Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), berinisial JS ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium Inalum tahun anggaran 2018 hingga 2024.

Kasi Penyidikan Kejati Sumut Arif Kadarman mengatakan ditetapkannya JS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Kejati Sumut belum lama ini.

“Tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018 sampai tahun 2024 berinisial JS selaku Direktur PT PASU,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/1), malam.

Baca Juga :  Sorotan Warga, Proyek Rabat Beton di Dusun IV Desa Tuwuna Diduga Langgar Standar Teknis dan tidak ada papan informasi 

Dijelaskan Arif, kasus ini telah bergulir sejak 17 Desember 2025 hingga 22 Desember 2025. Saat itu, Tim penyidik telah menemukan bukti yang kuat dan melakukan penetapan tersangka serta penahanan terhadap tiga orang tersangka lain dalam perkara ini.

Dikatakan Arif, JS merupakan tersangka keempat. Ia menambahkan dari hasil penyelidikan timnya telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy yang dilakukan PT Inalum ke PT Prima Alloy Steel Universal Tbk dan penjualan itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pengemudi Yang Dimaafkan Korban, Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif Justice Di Kejaksaan

“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan Kejati Sumut,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru