APH Didesak Usut Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara ke Bank Sumut, Sarat Kejanggalan, Periksa Semua Yang Terkait

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Aktivis Anti Korupsi Sumatera Utara, Ariswan secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan langkah hukum terhadap pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara senilai Rp75 miliar kepada Bank Sumut yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Ariswan pada Jumat, (26/12).

” Kita minta agar APH segera jemput bola atas perkara ini, semua harus di priksa, berulang kalinya kejadian kredit macet di bank Sumut itu ya awalnya seperti ini, di kasih aja terus. Ujung-ujungnya bermasalah dan jadi temuan, KPK lah, BPK lah, kejaksaan lah, apa ngak jera Bank Sumut ini, ” Tanya Ariswan

Ariswan menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar isu administratif pemerintahan daerah, melainkan telah menjadi persoalan hukum publik yang menyangkut keuangan negara serta tanggung jawab konstitusional pejabat negara terhadap rakyat.

Baca Juga :  Hakim Vonis Eks RM BRI Kisaran Dimas Anggara 2 Tahun Penjara

Menurut Ariswan, pinjaman dengan nilai sangat besar yang dilakukan oleh kepala daerah wajib diawasi secara ketat dan terbuka.

Ketika publik tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait peruntukan, mekanisme, serta realisasi penggunaan anggaran, maka aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif.

Ariswan menegaskan bahwa APH memiliki kewenangan hukum untuk melakukan audit, penyelidikan, dan pendalaman terhadap pinjaman tersebut guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum.

Ia menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan keuangan daerah, terlebih dalam jumlah puluhan miliar rupiah, merupakan ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan stabilitas tata kelola pemerintahan.

Ariswan juga secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas dan memberikan perintah langsung kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak sesuai amanat undang-undang dan konstitusi.

Baca Juga :  Polda Sumut Segera Umumkan Kerugian Negara Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan

Menurut Ariswan, komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, salah satunya dengan memastikan setiap dugaan penyimpangan keuangan negara ditangani secara cepat, transparan, dan tanpa tebang pilih.

” Tidak boleh ada ruang kompromi dalam penegakan hukum, terlebih jika menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari kepercayaan dan hak rakyat, ” tegasnya.

Audit dan pemeriksaan hukum terhadap pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Bank Sumut bukan bentuk kriminalisasi, melainkan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan secara sah, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

” pembiaran terhadap dugaan penyimpangan keuangan daerah dapat menciptakan preseden buruk dan melemahkan wibawa negara hukum, ” tambahnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga integritas sistem pemerintahan dan melindungi kepentingan publik.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru