APH Didesak Usut Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara ke Bank Sumut, Sarat Kejanggalan, Periksa Semua Yang Terkait

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Aktivis Anti Korupsi Sumatera Utara, Ariswan secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan langkah hukum terhadap pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara senilai Rp75 miliar kepada Bank Sumut yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Ariswan pada Jumat, (26/12).

” Kita minta agar APH segera jemput bola atas perkara ini, semua harus di priksa, berulang kalinya kejadian kredit macet di bank Sumut itu ya awalnya seperti ini, di kasih aja terus. Ujung-ujungnya bermasalah dan jadi temuan, KPK lah, BPK lah, kejaksaan lah, apa ngak jera Bank Sumut ini, ” Tanya Ariswan

Ariswan menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar isu administratif pemerintahan daerah, melainkan telah menjadi persoalan hukum publik yang menyangkut keuangan negara serta tanggung jawab konstitusional pejabat negara terhadap rakyat.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Bansos Samosir, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Kejaksaan Agar Tak Prematur Tetapkan Tersangka

Menurut Ariswan, pinjaman dengan nilai sangat besar yang dilakukan oleh kepala daerah wajib diawasi secara ketat dan terbuka.

Ketika publik tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait peruntukan, mekanisme, serta realisasi penggunaan anggaran, maka aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif.

Ariswan menegaskan bahwa APH memiliki kewenangan hukum untuk melakukan audit, penyelidikan, dan pendalaman terhadap pinjaman tersebut guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum.

Ia menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan keuangan daerah, terlebih dalam jumlah puluhan miliar rupiah, merupakan ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan stabilitas tata kelola pemerintahan.

Ariswan juga secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas dan memberikan perintah langsung kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak sesuai amanat undang-undang dan konstitusi.

Baca Juga :  Kejati Sumut Belum Tentukan Sikap Atas Putusan Bebas Amsal Sitepu

Menurut Ariswan, komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, salah satunya dengan memastikan setiap dugaan penyimpangan keuangan negara ditangani secara cepat, transparan, dan tanpa tebang pilih.

” Tidak boleh ada ruang kompromi dalam penegakan hukum, terlebih jika menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari kepercayaan dan hak rakyat, ” tegasnya.

Audit dan pemeriksaan hukum terhadap pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Bank Sumut bukan bentuk kriminalisasi, melainkan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan secara sah, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

” pembiaran terhadap dugaan penyimpangan keuangan daerah dapat menciptakan preseden buruk dan melemahkan wibawa negara hukum, ” tambahnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga integritas sistem pemerintahan dan melindungi kepentingan publik.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru