MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kepala Dinas ( Kadis ) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR) Sumut Hendra Dermawan Siregar mengatakan tidak berani melanjutkan proyek jalan bermasalah yang akhirnya Topan Ginting kena OTT KPK
“Saya gak berani meneken kontrak lanjutan.Mungkin proyek tersebut akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran ( TA) 2026,” ujar Hendra Dermawan saat menjadi saksi dalam perkara suap yang melibatkan eks PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Etks Kepala UPTG Gunungtua di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (12/12).
Hendra mengakui proyek Jalan bermasalah itu diketahuinya melalui media sosial ( medsos)
” Saya tahu proyek jalan itu bermasalah dari medsos, saat itu saya baru menjabat Plt Kadis PUPR 1 Juli 2025,’ ujar Hendra.
Kemudian, Hendra memanggil Said selaku Kabid Perencanaan Dinas PUPR untuk mengetahui progres proyek Jalan yang dimenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup( DNG) tersebut.
Makanya, Said langsung memanggil Alexander Meliala dan Jefri Bangun selaku Konsultan Perencanaan bertemu Hendra.
” Ternyata dari laporan Konsultan Perencanaan itu ternyata proyek jalan tersebut masih tahap proses perencanaan,” ujar Hendra yang dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut pada 22 Agustus 2025.
Diakuinya, draf perencanaan tersebut sampai saat ini masih tersimpan oleh Kabid Perencanaan Said dan proyek jalan senilai Rp 165 miliar tersebut tidak berjalan hingga saat ini tidak berjalan karena keterbatasan waktu
” Iya benar proyek jalan itu saat ini tidak dilanjutkan karena keterbatasan waktu ,” ujarnya
Sebelumnya didengar keterangan Alexander selaku Konsultan Perencanaan dari PT Balakosa
Menurut Alex sapaan Alexander Meliala mendapat pekerjaan tersebut dari Rasuli Siregar selaku eks Kepala UPT Gunungtua dengan masa kerja 3 bulan mulai 28 Juni hingga 28 Agustus 2025
Dijelaskannya, draf perencanaan sudah diserahkan kepada Kabid Said untukditeliti.Namun sebelum selesai dan dibayar, proyek jalan tersebut dihentikan.
Selain kedua saksi tersebut, juga didengar keterangan Andi Lubis selaku Satpam UPT Gunungtua.
Sebelumnya Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dikoordinir Eko Wahyu Prasetyo menjerat Topan Ginting dan Rasuli Siregar melanggar pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berisi beberapa jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain memberi sesuatu, menerima gratifikasi, serta berpartisipasi dalam pemborongan atau pengadaan yang ditugaskan untuk diawasi.
Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Menurut Jaksa, sejak dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut, terdakwa Topan memprioritaskan dua proyek jalan tersebut meski belum masuk mata anggaran untuk dikerjakan
Lewat Rapat TIm Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) yang diketuai Plh Sekda Effendi Pohan akhirnya kedua proyek usulan terdakwa Topan Ginting tersebut bisa dikerjakan
Setelah itu, terdakwa berkordinasi dengan terdakwa Rasuli selaku PPK mencari rekanan yang bakal mengerjakan proyek jalan tersebut
Menurut Jaksa, melalui perantara eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi akhirnya merekomendasi PT Dalihan Natolu Grup dan PT Ronana Mora milik Muhammad Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang untuk mengerjakan proyek tersebut.
Berkat rekomendasi tersebut, terdakwa Topan, Kirun dan Yasir Ahmadi intensif melakukan pertemuan di Medan, termasuk pemberian uang Rp 50 juta di City Hall Medan.Terdakwa Topan menerima uang tersebut melalui ajudannya Yudhistira di parkiran mobil yang diserahkan Kirun melalui anaknya Rayhan Piliang
Sementara pengurusan pemenang lelang yang diumumkan melalui e katalog ( LPSE), terdakwa Rasuli menugaskan stafnya Bobby dan Ryan berkordinasi dengan staf PT DNG Taufik Lubis, termasuk memperbaiki dokumen PT DNG dan RNG yang kurang agar bisa jadi pemenang
Dilanjutkan, survei lapangan atau off road ke lokasi pada 22 April 2025 yang dihadiri terdakwa Topan, Kirun dan Rayhan serta Yasir Ahmadi
Setelah semuanya beres,kata Jaksa, terdakwa Rasuli melalui Bobby mengumumkan pelelangan pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 wib dan pengumuman pemenang pada pukul 23.24 wib
Setelah pengumuman pemenang lelang, terdakwa Rasuli melaporkannya kepada terdakwa Topan dan dijawab Topan, mainkan!.
Penulis : Yuli









