Bupati Taput Keluarkan SK Pelarangan Penanaman Sawit di Tapanuli Tengah

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Masinton Pasaribu mengambil keputusan tegas tentang melarang penanaman kelapa sawit di kabupaten yang dipimpinnya.

Larang itu tertuang dalam SK Bupati Tapteng nomor: 2571/DISTAN/2025 tanggal 15 Desember 2025, yang diteken Masinton Pasaribu.

Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Masinton menegaskan, larangan itu untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Juga untuk keberlanjutan tata ruang dan perlindungan daerah resapan air, serta kawasan lindung.

Lokasi yang dilarang untuk penanaman kelapa sawit, adalah kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai, pantai, danau.

Baca Juga :  Sepanjang 2025 KAI Divre I Sumut Distribusikan 683.957 Ton Komoditas Unggulan

Kemudian, kawasan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapteng (Perda 8/2013).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian teknis dan laporan masyarakat.

Ditemukan kegiatan penanaman kelapa sawit di beberapa wilayah yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak sesuai RTRW Tapteng.

Keputusan ini juga diperkuat dengan penetapan status tanggap darurat bencana di 20 kecamatan.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi dan Wawancara Dari Indikator Politik Indonesia

Bupati Masinton meminta kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan pembukaan lahan dan kegiatan penanaman kelapa sawit pada lokasi yang dilarang.

Masinton juga menginstruksikan dinas terkait, camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penertiban kegiatan penanaman kelapa sawit.

Kemudian mendorong rehabilitasi lahan kritis dan kegiatan ekonomi alternatif ramah lingkungan seperti agroforestry.

Mengutamakan tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman kehutanan yang sesuai dengan karakteristik wilayah.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru