Massa Kembali Aksi di PN, Kejaksaan dan Polres Tanjung Balai, Minta Segera Tahan Tersangka Produksi Minyak Oplosan

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI,SUARASUMUTONLINE.ID – Puluhan aktivis Pergerakan Lintas Urgensi Tanjung Balai-Asahan menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri, Polres, dan Kejaksaan Tanjung Balai, Senin (19/1).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut tersangka Tjin Liong alias Aliong yang diduga memproduksi minyak makan oplosan yang dikemas sebagai produk premium, dan mengaji karyawannya dengan upad dibawah UMR segera ditahan di rutan Kelas II B Tanjung Balai.

Ketua aksi Kacak Alonso menegaskan, “Indonesia negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tak ada yang kebal hukum, ”

Sementara Koordinator Lapangan Junda memperingatkan, kasus ini berpotensi pasal berlapis: Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara plus denda ratusan juta.

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu ke-97, Pemkab Sergai Tegaskan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

“Jangan percaya alasan klasik Aliong bahwa dia sakit—dia sehat-sehat saja selama ini,” tegas Junda.

Di tempat yang sama, Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Balai meminta warga segera melaporkan jika melihat Aliong berkeliaran. Agar statusnya diubah jadi tahanan lembaga pemasyarakatan.

Usai menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, masa bergeser ke Polres Tanjung Balai, di Polres, masa diterima oleh Wakapolres dan Kabag Ops yang bilang perkara sudah tahap 2 dan di luar ranah mereka.

Baca Juga :  Pemkab Deli Serdang Komit Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Sampah

Aksi kemudian dilanjutkan di depan Kejaksaan negeri Tanjung Balai, yang diterima oleh pegawai kejaksaan Nurul dan Naposan Sibarani, pada kesempatan itu massa juga menyerahkan aspirasi serta surat laporan kejahatan Aliong, dan dibalas dengan janji pihak kejaksaan untuk menindak lanjuti.

Usai menggelar aksi, koordinator aksi Kacak Alonso mengatakan bahwa jika tidak di tanggapi maka mereka akan hadir kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak.

 

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Senin, 22 Juni 2026 - 10:52 WIB

Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB