Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memeriksa Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP yang kurang mampu tahun anggaran 2024.

Andi dikabarkan diperiksa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi tersebut pada Senin (12/1). Saat ini prosesnya dalam tahap penyelidikan.

“Benar, sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dilakukan audit kerugian keuangan negara sudah dikembalikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).

Dalam proses pengadaan atribut pakaian siswa SMP miskin tersebut, Andi juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Adapun pagu anggaran dari proyek pengadaan ini dikabarkan mencapai Rp16 miliar.

Baca Juga :  Jaksa Tunggu Hasil Tes DNA dan Visum Korban Pembunuhan Yang 7 Tersangkanya Ditangguhkan

Dapot menjelaskan dalam kasus ini unsur merugikan keuangan negaranya belum terpenuhi, sehingga berpotensi dihentikan proses penyelidikan oleh penyidik.

“Kejari Medan berpendapat bahwa terhadap penyelidikan dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan tahun anggaran 2024 tersebut dapat dihentikan karena unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan apabila nantinya di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang berhubungan dengan penyelidikan tersebut, maka tim penyidik Bidang Pidsus akan kembali membuka penyelidikan.

“Pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Medan tersebut telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sumatera Utara dan didapati temuan kelebihan pembayaran atas belanja dengan standar harga melebihi standard satuan harga (SSH) Rp188,9 juta pada kegiatan pengadaan seragam sekolah siswa miskin tingkat SMP,” tuturnya.

Baca Juga :  AMPM Terima SPTP Dari Bid Propam Polda Terkait Laporan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Kemudian, lanjut dia, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas belanja dengan standar harga melebihi SSH Rp745,4 juta pada kegiatan pengadaan bantuan peralatan belajar siswa miskin/ATK berupa pensil, penghapus, krayon, buku tulis, dll.

“Namun, terhadap temuan tersebut sudah ditindaklanjuti berdasarkan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan. Sehingga, dengan demikian unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:15 WIB

Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa

Berita Terbaru