Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kepala Dinas ( Kadis ) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR) Sumut Hendra Dermawan Siregar mengatakan tidak berani melanjutkan proyek jalan bermasalah yang akhirnya Topan Ginting kena OTT KPK

“Saya gak berani meneken kontrak lanjutan.Mungkin proyek tersebut akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran ( TA) 2026,” ujar Hendra Dermawan saat menjadi saksi dalam perkara suap yang melibatkan eks PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Etks Kepala UPTG Gunungtua di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (12/12).

Hendra mengakui proyek Jalan bermasalah itu diketahuinya melalui media sosial ( medsos)
” Saya tahu proyek jalan itu bermasalah dari medsos, saat itu saya baru menjabat Plt Kadis PUPR 1 Juli 2025,’ ujar Hendra.

Kemudian, Hendra memanggil Said selaku Kabid Perencanaan Dinas PUPR untuk mengetahui progres proyek Jalan yang dimenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup( DNG) tersebut.

Makanya, Said langsung memanggil Alexander Meliala dan Jefri Bangun selaku Konsultan Perencanaan bertemu Hendra.

” Ternyata dari laporan Konsultan Perencanaan itu ternyata proyek jalan tersebut masih tahap proses perencanaan,” ujar Hendra yang dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut pada 22 Agustus 2025.

Diakuinya, draf perencanaan tersebut sampai saat ini masih tersimpan oleh Kabid Perencanaan Said dan proyek jalan senilai Rp 165 miliar tersebut tidak berjalan hingga saat ini tidak berjalan karena keterbatasan waktu

” Iya benar proyek jalan itu saat ini tidak dilanjutkan karena keterbatasan waktu ,” ujarnya

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut, Kirun ," Topan Terima Uang Kes Rp 50 Juta Karna Lagi Butuh"

Sebelumnya didengar keterangan Alexander selaku Konsultan Perencanaan dari PT Balakosa

Menurut Alex sapaan Alexander Meliala mendapat pekerjaan tersebut dari Rasuli Siregar selaku eks Kepala UPT Gunungtua dengan masa kerja 3 bulan mulai 28 Juni hingga 28 Agustus 2025

Dijelaskannya, draf perencanaan sudah diserahkan kepada Kabid Said untukditeliti.Namun sebelum selesai dan dibayar, proyek jalan tersebut dihentikan.

Selain kedua saksi tersebut, juga didengar keterangan Andi Lubis selaku Satpam UPT Gunungtua.

Sebelumnya Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dikoordinir Eko Wahyu Prasetyo menjerat Topan Ginting dan Rasuli Siregar melanggar pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berisi beberapa jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain memberi sesuatu, menerima gratifikasi, serta berpartisipasi dalam pemborongan atau pengadaan yang ditugaskan untuk diawasi.

Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Menurut Jaksa, sejak dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut, terdakwa Topan memprioritaskan dua proyek jalan tersebut meski belum masuk mata anggaran untuk dikerjakan

Lewat Rapat TIm Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) yang diketuai Plh Sekda Effendi Pohan akhirnya kedua proyek usulan terdakwa Topan Ginting tersebut bisa dikerjakan

Baca Juga :  Dengan Pengawalan Ketat dan Tangan Diborgol, Topan Ginting Cs Diadili di PN Medan

Setelah itu, terdakwa berkordinasi dengan terdakwa Rasuli selaku PPK mencari rekanan yang bakal mengerjakan proyek jalan tersebut
Menurut Jaksa, melalui perantara eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi akhirnya merekomendasi PT Dalihan Natolu Grup dan PT Ronana Mora milik Muhammad Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang untuk mengerjakan proyek tersebut.

Berkat rekomendasi tersebut, terdakwa Topan, Kirun dan Yasir Ahmadi intensif melakukan pertemuan di Medan, termasuk pemberian uang Rp 50 juta di City Hall Medan.Terdakwa Topan menerima uang tersebut melalui ajudannya Yudhistira di parkiran mobil yang diserahkan Kirun melalui anaknya Rayhan Piliang

Sementara pengurusan pemenang lelang yang diumumkan melalui e katalog ( LPSE), terdakwa Rasuli menugaskan stafnya Bobby dan Ryan berkordinasi dengan staf PT DNG Taufik Lubis, termasuk memperbaiki dokumen PT DNG dan RNG yang kurang agar bisa jadi pemenang
Dilanjutkan, survei lapangan atau off road ke lokasi pada 22 April 2025 yang dihadiri terdakwa Topan, Kirun dan Rayhan serta Yasir Ahmadi
Setelah semuanya beres,kata Jaksa, terdakwa Rasuli melalui Bobby mengumumkan pelelangan pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 wib dan pengumuman pemenang pada pukul 23.24 wib

Setelah pengumuman pemenang lelang, terdakwa Rasuli melaporkannya kepada terdakwa Topan dan dijawab Topan, mainkan!.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru