MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Bank Sumut senilai Rp75 miliar patut dibaca lebih dari sekadar dari kebijakan fiskal daerah. Ini adalah cermin persoalan mendasar dalam etika kekuasaan, tata kelola pemerintahan, dan relasi antara elite politik dengan kepentingan publik.
” Ketika sebuah daerah dengan kapasitas fiskal terbatas memilih jalan utang dalam jumlah besar, pertanyaan yang semestinya muncul bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal keberpihakan. Namun, lebih jauh hingga kajian seberapa besar pinjaman tersebut bermanfaat pada rakyat, ” Tegas Elfanda Ananda Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, pada Suarasumutonline.id, Rabu (24/2).
Menurut analisis Elfanda, pemerintah daerah beralasan bahwa pinjaman tersebut diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur. Namun dalam praktik demokrasi yang sehat, klaim pembangunan tidak dapat berdiri sendiri tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
“Semakin besar nilai utang, semakin besar pula kewajiban pemerintah membuka ruang peruntukan dari pinjaman tersebut untuk apa saja sekaligus ruang bagi pengawasan publik. Tanpa keterbukaan mulai dari tujuan pinjaman, seberapa prioritas pinjaman, kemampuan pengembalian dan sebagainya, ” Urainya lagu.
Jangan sampai, tujuan untuk pembangunan daerah berpotensi berubah dari kebutuhan rakyat menjadi alat legitimasi politik kekuasaan.
Dengan kemampuan realisasi Pendapatan daerah APBD kabupaten Niasa Utara tahun 2022 sebesar Rp740,5 Miliar dimana penopang PAD hanya sebesar Rp12,08 Miliar (1,6%) dari total pendapatan Daerah tentunya cukuplah sulit untuk pengembalian pinjaman senilai Rp75 Miliar tanpa perencanaan yang matang manfaat dari pinjaman tersebut.
Tentu, daerah tidak boleh pasrah tanpa punya inovasi daerah. Namun, semua itu harus dengan perhitungan yang cermat.
“Fakta bahwa pinjaman ini disebut sebagai yang pertama dalam kurun 14 tahun sejak Nias Utara dimekarkan justru memperkuat kegelisahan publik, Pada masa pandemi Covid-19, ketika tekanan ekonomi dan sosial jauh lebih berat, pemerintah daerah tidak mengambil utang. Lalu apa yang membuat pinjaman besar dianggap mendesak pada tahun 2022? Pertanyaan ini sah dan wajar diajukan, terutama oleh masyarakat yang selama ini hidup dalam keterbatasan layanan dasar, ” Katanya lagi.
Persetujuan DPRD dalam memberikan legitimasi pemerintah daerah (bupati) untuk meminjam uang ke bank Sumut kerap dijadikan tameng untuk meredam kritik.
Lebih jauh lagi, tidak ada ruang pembahasan pinjaman dalam rapat rapat Badan Anggaran DPRD yang tersampaikan kepublik bahwa pinjaman tersebut sudah lebih dahulu dikaji. Ruang politik anggaran yang demokratis tidak berhenti pada legalitas formal.
Ketukan palu di ruang paripurna tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab politik. DPRD memiliki mandat konstitusional sebagai lembaga pengawasan, bukan sekadar pengesah kebijakan eksekutif.
Ketika utang daerah disetujui tanpa perdebatan publik yang luas dan mendalam, maka fungsi representasi rakyat patut dipertanyakan.
Kekhawatiran semakin menguat ketika skema pembayaran utang dibatasi hanya dalam periode jabatan kepala daerah saat ini. Pola semacam ini mengandung problem etis dan politis. Pembangunan seharusnya dirancang berkelanjutan, melampaui kepentingan jangka pendek kekuasaan.
“Jika utang dibingkai dalam logika masa jabatan, publik berhak mencurigai adanya orientasi pencitraan dan kepentingan elektoral, bukan kepentingan struktural rakyat, ” Sambungnya.
Dalam konteks nasional, komitmen pemerintah pusat untuk memberantas korupsi seharusnya menjadi rambu keras bagi seluruh kepala daerah. Utang daerah walaupun dibenarkan dengan batasa dan ketentuan yang diatur dalam perundang undangan, namun bukanlah wilayah steril dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Sejarah menunjukkan bahwa minimnya transparansi, tujuan, pembahasan dan pengawasan kerap menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran. Karena itu, desakan audit, usut pinjaman ini oleh lembaga penegak hukum bukan bentuk kriminalisasi, melainkan mekanisme koreksi yang sah dalam negara hukum.
Audit dan pemeriksaan independen justru penting untuk memastikan bahwa pinjaman Rp75 miliar benar-benar digunakan sesuai peruntukan, tepat sasaran, dan bebas dari konflik kepentingan.
Jika pemerintah daerah yakin kebijakan ini bersih, maka keterbukaan adalah jalan terbaik untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, utang daerah harus diposisikan sebagai instrumen terakhir, bukan pilihan politik yang diambil secara serampangan.
Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat, utang hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan penguasa. Kasus Nias Utara menjadi pengingat bahwa pembangunan tanpa etika hanya akan melahirkan krisis legitimasi, bukan kesejahteraan.
” Soal pinjaman Bupati Nias Utara sebesar Rp75 Miliar yang masuk dalam skema APBD Nias Utara seharusnya sudah lewat eksaminasi pemerintah provinsi Sumatera Utara. Sebagai Pembina daerah Tingkat kabupaten, seharusnya pemerintah Provinsi Sumut sudah memberikan pertimbangan atas pinjaman tersebut. Sebagai bentuk akuntabilitas pemprovsu seharusnya hadir dalam memberikan penjelasan hasil eksaminasi tersebut, ” tutup nya.
Penulis : Yuli









