Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Mantan Kades di Padangsidimpuan Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Mantan Kepala Desa (Kades) Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sholat Harahap (41), divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi dana desa senilai Rp249 juta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/1).

Ketua Majelis Hakim Deny Syahputa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sholat Harahap selama empat tahun,” ujar hakim dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp230 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Penjualan Aset milik PTPN I Kepada Citra Land, Kejatisu Priksa 70 Orang Saksi

Hakim turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp236 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang tindak pidana korupsi, khususnya perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Sholat Harahap ditangkap polisi karena diduga mengorupsi dana desa untuk membayar utang kepada rentenir.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan Rp13 Miliar

Modus yang digunakan adalah memalsukan tanda tangan warga dan perangkat desa dalam dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Pelaku membuat tanda tangan palsu pada dokumen daftar hadir musyawarah dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting Tahun Anggaran 2023,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Kamis (5/6).

Tak hanya itu, pelaku juga menyusun dokumen fiktif, berupa notulen musyawarah, daftar hadir, dan daftar usulan perubahan APBDes agar dapat mencairkan dana desa tersebut.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru