Plt. Camat Lolofitu Moi Bantah Isu Upeti dan Intimidasi Perpanjangan SK Kades

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, SUARASUMUTONLINE.ID –Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera An. Elizaman Zai, S.Pd, menanggapi tudingan adanya intimidasi terkait penerbitan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa proses perpanjangan jabatan kepala desa dilakukan sesuai regulasi dan tanpa unsur tekanan ataupun permintaan upeti.

Menurut Elizaman Zai, perpanjangan masa jabatan kepala desa definitif berpedoman pada edaran Kementerian Desa yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat. Saat ini, pemerintah daerah telah merespons edaran tersebut dan tengah berada pada tahapan penertiban serta penerbitan SK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara khusus di Kecamatan Lolofitu Moi yang memiliki 8 desa, Elizaman menjelaskan bahwa secara regulasi hanya 3 desa yang memenuhi syarat perpanjangan, yakni Desa Hilimbuasi, Desa Hiliuso, dan Desa Hilimbowo Ma’u. Hal ini didasarkan pada masa jabatan dan status kepala desa sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara dan Wakil Bupati Turun Langsung Tangkap Bencana Banjir

Namun demikian, dua mantan penjabat kepala desa, yaitu Toloni Halawa (Desa Hiliuso) dan Osara’o Zai (Desa Hilimbuasi), memilih tidak melanjutkan masa jabatan. Keputusan tersebut murni bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan intimidasi ataupun tekanan dari pihak mana pun.

Elizaman Zai menegaskan bahwa alasan Toloni Halawa tidak melanjutkan jabatan karena sedang mengalami sakit parah, sementara Osara’o Zai menyampaikan alasan Kesehatan juga. Ia menepis keras isu yang menyebut adanya manusia binaan tertentu maupun permintaan upeti sebagai hadiah Tahun Baru.

Saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, istri mantan Kades Hiliuso, Toloni Halawa, membenarkan bahwa suaminya telah menandatangani surat pernyataan tidak melanjutkan masa jabatan. Ia menegaskan keputusan tersebut bukan karena intimidasi, tekanan, atau permintaan upeti dari pihak mana pun.
Bahkan, pihak keluarga menegaskan tidak ada keterlibatan ataupun tekanan dari Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si. dalam keputusan tersebut. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Buka Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa Tahun 202

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 47 Tahun 2015, perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan kebijakan nasional yang sah secara hukum. Oleh karena itu, Plt. Camat Lolofitu Moi mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Lolofitu Moi, agar bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi isu yang belum terverifikasi, serta mendukung program-program pemerintah demi terciptanya informasi yang positif dan kondusif.

Penulis : Odal Zai

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Puluhan Petani Demo Kantor Bupati Simalungun Minta Dilibatkan Dalam Program Ketahanan Pangan Ex Lahan Goodyear
Gotroy Warga Dusun VIII Cempaka Desa Samtim Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat
Bupati Deli Serdang Lantik Ratusan Pejabat, Fokus Profesionalisme ASN
Silahturahmi Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dengan Tuan Guru Batak: Dorong Pembangunan Tahpis Al-Qur’an
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WIB

Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:13 WIB

Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:26 WIB

Puluhan Petani Demo Kantor Bupati Simalungun Minta Dilibatkan Dalam Program Ketahanan Pangan Ex Lahan Goodyear

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:08 WIB

Gotroy Warga Dusun VIII Cempaka Desa Samtim Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

Berita Terbaru