Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Mantan Kades di Padangsidimpuan Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Mantan Kepala Desa (Kades) Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sholat Harahap (41), divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi dana desa senilai Rp249 juta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/1).

Ketua Majelis Hakim Deny Syahputa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sholat Harahap selama empat tahun,” ujar hakim dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp230 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Baca Juga :  396 Tambang Ilegal Tersebar di Sumut Dan Tuding PETI Dibekingi Oknum Polri, AMPM Soroti Madina Jadi Titik Terparah.

Hakim turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp236 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang tindak pidana korupsi, khususnya perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Sholat Harahap ditangkap polisi karena diduga mengorupsi dana desa untuk membayar utang kepada rentenir.

Baca Juga :  Narapidana Lapas Kelas I Medan Otak Kejahatan Scamming Terhadap Tokoh Sumut Rahmat Shah

Modus yang digunakan adalah memalsukan tanda tangan warga dan perangkat desa dalam dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Pelaku membuat tanda tangan palsu pada dokumen daftar hadir musyawarah dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting Tahun Anggaran 2023,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Kamis (5/6).

Tak hanya itu, pelaku juga menyusun dokumen fiktif, berupa notulen musyawarah, daftar hadir, dan daftar usulan perubahan APBDes agar dapat mencairkan dana desa tersebut.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB