MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) David Tinambunan, menuntut Direktur CV Sigber Jaya Erik Siagian 1 tahun 3 bulan penjara. Erik dituntut atas pengerjaan tidak sesuai kontrak pekerjaan rekontruksi jalan Huta Ginjang-Sitanggor Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara.
“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada Erik Siagian 1 tahun 3 bulan penjara,” ujar JPU David Tinambunan di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin(29/12).
JPU David juga mengatakan, terdakwa harus membayar denda 50 juta rupiah. “Terdakwa Erik juga membayar denda 50 juta ribu rupiah, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara 3 bulan,” ucapnya.
Lebih lanjut, JPU David mengatakan akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp. 196.111.518,39.
“Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 196.111.518,39.(seratus Sembilan puluh enam juta seratus sebelas ribu lima ratus delapan belas koma tiga puluh sembilan rupiah ). Kerugian negara sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” tambah David.
Menurut JPU, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
JPU mengatakan hal memberatkan, terdakwa membuat negara mengalami kerugian dan tidak mendukung pemerintah dalam pembrantasan korupsi. Sedangkan meringankan, terdakwa sopan saat persidangan, masih memilik tanggungan istri dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Erik Siagian selaku Direktur CV Sigber Jaya sebagai penyedia jasa, dalam kegiatan rekonstruksi Jalan Huta Ginjang-Sitanggor. Terdakwa menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yakni melaksanakan pekerjaan dilapangan yang tidak sesuai dengan daftar personil manajerial, sebagaimana didalam kontrak dan hasil kuantitas dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Terdakwa secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Guntur Serasi Hotmartua Hutabarat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara (Penuntutan dilakukan secara terpisah).
Perbuatan terdakwa secara melawan hukum bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Erik Siagian selaku Derektur CV. Sigber Jaya.
Anggaran rekontruksi jalan Huta Ginjang-Sitanggor Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, sebesar Rp1.607.500.000,00 yang bersumber dari (P-APBD) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara.
Bahwa selama kegiatan rekonstruksi jalan Huta Ginjang-Sitanggor Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, terdakwa selaku penyedia pada kegiatan tersebut tidak pernah melaksanakan kewajiban sesuai kontrak.
Hal tersebut disebabkan karena mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain, yaitu kepada PT Karya Anugrah Bersama Permai karena memiliki dukungan AMP dan alat memadai untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan memperoleh imbalan nilai kontrak yang ditandatangani.
Penulis : Yuli









