Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah bagi dunia pers Indonesia. Dalam sidang yang digelar Senin (19/1/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

MK secara tegas menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme di Dewan Pers.

Putusan bernomor 145/PUU-XXIII/2025 ini memberikan tafsir baru terhadap Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir. Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya tanpa rincian teknis.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  FORMASI Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Minta Kepala Kantor BPN Batu Bara Di Priksa

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan bahwa sengketa pers harus mengedepankan penyelesaian yang bersifat restoratif. Sengketa terkait pemberitaan wajib melalui tahapan:

  • Hak Jawab (Klarifikasi dari pihak yang diberitakan).
  • Hak Koreksi (Perbaikan data oleh media terkait).
  • Mediasi Dewan Pers (Penilaian kode etik jurnalistik).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa instrumen hukum pidana atau perdata hanya boleh digunakan secara sangat terbatas dan bersifat eksepsional.

“Instrumen tersebut hanya bisa digunakan setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan,” jelasnya.

MK menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berada sepenuhnya di bawah rezim hukum UU Pers. Oleh karena itu, penggunaan hukum pidana atau perdata dianggap sebagai instrumen berlebihan jika mekanisme internal pers belum ditempuh.

Baca Juga :  Kejati Sumut Analisis Laporan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit USU

Putusan ini sekaligus menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers akan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban menempuh jalur Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan MK ini menjadi payung pelindung bagi wartawan, termasuk di daerah seperti Kabupaten Langkat, agar tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan. Dengan adanya putusan ini, kemerdekaan pers diharapkan semakin kokoh sebagai pilar keempat demokrasi.

 

Penulis : Rahmat

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB