Bupati Taput Keluarkan SK Pelarangan Penanaman Sawit di Tapanuli Tengah

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Masinton Pasaribu mengambil keputusan tegas tentang melarang penanaman kelapa sawit di kabupaten yang dipimpinnya.

Larang itu tertuang dalam SK Bupati Tapteng nomor: 2571/DISTAN/2025 tanggal 15 Desember 2025, yang diteken Masinton Pasaribu.

Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Masinton menegaskan, larangan itu untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Juga untuk keberlanjutan tata ruang dan perlindungan daerah resapan air, serta kawasan lindung.

Lokasi yang dilarang untuk penanaman kelapa sawit, adalah kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai, pantai, danau.

Baca Juga :  BI Upayakan Percepatan Pemulihan Layanan transaksi Sibolga, Taput dan Wilayah Sekitar nya

Kemudian, kawasan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapteng (Perda 8/2013).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian teknis dan laporan masyarakat.

Ditemukan kegiatan penanaman kelapa sawit di beberapa wilayah yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak sesuai RTRW Tapteng.

Keputusan ini juga diperkuat dengan penetapan status tanggap darurat bencana di 20 kecamatan.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan di Tiga Daerah Bencana Alami Penurunan

Bupati Masinton meminta kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan pembukaan lahan dan kegiatan penanaman kelapa sawit pada lokasi yang dilarang.

Masinton juga menginstruksikan dinas terkait, camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penertiban kegiatan penanaman kelapa sawit.

Kemudian mendorong rehabilitasi lahan kritis dan kegiatan ekonomi alternatif ramah lingkungan seperti agroforestry.

Mengutamakan tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman kehutanan yang sesuai dengan karakteristik wilayah.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Anggaran Rp 3,5 T untuk Langganan WiFi, Diskominfo Medan Sebut Salah Input
Tanah Karo Diguncang Isu Hoaks, Beredar Brosur Sabung Ayam Resahkan Warga
FPAN Siap Gelar Aksi Demo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Soroti JHT P3K Paruh Waktu
Ketua Umum Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
Pemprov Sumut Anggarkan Rp 6 M untuk Pengadaan 24 Kapal Ukuran 5 GT
Revitalisasi Lapangan Merdeka Tak Kunjung Rampung, Ini Kata Walkot Rico
Tiga Merek Rokok Diduga Salahgunakan Pita Cukai, Kinerja Bea Cukai Sumut Dipertanyakan
Topan Obaja Putra Ginting diduga diberi fasilitas kepala rutan kamar ber AC di Rutan Kelas 1 A Medan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:37 WIB

Soal Anggaran Rp 3,5 T untuk Langganan WiFi, Diskominfo Medan Sebut Salah Input

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:33 WIB

Tanah Karo Diguncang Isu Hoaks, Beredar Brosur Sabung Ayam Resahkan Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:32 WIB

FPAN Siap Gelar Aksi Demo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Soroti JHT P3K Paruh Waktu

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:59 WIB

Pemprov Sumut Anggarkan Rp 6 M untuk Pengadaan 24 Kapal Ukuran 5 GT

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:48 WIB

Revitalisasi Lapangan Merdeka Tak Kunjung Rampung, Ini Kata Walkot Rico

Berita Terbaru