TANJUNG BALAI,SUARASUMUTONLINE.ID – Puluhan aktivis Pergerakan Lintas Urgensi Tanjung Balai-Asahan menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri, Polres, dan Kejaksaan Tanjung Balai, Senin (19/1).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut tersangka Tjin Liong alias Aliong yang diduga memproduksi minyak makan oplosan yang dikemas sebagai produk premium, dan mengaji karyawannya dengan upad dibawah UMR segera ditahan di rutan Kelas II B Tanjung Balai.
Ketua aksi Kacak Alonso menegaskan, “Indonesia negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tak ada yang kebal hukum, ”
Sementara Koordinator Lapangan Junda memperingatkan, kasus ini berpotensi pasal berlapis: Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara plus denda ratusan juta.
“Jangan percaya alasan klasik Aliong bahwa dia sakit—dia sehat-sehat saja selama ini,” tegas Junda.
Di tempat yang sama, Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Balai meminta warga segera melaporkan jika melihat Aliong berkeliaran. Agar statusnya diubah jadi tahanan lembaga pemasyarakatan.
Usai menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, masa bergeser ke Polres Tanjung Balai, di Polres, masa diterima oleh Wakapolres dan Kabag Ops yang bilang perkara sudah tahap 2 dan di luar ranah mereka.
Aksi kemudian dilanjutkan di depan Kejaksaan negeri Tanjung Balai, yang diterima oleh pegawai kejaksaan Nurul dan Naposan Sibarani, pada kesempatan itu massa juga menyerahkan aspirasi serta surat laporan kejahatan Aliong, dan dibalas dengan janji pihak kejaksaan untuk menindak lanjuti.
Usai menggelar aksi, koordinator aksi Kacak Alonso mengatakan bahwa jika tidak di tanggapi maka mereka akan hadir kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak.
Penulis : Herman Chan









