MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Panitia Seleksi (Pansel) telah merampungkan seluruh tahapan seleksi terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, tiga kandidat terbaik ditetapkan untuk setiap posisi jabatan yang diseleksi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor B/006/PANSELKPK/12/2025 yang ditandatangani Ketua Pansel, Ranu Mihardja, pada 23 Desember 2025.
Untuk posisi Kepala Biro Hukum KPK, tiga peserta yang dinyatakan lolos yakni Farhan Abdi Utama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iskandar Marwanto dari internal KPK, serta Wahyu Tri Hartomo dari Kementerian Hukum.
Sementara itu, tiga kandidat yang masuk daftar calon Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi KPK adalah Dzikran Kurniawan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kuswanto dan Taryanto yang berasal dari KPK.
Adapun calon Direktur Penyelidikan KPK diisi oleh tiga nama, yakni Achmad Taufik dari KPK, Farhan dari Kejaksaan, serta Tessa Mahardhika Sugiarto yang juga berasal dari KPK.
Untuk jabatan Direktur Penuntutan, Pansel menetapkan Agustinus Heri Mulyanto dari Kejaksaan, Budhi Sarumpaet dari KPK, dan Wagiyo dari Kejaksaan sebagai tiga kandidat terpilih..
Selanjutnya, posisi Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK diisi oleh Danang Sri Wibowo Riyanto dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kunto Ariawan dari KPK, serta Rahmaluddin Saragih dari KPK.
Sementara itu, tiga nama yang lolos sebagai calon Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK adalah David Hartono Hutauruk dan Maruli Tua dari KPK, serta Niken Wulandari dari Pemerintah Kabupaten Bintan.
Ketiga kandidat di masing-masing jabatan tersebut akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk selanjutnya dipilih satu orang yang akan menduduki posisi terkait.
“Keputusan Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan KPK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Ranu Mihardja, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (24/12).
Seleksi terbuka ini telah berlangsung sejak 20 Oktober 2025, dengan pengumuman pejabat terpilih dijadwalkan pada akhir Desember 2025.
Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel oleh Pansel yang melibatkan unsur internal dan eksternal, mulai dari pejabat instansi, akademisi, kalangan profesional, hingga perwakilan kementerian dan lembaga.
Untuk memastikan objektivitas serta integritas proses, Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut melakukan pengawasan melalui sistem i-MUT.
Pansel dari unsur eksternal diketuai Ranu Mihardja, mantan deputi KPK, bersama delapan anggota lainnya, yaitu Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Chairman CISSReC Pratama Dahlian Persada, pejabat Mahkamah Agung Sudharmawati Ningsih, Guru Besar Hukum UI Heru Susetyo, Dosen FH UI Gandjar Laksmana Bonaprapta, Dosen FH Universitas Airlangga Taufik Rachman, serta Judhi K dari Transparency International Indonesia (TII).
Sementara itu, Pansel dari internal KPK terdiri atas Wawan Wardiana selaku Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Asep Guntur Rahayu sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Eko Marjono selaku Deputi Informasi dan Data, Haerudin sebagai Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Agung Yudha Wibowo selaku Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi, serta Aminudin sebagai Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Penulis : Yuli









