MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sukirman, Kepala Desa (Kades) Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Ia kini ditahan di Polres Asahan setelah sebelumnya sempat menghilang.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sukirman menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp400 juta, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat pada 5 Juni 2025.
“Kasus tindak pidana korupsi ini dilaporkan sejak Agustus 2024. Unit Tipidkor Sat Reskrim melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, menelusuri dokumen pencairan dana, hingga melakukan audit investigatif terhadap sejumlah proyek desa,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Kamis (27/11).
Dari hasil penyidikan, Desa Suka Makmur menerima alokasi anggaran sebesar Rp620.906.400 untuk tahap I dan II tahun 2023. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan.
Sejumlah proyek seperti pembangunan kandang ayam boiler, pemeliharaan jalan rabat beton, pembangunan perpustakaan, kamar mandi, dan paving block dinilai bermasalah serta tidak sesuai peruntukan.
“Audit Inspektorat Kabupaten Asahan menemukan kerugian negara mencapai Rp123.771.358, ditambah kekosongan kas desa Rp250 juta, serta pajak yang belum dibayarkan Rp39.891.451. Total kerugian ditaksir mencapai Rp413 juta,” kata Revi.
Polisi juga mengamankan berbagai dokumen pertanggungjawaban anggaran desa sebagai barang bukti. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Asahan tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.
Revi menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa tebang pilih. “Dana desa harus kembali kepada masyarakat. Siapa pun yang menyalahgunakan akan kami tindak,” ucapnya.
Penulis : Youlie









