Diduga Selewengkan Dana BOS, Rumah Kepsek SMKN 1 Teluk Dalam Nisel di Geledah Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS SELATAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Rumah Kepala Sekolah (kepsek) hingga Bendahara SMKN 1 Teluk Dalam, Nias Selatan (Nisel) digedah. Penggeledahan dilakukan Kejari Nisel yang tengah mengusut dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel Alex Bill Mando Daeli mengatakan penggeledahan dilakukan, Selasa (16/12). Alex menyebut selain rumah kepsek dan bendahara, pihaknya juga menggeledah SMKN 1 Teluk Dalam.

“Kejari Nisel melakukan penggeledahan di tiga titik yang berbeda, yaitu SMKN 1 Teluk Dalam, rumah Kepala Sekolah SMKN 1 Teluk Dalam dan rumah bendahara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana BOS,” kata Alex, Rabu (17/12).

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Korupsi Stadion Madina Rp 844 juta Divonis 3 Tahun Penjara

Alex mengatakan dugaan korupsi itu diduga terjadi dalam kurun waktu September 2023 hingga Juni 2025. Saat ini, kejaksaan masih menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

“Masih belum ada penghitungan kerugian negara. Nanti tindak lanjut dari giat (penggeledahan) kita akan menjadi dasar penghitungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

Sejauh ini, kata Alex, belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi itu. Saat ini, Kejari Nisel masih menyelidikinya. Kejaksaan juga tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan kasus tersebut.

“Belum ada (tersangka), sekarang masih dalam tahap pemeriksaan para saksi,” pungkasnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru