Massa Kembali Aksi di PN, Kejaksaan dan Polres Tanjung Balai, Minta Segera Tahan Tersangka Produksi Minyak Oplosan

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI,SUARASUMUTONLINE.ID – Puluhan aktivis Pergerakan Lintas Urgensi Tanjung Balai-Asahan menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri, Polres, dan Kejaksaan Tanjung Balai, Senin (19/1).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut tersangka Tjin Liong alias Aliong yang diduga memproduksi minyak makan oplosan yang dikemas sebagai produk premium, dan mengaji karyawannya dengan upad dibawah UMR segera ditahan di rutan Kelas II B Tanjung Balai.

Ketua aksi Kacak Alonso menegaskan, “Indonesia negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tak ada yang kebal hukum, ”

Sementara Koordinator Lapangan Junda memperingatkan, kasus ini berpotensi pasal berlapis: Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara plus denda ratusan juta.

Baca Juga :  Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka

“Jangan percaya alasan klasik Aliong bahwa dia sakit—dia sehat-sehat saja selama ini,” tegas Junda.

Di tempat yang sama, Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Balai meminta warga segera melaporkan jika melihat Aliong berkeliaran. Agar statusnya diubah jadi tahanan lembaga pemasyarakatan.

Usai menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, masa bergeser ke Polres Tanjung Balai, di Polres, masa diterima oleh Wakapolres dan Kabag Ops yang bilang perkara sudah tahap 2 dan di luar ranah mereka.

Baca Juga :  Aktivis Nilai Polres Tapsel dan Madina Gagal Berantas Tambang Ilegal

Aksi kemudian dilanjutkan di depan Kejaksaan negeri Tanjung Balai, yang diterima oleh pegawai kejaksaan Nurul dan Naposan Sibarani, pada kesempatan itu massa juga menyerahkan aspirasi serta surat laporan kejahatan Aliong, dan dibalas dengan janji pihak kejaksaan untuk menindak lanjuti.

Usai menggelar aksi, koordinator aksi Kacak Alonso mengatakan bahwa jika tidak di tanggapi maka mereka akan hadir kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak.

 

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km
Dilatih TNI-Polri Selama 60 Hari, 57 Pelajar Siantar Siap Kibarkan Merah Putih
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tinggalkan Lokasi,  Diduga Upacara Dimulai Sebelum Bupati Hadir 
Kabag Kesra Faisal Terima Audiensi Ketua Perwiridan Muslimah Cendana Mandiri
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:19 WIB

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB