Bupati Taput Keluarkan SK Pelarangan Penanaman Sawit di Tapanuli Tengah

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Masinton Pasaribu mengambil keputusan tegas tentang melarang penanaman kelapa sawit di kabupaten yang dipimpinnya.

Larang itu tertuang dalam SK Bupati Tapteng nomor: 2571/DISTAN/2025 tanggal 15 Desember 2025, yang diteken Masinton Pasaribu.

Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Masinton menegaskan, larangan itu untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Juga untuk keberlanjutan tata ruang dan perlindungan daerah resapan air, serta kawasan lindung.

Lokasi yang dilarang untuk penanaman kelapa sawit, adalah kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, sempadan sungai, pantai, danau.

Baca Juga :  Gibson Panjaitan Resmi Dilantik sebagai Sekdis SDA Sumatera Utara: Prioritaskan Standar K3 Konstruksi

Kemudian, kawasan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapteng (Perda 8/2013).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian teknis dan laporan masyarakat.

Ditemukan kegiatan penanaman kelapa sawit di beberapa wilayah yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak sesuai RTRW Tapteng.

Keputusan ini juga diperkuat dengan penetapan status tanggap darurat bencana di 20 kecamatan.

Baca Juga :  Pemko Medan Tegaskan Tidak Beri Izin Pelari Masuk Stadion Teladan

Bupati Masinton meminta kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan pembukaan lahan dan kegiatan penanaman kelapa sawit pada lokasi yang dilarang.

Masinton juga menginstruksikan dinas terkait, camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penertiban kegiatan penanaman kelapa sawit.

Kemudian mendorong rehabilitasi lahan kritis dan kegiatan ekonomi alternatif ramah lingkungan seperti agroforestry.

Mengutamakan tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman kehutanan yang sesuai dengan karakteristik wilayah.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur
Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ
Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar
Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB