Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kepala Seksi Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Arif Kadarman, menyatakan bahwa setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, JS, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), akan menjalani masa penahanan pertama di Rutan Kelas II A Tanjung Gusta Medan.

“Atas dasar surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, per hari ini, 13 Januari 2026, JS akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Arif, Selasa (13/1) di Gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan.

Baca Juga :  Penyidik Diminta Usut Pemasangan Sembilan Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Medan Senilai Rp7 Miliar

Arif menambahkan, tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini. “Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.

JS akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 603, 604, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  PERMADA Sumut Akan Laporkan Temuan BPK Terkait Sembilan Gelagar Proyek SDABMBK Medan ke APH

JS merupakan tersangka keempat yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tim penyidik mengklaim telah menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan Aluminium Alloy oleh PT INALUM ke PT Prima Alloy Steel Universal Tbk yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB