Pemko Medan Pakai Sistem Manajemen Talenta Untuk Isi 10 Jabatan Eselon II yang kosong

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Tidak ada proses seleksi, Pemko Medan akan menggunakan sistem Manajemen Talenta dalam pengisian 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang saat ini kosong.

“Kita sudah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Manajemen Talenta sesuai Surat Keputusan Kepala BKN No 7 Tahun 2026 dalam pengisian beberapa jabatan yang kosong di lingkungan Pemko Medan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (14/1).

Dijelaskannya, pengukuran talenta mengacu pada Kepka BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang mengatur tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Menu MBG Ramadan di SMA Negeri 21 Medan Dikeluhkan Orang Tua : Kepala Sekolah Harus Kritisi Menu MBG !!

“Metodenya berupa Kinerja Utama, yaitu Penilaian Kinerja (E-Kin/SKP), ⁠Kinerja Penguat berupa Penghargaan, Penugasan Dalam Tim dan Umpan Balik Kinerja Perilaku 360. Lalu Penilaian Kompetensi, Pengembangan Kompetensi dan Pengalaman Jabatan,” katanya.

Selanjutnya, Penilaian Potensi, ⁠Kualifikasi Pendidikan yaitu Tingkat Pendidikan dan Kesesuaian Bidang Ilmu serta ⁠Integritas dan Moralitas yaitu Verifikasi Rekam Jejak Disiplin.

 

“Masih ada beberapa metode lagi dan masih berproses di aplikasi SiMATA BKN (Sistem Informasi Manajemen Talenta) BKN,” tuturnya.

Subhan menegaskan jika proses ini murni berdasarkan bertalenta dan pejabat yang berstatus Eselon III juga tetap bisa ikut dalam proses ini.

“Kandidat dari Eselon II bisa ikut jika memenuhi metode 2-9, sementara pejabat Eselon III harus memenuhi metode 7,8 dan 9. Untuk metode 7,8 dan 9 masih berproses, nanti kita infokan kalau sudah keluar,” ucapnya.

Baca Juga :  KSPSI AGN Sumut dan DJP Wilayah I Sumut Tanda Tangani Pakta Integritas Kepatuhan Wajib Pajak

Diketahui, 10 jabatan eselon II yang kosong yakni Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Lalu, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sementara untuk Eselon III yang kosong yakni Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Camat Medan Barat.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB