Dr M Sa’i Rangkuti Soroti Dugaan Kejanggalan Eksekusi Tanah, 68 Tahun Telah Dihuni Keluarga.

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Kuasa hukum Tjut Rika menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual maupun mengalihkan tanah hibah orang tuanya di Jalan Sei Bertu Nomor 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan, yang telah dihuni keluarga selama hampir 68 tahun.

Sengketa ini berawal dari pinjaman bank tahun 2009 yang kemudian macet, sebelum muncul peralihan hak yang disebut terjadi tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

Tanah tersebut selanjutnya dialihkan kepada seorang berinisial MS, sementara keluarga menyebut banyak kejanggalan mulai dari akta jual beli yang tidak pernah mereka lakukan, penggunaan surat tanah sebagai jaminan pinjaman Rp1,2 miliar di Maybank, hingga dokumen AJB yang disebut tidak pernah ditunjukkan notaris.

Kuasa hukum telah mengajukan gugatan dan meminta penundaan eksekusi kepada otoritas terkait. Namun, saat eksekusi dijadwalkan, tidak ada petugas pengadilan hadir di lokasi pada Kamis sore, 11 Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tjut Rika, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H, saat menunggu kedatangan pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Sei Bertu No. 38 Medan, Ia menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah mengalihkan sebagian ataupun seluruh tanah dan bangunan tersebut kepada pihak mana pun.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima, klien kami tidak pernah mengalihkan sebahagian atau seluruh tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sei Bertu Nomor 38 Medan kepada pihak lain,” ujarnya.

“Kami menerima undangan resmi eksekusi. Namun sejak pukul 09.00 hingga pukul 18.00, tidak ada seorang pun dari pengadilan yang datang.”

Dr. Sa’i Rangkuti, yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan hibah orang tua kliennya, Tengku Ismail, kepada putrinya, Tjut Rika. Ia menyampaikan bahwa pada 2009 kliennya bersama suami mengajukan pinjaman bank dengan perantaraan seseorang berinisial HP. Dari pencairan Rp450 juta, klien menerima Rp200 juta, sementara pembayaran cicilan macet seiring menurunnya kondisi usaha.

Baca Juga :  BUMN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sibolga, Tapteng, dan Tapsel

Menurutnya, HP kemudian menyampaikan bahwa jika pinjaman tidak dilunasi, agunan berpotensi dilelang. Ia menyebut HP menawarkan bantuan pemodal untuk mengambil alih kredit tersebut, namun setelah proses itu muncul peralihan hak dari klien kepada HP dan kemudian berpindah kepada MS.

“Setelah diambil dari bank, tiba-tiba sudah ada peralihan hak dari klien kami kepada HP, lalu HP mengalihkan terhadap objek tanah ini kepada MS,” ujar Sa’i.

Dr. Sa’i Rangkuti mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman hukum dan tidak menemukan adanya transaksi jual beli dari pihak klien. Atas dasar itu, ia menyatakan bahwa pihaknya berhak melakukan perlawanan hukum. Mereka telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmategedaads) terhadap HP dan MS terkait dugaan perbuatan melawan hukum, serta meminta kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua PN Medan agar eksekusi tidak dilaksanakan.

Ia juga menyinggung adanya kesepakatan perdamaian yang disebut telah dibuat oleh pemohon dan termohon eksekusi pada tahun 2024, sehingga menurutnya hal itu layak dipertimbangkan dalam proses hukum.

“Putusan yang inkrah tentu harus dihormati, namun kesepakatan perdamaian para pihak juga harus dihormati,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Dr. Sa’i Rangkuti juga menyinggung analisisnya terhadap Putusan PN Medan Nomor 540/Pdt.G/2019/PN Medan. Ia menyebut terdapat hal-hal yang menurut pihaknya patut dipertanyakan, termasuk soal pembuktian alas hak yang menjadi dasar gugatan.

“Penggugat wajib membuktikan gugatannya. Namun dalam pertimbangan hukum, penggugat hanya menghadirkan somasi dan surat-surat terdahulu tanpa membuktikan alas hak kepemilikan sebagaimana didalilkan,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, menjunjung asas pembuktian, serta mengedepankan analisis hukum yang tepat.

“Tegakkan hukum meskipun langit runtuh. Namun jika tidak ada bukti dan tidak ada saksi, jangan memberikan keputusan,” tegasnya.

Sementara itu, Mahadi Poetra Pasaribu, suami Tjut Rika, turut menjelaskan kronologi awal persoalan. Ia menyebut bahwa pinjaman Rp200 juta dari Bank Syariah Mandiri hanya diterima sebesar Rp180 juta setelah potongan administrasi. Selama setahun cicilan berjalan lancar sebelum usaha mereka mengalami kesulitan.

Baca Juga :  Ampan Sumut Akan Gelar Aksi Terkait Diduga Markup Pada Proyek UPT Wilayah Timur Dinas SDABMBK Kota Medan

Mahadi mengatakan seorang pria muda menawarkan diri menebus agunan dari bank. Namun setelah proses roya selesai, dirinya mendapati seluruh berkas menunjukkan adanya transaksi jual beli antara dirinya dan rekannya, Herlina Purba, melalui akta jual beli di hadapan notaris Pigolo.

“Kami sudah meminta bukti akta jual beli, tapi sampai sekarang belum pernah diberikan,” kata Mahadi.

Mahadi juga menyinggung kejanggalan lain, yakni surat tanah yang diduga digunakan pihak lain sebagai jaminan pinjaman sekitar Rp1,2 miliar di Maybank tanpa sepengetahuan mereka. Ia mengaku baru mengetahui angka tersebut setelah mengecek langsung ke bank.

“Kami hanya memakai 180 juta, tapi untuk menebus jaminan di Maybank nilainya sekitar 1,2 miliar. Ini sangat memberatkan kami,” ucapnya.

Mahadi menambahkan bahwa ia telah beberapa kali meminta notaris Pigolo untuk menunjukkan dokumen terkait demi memastikan apakah ada unsur pemalsuan, namun permintaan tersebut belum pernah dipenuhi.

Ia juga mengaku tidak pernah mengenal pihak yang disebut-sebut terkait perkara tersebut, bahkan wajahnya pun tidak pernah dilihat. Mahadi menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau komunikasi dari kuasa hukum yang sebelumnya.

Selain itu, Mahadi mengaku sempat melaporkan persoalan ini ke Polrestabes Medan, namun prosesnya tidak berjalan sebagaimana ia harapkan karena harus melalui berbagai bagian, sehingga merasa hanya diputar-putar.

“Kami akhirnya mundur karena tidak paham prosedur rumit,” ujarnya.

Mahadi juga menceritakan adanya hubungan emosional dengan seseorang bernama Sam, yang pernah memanggilnya “ayah” dan istrinya “nyak”. Ia bahkan pernah mengantar Sam ke Bank Indonesia untuk bertemu Herlina, karena Sam mengaku tidak berani datang sendiri.

Menurutnya, setelah memahami persoalan lebih jauh, ia menduga ada hubungan tertentu antara Sam dan Herlina dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audit HGU Socfin Indonesia: Warisan Konsesi Kolonial yang Wajib Diperiksa
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:06 WIB

Audit HGU Socfin Indonesia: Warisan Konsesi Kolonial yang Wajib Diperiksa

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru