Massa Kembali Aksi di PN, Kejaksaan dan Polres Tanjung Balai, Minta Segera Tahan Tersangka Produksi Minyak Oplosan

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI,SUARASUMUTONLINE.ID – Puluhan aktivis Pergerakan Lintas Urgensi Tanjung Balai-Asahan menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri, Polres, dan Kejaksaan Tanjung Balai, Senin (19/1).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut tersangka Tjin Liong alias Aliong yang diduga memproduksi minyak makan oplosan yang dikemas sebagai produk premium, dan mengaji karyawannya dengan upad dibawah UMR segera ditahan di rutan Kelas II B Tanjung Balai.

Ketua aksi Kacak Alonso menegaskan, “Indonesia negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tak ada yang kebal hukum, ”

Sementara Koordinator Lapangan Junda memperingatkan, kasus ini berpotensi pasal berlapis: Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara plus denda ratusan juta.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota beserta Jajaran Pemko Tanjungbalai Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-43 Kepada Wali Kota Mahyaruddin Salim 

“Jangan percaya alasan klasik Aliong bahwa dia sakit—dia sehat-sehat saja selama ini,” tegas Junda.

Di tempat yang sama, Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Balai meminta warga segera melaporkan jika melihat Aliong berkeliaran. Agar statusnya diubah jadi tahanan lembaga pemasyarakatan.

Usai menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, masa bergeser ke Polres Tanjung Balai, di Polres, masa diterima oleh Wakapolres dan Kabag Ops yang bilang perkara sudah tahap 2 dan di luar ranah mereka.

Baca Juga :  Jalan Nasional di Hinai Langkat Dikorek Berbulan-bulan, Warga Resah dan Minta Kepastian

Aksi kemudian dilanjutkan di depan Kejaksaan negeri Tanjung Balai, yang diterima oleh pegawai kejaksaan Nurul dan Naposan Sibarani, pada kesempatan itu massa juga menyerahkan aspirasi serta surat laporan kejahatan Aliong, dan dibalas dengan janji pihak kejaksaan untuk menindak lanjuti.

Usai menggelar aksi, koordinator aksi Kacak Alonso mengatakan bahwa jika tidak di tanggapi maka mereka akan hadir kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak.

 

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi
Ketua OKK GRIB Jaya Madina Desak Kapolres Usut Dugaan Penimbunan Solar
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Massa GAMPERA Demo DPRD Pematangsiantar, Desak Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Diusut
Wawako Tanjungbalai Evaluasi Program MBG
Kunjungi Pemkab Batubara, Dahnil Ginting Bahas Pelestarian Mangrove Cegah Abrasi Pantai
Jelang Pelantikan, Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Badan Wakaf Indonesia Kota Tanjungbalai
Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:08 WIB

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 September 2026 - 19:02 WIB

Ketua OKK GRIB Jaya Madina Desak Kapolres Usut Dugaan Penimbunan Solar

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Rabu, 23 September 2026 - 18:57 WIB

Massa GAMPERA Demo DPRD Pematangsiantar, Desak Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Diusut

Rabu, 23 September 2026 - 18:54 WIB

Kunjungi Pemkab Batubara, Dahnil Ginting Bahas Pelestarian Mangrove Cegah Abrasi Pantai

Berita Terbaru

Daerah

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:08 WIB

Daerah

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:00 WIB