Pemko Medan Pakai Sistem Manajemen Talenta Untuk Isi 10 Jabatan Eselon II yang kosong

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Tidak ada proses seleksi, Pemko Medan akan menggunakan sistem Manajemen Talenta dalam pengisian 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang saat ini kosong.

“Kita sudah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Manajemen Talenta sesuai Surat Keputusan Kepala BKN No 7 Tahun 2026 dalam pengisian beberapa jabatan yang kosong di lingkungan Pemko Medan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (14/1).

Dijelaskannya, pengukuran talenta mengacu pada Kepka BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang mengatur tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Dilapor ke Polda, Wakil Ketua DPRD Sumut Riky Antony Geram Disebut Atur Proyek dan Mutasi Pejabat

“Metodenya berupa Kinerja Utama, yaitu Penilaian Kinerja (E-Kin/SKP), ⁠Kinerja Penguat berupa Penghargaan, Penugasan Dalam Tim dan Umpan Balik Kinerja Perilaku 360. Lalu Penilaian Kompetensi, Pengembangan Kompetensi dan Pengalaman Jabatan,” katanya.

Selanjutnya, Penilaian Potensi, ⁠Kualifikasi Pendidikan yaitu Tingkat Pendidikan dan Kesesuaian Bidang Ilmu serta ⁠Integritas dan Moralitas yaitu Verifikasi Rekam Jejak Disiplin.

 

“Masih ada beberapa metode lagi dan masih berproses di aplikasi SiMATA BKN (Sistem Informasi Manajemen Talenta) BKN,” tuturnya.

Subhan menegaskan jika proses ini murni berdasarkan bertalenta dan pejabat yang berstatus Eselon III juga tetap bisa ikut dalam proses ini.

“Kandidat dari Eselon II bisa ikut jika memenuhi metode 2-9, sementara pejabat Eselon III harus memenuhi metode 7,8 dan 9. Untuk metode 7,8 dan 9 masih berproses, nanti kita infokan kalau sudah keluar,” ucapnya.

Baca Juga :  Gedung Serbaguna Pemprov Sumut Dialihfungsikan Jadi Gudang Logistik Bencana

Diketahui, 10 jabatan eselon II yang kosong yakni Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Lalu, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sementara untuk Eselon III yang kosong yakni Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Camat Medan Barat.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur
Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ
Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar
Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB