MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kepala Seksi Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Arif Kadarman, menyatakan bahwa setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, JS, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), akan menjalani masa penahanan pertama di Rutan Kelas II A Tanjung Gusta Medan.
“Atas dasar surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, per hari ini, 13 Januari 2026, JS akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Arif, Selasa (13/1) di Gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan.
Arif menambahkan, tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini. “Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.
JS akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 603, 604, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JS merupakan tersangka keempat yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tim penyidik mengklaim telah menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan Aluminium Alloy oleh PT INALUM ke PT Prima Alloy Steel Universal Tbk yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Penulis : Yuli









