Bea Cukai Kualanamu Musnahkan 4.442 Barang Sitaan Senilai Rp519 Juta

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Untuk meningkatkan pengawasan sekaligus melindungi masyarakat, Bea Cukai Kualanamu memusnahkan sebanyak 4.442 unit Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang disita dari penumpang pada medio Agustus–November 2025. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Equinox Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Rabu (3/12).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan pejabat Bea dan Cukai dari penumpang yang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanannya.

“Barang yang kita musnahkan berupa alat telekomunikasi, produk dari kertas, kosmetik, obat dan makanan, alat kesehatan, mesin serta produk nabati yang diakumulasikan senilai Rp519.450.813. Pemusnahan kita lakukan dengan memasukkan barang-barang tersebut ke dalam mesin incinerator,” ucapnya.

Baca Juga :  Sumut Pecahkan Rekor MURI Lukisan 1.000 Meter di Momentum Hardiknas 2026

Ia menjelaskan, dalam penindakan ini pihaknya turut didampingi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Komando Distrik Militer Deli Serdang, Angkasa Pura Aviasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Balai Karantina Kesehatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, serta pengusaha tempat penimbunan sementara dan perusahaan jasa pengiriman.

“Ini bukti nyata penindakan yang kita lakukan selaku fungsi DJBC sebagai Community Protector sesuai arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberi efek pencegahan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan kenyamanan publik,” katanya.

Baca Juga :  NasDem Minta Polisi Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penjarahan di Sibolga

Agus menegaskan pihaknya akan terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta dari barang yang dapat mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang berisiko. Sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam meminimalisir pelanggaran serta menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Indonesia,” tutupnya .

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB