Penyidik Diminta Usut Pemasangan Sembilan Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Medan Senilai Rp7 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID-Penyidik, baik dari kepolisian dan kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta melakukan pengusutan pada pemasangan sembilan gelagar proyek Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan tahun 2023 sebesar Rp7.060.490.227,98.

Pasalnya, pekerjaan pembangunan overpass Jalan Stasiun yang dilaksanakan PT PBS dengan nilai kontrak sebesar Rp67.395.491.300 tersebut, diduga menuai masalah.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Suara Rakyat Indonesia Sumatera Utara (Suratin Sumut), Rahmatsyah SH, kepada media di Medan, Selasa (9/12).

Sebelumnya, proyek tersebut telah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut, yang menemukan sembilan unit gelagar proyek Dinas SDABMBK Kota Medan tahun 2023, belum terpasang.

Hal itu terlihat pada LHP BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2023, yang dirilis pada Mei 2024. Dimana, BPK menginstruksikan PPK agar segera memasang sembilan unit gelagar sesuai ketentuan kontrak sebesar Rp7.060.490.227,98.

Dalam kasus ini, terjadi pada kelebihan penerimaan kemajuan pekerjaan atas pengadaan unit pracetak gelagar pada pekerjaan pembangunan overpass.

Pekerjaan pembangunan overpass Jalan Stasiun yang dilaksanakan PT PBS itu, melalui kontrak No 07/SP/5.1/APBD/2023 tanggal 18 September 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp67.395.491.300, dengan porsi APBD tahun 2023 sebesar Rp15.000.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp52.395.491.300.

BPK menjelaskan, jenis itu merupakan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan yang dilaksanakan secara tahun jamak atau multi years. Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran sebanyak satu kali untuk uang muka melalui SP2D No 07.15 tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp10.109.323.695, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 450 hari kalender, yang berakhir pada tanggal 12 Desember 2024.

Baca Juga :  Pusaran Dugaan Korupsi PUPR Provsu KPK Periksa Rektor USU

Dalam dokumen kontrak, diketahui terdapat pekerjaan penyediaan Unit Pracetak Gelagar Tipe I Bentang 30 sebanyak 18 unit dengan harga satuan sebesar Rp784.498.914,22 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp14.120.980.455,96 (Rp784.498.914,22 x 18 unit).

BPK menyebut, berdasarkan laporan sertifikat bulanan atau monthly certificate – MC, kemajuan pekerjaan per 25 Desember 2023 sebesar 11,648%, diantaranya termasuk penyediaan sembilan unit gelagar sebesar Rp7.060.490.227,98.

Sementara, dari hasil pemeriksaan fisik tanggal 5 Maret 2024, sembilan unit gelagar tersebut tidak terdapat di lokasi pekerjaan dan belum dipasangkan pada struktur bangunan.

Penyedia jasa PT PBS, menerangkan kepada BPK bahwa sembilan unit gelagar tersebut telah disiapkan dan masih disimpan di gudang supplier di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

“Dalam SSKK juga disebutkan, bahwa tidak diberikan penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/atau peralatan yang terjadi bagian permanen dari pekerjaan utama atau material on site,” tulis BPK dalam LHP yang dirilis 20 Mei 2024.

Dengan demikian, penyediaan sembilan unit gelagar tersebut dapat diterima sebagai bagian dari laporan kemajuan pekerjaan jika telah siap untuk diletakkan diatas struktur bangunan, karena risiko patah/rusak pada saat erection dan pengangkutan merupakan tanggungjawab penyedia, sehingga pada laporan kemajuan per 25 Desember 2023, dilakukan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sesuai kontrak sebesar Rp7.060.490.227,98.

Baca Juga :  Usai Bayar Uang Pengganti Rp150 miliar, Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan

“Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa jika penyediaan sembilan unit gelagar tidak dimasukkan sebagai bagian dari laporan kemajuan pekerjaan, maka kontrak termasuk dalam kondisi kontrak kritis, dan perlu mendapatkan perhatian PPK dalam langkah-langkah kontrak kritis,” tulis BPK lebih lanjut.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan tahun 2023 yang saat itu dijabat oleh Topan Ginting, menyatakan sependapat dengan temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut.

Namun, proyek pemasangan sembilan unit gelagar hasil temuan BPK tahun 2023 tersebut, kembali muncul pada LHP BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, yang dirilis BPK pada Mei 2025.

“Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan agar lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, dan mengintruksikan PPK supaya segera memasang sembilan unit gelagar sebesar Rp7.060.490.227,98,” tulis BPK dalam ikhtisar pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan sebelumnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (9/12), pihak terkait yang disinyalir terlibat dalam proyek tersebut, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. Sementara, Topan Ginting, saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus lain yang dilakukannya.

Rahmatsyah menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyampaikan laporan pengaduan ke sejumlah instansi termasuk ke media untuk bahan pemberitaan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru