MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Tidak ada proses seleksi, Pemko Medan akan menggunakan sistem Manajemen Talenta dalam pengisian 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang saat ini kosong.
“Kita sudah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan Manajemen Talenta sesuai Surat Keputusan Kepala BKN No 7 Tahun 2026 dalam pengisian beberapa jabatan yang kosong di lingkungan Pemko Medan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (14/1).
Dijelaskannya, pengukuran talenta mengacu pada Kepka BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang mengatur tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah.
“Metodenya berupa Kinerja Utama, yaitu Penilaian Kinerja (E-Kin/SKP), Kinerja Penguat berupa Penghargaan, Penugasan Dalam Tim dan Umpan Balik Kinerja Perilaku 360. Lalu Penilaian Kompetensi, Pengembangan Kompetensi dan Pengalaman Jabatan,” katanya.
Selanjutnya, Penilaian Potensi, Kualifikasi Pendidikan yaitu Tingkat Pendidikan dan Kesesuaian Bidang Ilmu serta Integritas dan Moralitas yaitu Verifikasi Rekam Jejak Disiplin.
“Masih ada beberapa metode lagi dan masih berproses di aplikasi SiMATA BKN (Sistem Informasi Manajemen Talenta) BKN,” tuturnya.
Subhan menegaskan jika proses ini murni berdasarkan bertalenta dan pejabat yang berstatus Eselon III juga tetap bisa ikut dalam proses ini.
“Kandidat dari Eselon II bisa ikut jika memenuhi metode 2-9, sementara pejabat Eselon III harus memenuhi metode 7,8 dan 9. Untuk metode 7,8 dan 9 masih berproses, nanti kita infokan kalau sudah keluar,” ucapnya.
Diketahui, 10 jabatan eselon II yang kosong yakni Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Lalu, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sementara untuk Eselon III yang kosong yakni Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Camat Medan Barat.
Penulis : Yuli









