Kejati Sumut Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana KIP Kuliah Kampus Swasta

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengusut dugaan penyelewengan dana Dana Program Indonesia Pintar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diterima kampus swasta di Sumut.

Pasalnya, diduga ada ‘mafia’ yang bermain dalam penentuan kampus penerima bantuan KIP Kuliah di Sumut yang disinyalir melibatkan oknum-oknum petinggi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 1 Sumatera.

“Meskipun penentuan kampus swasta penerima KIP Kuliah tidak menjadi wewenang penuh oleh LLDIKTI, tapi Lembaga ini diberikan kewenangan untuk verifikasi data dan merekomendasi PTS mana saja yang bisa diajukan kepada Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) Kemendikbudristek untuk mendapatkan KIP Kuliah sesuai anggaran yang tersedia,” kata Kordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumut, Haris Hasibuan, dalam keteranganya, Sabtu (3/1).

Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek), LLDIKTI berperan untuk memverifikasi dan memvalidasi data usulan termasuk memeriksa kelayakan mahasiswa yang diusulkan dan kredibilitas institusi PTS yang mengajukan.

“Usulan yang sudah diverifikasi dan dianggap memenuhi syarat akan direkomendasikan untuk mendapatkan kuota KIP Kuliah,” ujarnya.

Mirisnya, katanya, berdasarkan penelusurannya peran itu justru jadi ajang penyelewengan dana KIP Kuliah oleh ‘oknum mafia’ yang diduga melibatkan petinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,185 Miliar dari Korupsi Waterfront City dan Tele Samosir

Disebutkan, salah satu hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya adalah dengan ditemukannya 2 orang nama anak kandung Kepala LLDIKTI Prof Saiful Anwar Matondang dalam kepengurusan di Yayasan Pendidikan Unggul Khairul Ummah, yang merupakan yayasan pengelola Politeknik Unggul LP3M Medan.

Dalam akte yang tercatat dengan nomor pengesahan AHU-AH.01.06-0058655 Ketua Yayasan Ramdhany Rizqi Zulmi Matondang serta Mahendra Ilmi S Matondang, keduanya masing-masing menjabat sebagai ketua dan pengurus yayasan tersebut.

“Diduga adanya ‘campur tangan’ Kepala LLDIKTI dari data Kemdiktisaintek, kampus ini tercatat sebagai penerima KIP Kuliah bahkan bantuan hibah untuk sertifikasi dosen yang mengajar di kampus tersebut,” katanya.

Padahal, katanya, fakta yang ada kampus yang terletak di kawasan di Jalan Iskandar Muda Medan itu terkesan tidak ada proses pembelajaran.

“Bukan hanya itu, dari data akreditasi yang dilihat di laman website LLDikti Wilayah 1 Sumatera ternyata hanya jurusan Manajemen Informatika Komputer (D-3) yang baru tercatat dengan akreditasi ‘Baik’,” tuturnya.

Bukan hanya Politeknik Unggul LP3M Medan, lanjutnya, kampus swasta lainnya yang ada di Sumut setelah ditelusuri juga memiliki status yang sama, yakni tidak adanya kegiatan pembelajaran.

Baca Juga :  Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

“Artinya, seharusnya sebagai lembaga yang melakukan validasi dan memberikan rekomendasi kepada kampus swasta untuk mendapatkan KIP Kuliah tidak asal-asalan mengusulkan. Heran kita, kok justru yang dapat bantuan itu yang kampusnya sudah tidak ada aktivitas pembelajaran,” ujarnya.

Dengan berbagai temuan dan informasi itu, dirinya menduga dalam penentuan kampus swasta penerima KIP Kuliah ada dugaan pemberian fee atau suap dibalik lolosnya PTS tersebut.

Sementara itu, Prof Saiful Anwar Matondang yang dihubungi menyebutkan berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Politeknik Unggul LP3M aktif. Di mana, saat ini perkuliahan berjalan aktif dan telah melakukan wisuda bulan November 2025 lalu.

Soal pengurus yayasan, Prof Saiful mengaku bahwa hal itu merupakan hak dewan pembina yayasan yang sudah disetujui oleh Ditjen AHU Kemenkumham.

“Untuk kampus penerima KIP Kuliah, LLDIKTI hanya meneruskan usulan PTS yang terdata di PDDIKTI. Untuk penetapan merupakan kewenangan Pusat Pembiayaan Kemdiktisaintek dan asesmen juga dilakukan langsung antara PTS dengan Sekretariat Jenderal,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api
Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:43 WIB

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Berita Terbaru