Plt. Camat Lolofitu Moi Bantah Isu Upeti dan Intimidasi Perpanjangan SK Kades

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, SUARASUMUTONLINE.ID –Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera An. Elizaman Zai, S.Pd, menanggapi tudingan adanya intimidasi terkait penerbitan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa proses perpanjangan jabatan kepala desa dilakukan sesuai regulasi dan tanpa unsur tekanan ataupun permintaan upeti.

Menurut Elizaman Zai, perpanjangan masa jabatan kepala desa definitif berpedoman pada edaran Kementerian Desa yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat. Saat ini, pemerintah daerah telah merespons edaran tersebut dan tengah berada pada tahapan penertiban serta penerbitan SK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara khusus di Kecamatan Lolofitu Moi yang memiliki 8 desa, Elizaman menjelaskan bahwa secara regulasi hanya 3 desa yang memenuhi syarat perpanjangan, yakni Desa Hilimbuasi, Desa Hiliuso, dan Desa Hilimbowo Ma’u. Hal ini didasarkan pada masa jabatan dan status kepala desa sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  PTPN4 Regional 2 Kebun Tanjung Garbus - Pagar Merbau Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Namun demikian, dua mantan penjabat kepala desa, yaitu Toloni Halawa (Desa Hiliuso) dan Osara’o Zai (Desa Hilimbuasi), memilih tidak melanjutkan masa jabatan. Keputusan tersebut murni bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan intimidasi ataupun tekanan dari pihak mana pun.

Elizaman Zai menegaskan bahwa alasan Toloni Halawa tidak melanjutkan jabatan karena sedang mengalami sakit parah, sementara Osara’o Zai menyampaikan alasan Kesehatan juga. Ia menepis keras isu yang menyebut adanya manusia binaan tertentu maupun permintaan upeti sebagai hadiah Tahun Baru.

Saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, istri mantan Kades Hiliuso, Toloni Halawa, membenarkan bahwa suaminya telah menandatangani surat pernyataan tidak melanjutkan masa jabatan. Ia menegaskan keputusan tersebut bukan karena intimidasi, tekanan, atau permintaan upeti dari pihak mana pun.
Bahkan, pihak keluarga menegaskan tidak ada keterlibatan ataupun tekanan dari Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si. dalam keputusan tersebut. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Sekda Tanjungbalai Terima Ribuan Peserta Pawai Ta'aruf Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 47 Tahun 2015, perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan kebijakan nasional yang sah secara hukum. Oleh karena itu, Plt. Camat Lolofitu Moi mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Lolofitu Moi, agar bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi isu yang belum terverifikasi, serta mendukung program-program pemerintah demi terciptanya informasi yang positif dan kondusif.

Penulis : Odal Zai

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Penghubung Desa Sait Kalangan II Tapteng Rampung Dibangun, Warga Tak Terisolasi Lagi
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Berita ini 353 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:36 WIB

Jembatan Penghubung Desa Sait Kalangan II Tapteng Rampung Dibangun, Warga Tak Terisolasi Lagi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Berita Terbaru