati, Bukan Asal Pidana
Dua Kubu KNPI Tanjungbalai Sepakat Bersatu Jelang Musda Desember 2026
Program PKK Goes to School, Asniar Lom Lom Suwondo Ajak Orang Tua Perkuat Karakter, Gizi dan Literasi Anak
Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai
Politisi Muslim Untuk Semua dan Kader Tunas Indonesia Raya Sumut Tegaskan Dukungan Program Presiden
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:23 WIB

Hadapi KUHP & KUHAP Baru, Kejaksaan RI Upgrade Kompetensi 150 Jaksa di Medan

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Jalan di Aspal, Warga Tanjung Garbus II Ucapkan Terimakasih Kepada Pemkab Deli Serdang dan PTPN-IV Reg 2

Rabu, 9 September 2026 - 09:52 WIB

3.222 Rekening Bansos Warga Dairi Diblokir Gegara Diduga Main Judol

Rabu, 9 September 2026 - 07:52 WIB

Dua Kubu KNPI Tanjungbalai Sepakat Bersatu Jelang Musda Desember 2026

Senin, 7 September 2026 - 20:32 WIB

Program PKK Goes to School, Asniar Lom Lom Suwondo Ajak Orang Tua Perkuat Karakter, Gizi dan Literasi Anak

Berita Terbaru

Medan

 4 Kawasan Medan Selatan Mati Lampu 4 Jam Hari Ini

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:43 WIB