Perkara Penganiayaan Dihentikan, Kajati Sumatera Utara Pulihkan Hubungan Baik Pertemanan Melalui Restoratif Justice

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara Penganiayaan Dihentikan, Kajati Sumatera Utara Pulihkan Hubungan Baik Pertemanan Melalui Restoratif Justice

MEDAN SUARASUMUTONLINE.ID -Setelah melalui ekspose dan pemaparan penanganan serta kronologi perkara tindak pidana penganiayaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai besera Jaksa Penuntut Umum, Kajati Sumatera Utara didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH bersama para Kepala seksi bidang pidana umum menyatakan dan memutuskan perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice.

Ekspose dan pemaparan tersebut dilaksanakan melalui video conference (zoom online) dari Kejaksaan Negeri Serdanga Bedagai dan diterima secara langsung Kajati Sumut bersama jajaran di ruang rapat lantai II Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan pada hari Senin 22 Desember 2025.

Dari pemaparan Jaksa Penuntut Umum, diketahui bahwa pada tanggal 18 September 2025 sekira pukul 02.50 WIB di Serdang Bedagai yang berada di perbatasan antara Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka Aisyah Damanik bertengkar (adu mulut) dengan korban Saksi Korban Raja Nur Yasmin hingga membuat tersangka emosi dan melakukan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka ringan.

Baca Juga :  Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Akibat perbuatannya, tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum saat memimpin ekspose menyampaikan,

“apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai SOP, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif secara humanis, disamping itu, terdapat alasan prinsip dimana tersangka dan korban beserta saksi-saksi yang melihat kejadian merupakan orang yang sudah berkenalan sebelum nya, ” Kata Harli.

Kemudian tersangka menyatakan mengaku salah dan mengaku khilaf telah memukul korban serta dihadapan tokoh masyarakat, Jaksa Penuntut Umum dan penyidik meminta maaf yang kemudian telah dimaafkan oleh korban dengan perdamaian tanpa syarat.

Kemudian tersangka dan korban telah sepakat tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta penasihat hukum tersangka meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restoratif justice demi merajut hubungan sosial dimasyarakat, ”ini yang harus kita amati dan perhatikan, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan kebesaran hati terlibat dalam perdamaian ini, ini mengandung makna kekeluargaan luar biasa, ini penting untuk kita perhatikan bersama, “ujar Kajati.

Baca Juga :  RCW Desak Kajati Sumut Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dana Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

Sementara itu, PLH Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH.,MH menyampaikan kepada media, perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara ikhlas, tanpa syarat tanpa pengaruh dari pihak manapun, ini salah satu syarat penting penerapan Restoratif Justice.

” Sesuai arah kebijakan penegakan hukum modern dan humanis, Kejaksaan harus dapat hadir di tengah-tengah masyarakat untuk merajut hubungan sosial yang baik, sehingga konflik sosial antar pribadi maupun antar kelompok mestinya dapat kita hilangkan untuk kenyamanan hidup di masyarakat, hal ini juga sesuai dengan cita cita ajaran pendahulu kita, ” ujarnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB