MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID– Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, memastikan hak anak yang diduga membunuh ibunya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada 10 Desember 2025, terpenuhi dengan baik.
“Kondisi anak sampai saat ini dalam keadaan sehat. Semua hak-hak mendasar terpenuhi oleh jajaran kepolisian, PPA, Polwan, dan pendamping lainnya,” ujar Kombes Jean Calvin Simanjuntak, Minggu (21/12).
Calvin menambahkan, hak-hak mendasar tersebut mencakup hak beribadah, hak memperoleh pendidikan, hak makan dan minum, serta hak bermain. Anak tersebut juga didampingi pendamping dan Polwan dari PPA.
“Puji Tuhan, sejauh ini anak sehat dan terlihat lebih riang setelah mendapatkan pendekatan yang kami lakukan,” kata Calvin.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus masih berlangsung.
“Penyesuaian antara fakta di lapangan dan berita acara pemeriksaan, serta keterangan ahli, terus disinkronkan agar BAP lebih sempurna,” ucapnya.
Calvin menghimbau agar masyarakat dan pengguna media sosial tidak memposting wajah anak tersebut secara vulgar.
“Ingat, anak ini baru berusia 12 tahun 37 hari. Ia harus dilindungi. Saya mengimbau semua elemen masyarakat saling menjaga dan menghormati kondisi anak,” ujarnya.
Menurut Calvin, anak tersebut merupakan aset negara dan masa depannya panjang, sehingga harus dijaga dengan baik. Ia berharap proses hukum kasus ini dapat berjalan lancar.
“Puji Tuhan, sampai hari ini, semuanya masih berjalan baik,” tuturnya mengakhiri.
Penulis : Yuli









