Kabid DLH Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi BBM Bersubsidi, Kerugian Negara Rp300 Juta

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBINGTINGGI,SUARASUMUTONLINE.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, berinisial ZH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Penetapan tersangka terhadap ZH diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi, Satria Abdi, didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba dalam konferensi pers di lobi kejaksaan, Selasa (9/12) sekitar pukul 20.30 WIB.

Satria Abdi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada anggaran tahun 2024.

“Bahwa tim penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan ZH selaku Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi sebagai tersangka,” ucapnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, pada anggaran 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi memiliki alokasi dana umum untuk belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor penumpang berdasarkan DPA SKPD dan perubahan DPPA SKPD sebesar Rp1.421.810.000.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Kasus DBH, Mantan Kadis PUTR Binjai Didemo Mahasiswa

“Bahwa anggaran tersebut digunakan untuk belanja BBM kendaraan operasional persampahan yang awalnya dilaksanakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku pengguna anggaran, memerintahkan Kabid PLB3K dan RTH selaku PPTK serta bendahara pengeluaran untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional persampahan dan ditetapkan pembelian BBM dilakukan di SPBU Kota Tebing Tinggi,” tuturnya.

PPTK atau tersangka, lanjutnya, kemudian membuat nota dinas laporan rencana kebutuhan belanja BBM kendaraan operasional persampahan berupa truk angkutan sampah dan pikap. Nota tersebut memuat nomor polisi, jenis kendaraan, dan rencana kebutuhan BBM.

Selanjutnya, pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembelian BBM bersubsidi yang boleh digunakan, yakni Biosolar dan Pertalite.

“Jadi dua jenis inilah BBM bersubsidi yang digunakan untuk truk persampahan dan pikap. Di SPBU, sopir kendaraan hanya membawa mobil, sedangkan pengawas BBM yang membayarkan pembelian dengan menunjukkan barcode kendaraan. Setelahnya, pengawas memberikan struk BBM kepada PPTK atau tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang

Menurutnya, akibat perbuatan tersangka yang tidak menjalankan tugas untuk memastikan kebenaran pengisian BBM, negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZH ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tuturnya.

Sementara itu, ZH kepada wartawan menyampaikan bahwa dirinya merasa seperti dijebak sehingga seluruh pertanggungjawaban diarahkan kepadanya.

“Ya, kita nggak ngerti lah pemikiran ini gimana. Sehingga pertanggungjawaban itu mengarah ke saya,” katanya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB