Rugikan Negara Rp413 Juta, Kades Suka Makmur Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sukirman, Kepala Desa (Kades) Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Ia kini ditahan di Polres Asahan setelah sebelumnya sempat menghilang.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sukirman menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp400 juta, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat pada 5 Juni 2025.

“Kasus tindak pidana korupsi ini dilaporkan sejak Agustus 2024. Unit Tipidkor Sat Reskrim melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, menelusuri dokumen pencairan dana, hingga melakukan audit investigatif terhadap sejumlah proyek desa,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Kamis (27/11).

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Dari hasil penyidikan, Desa Suka Makmur menerima alokasi anggaran sebesar Rp620.906.400 untuk tahap I dan II tahun 2023. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan.

Sejumlah proyek seperti pembangunan kandang ayam boiler, pemeliharaan jalan rabat beton, pembangunan perpustakaan, kamar mandi, dan paving block dinilai bermasalah serta tidak sesuai peruntukan.

“Audit Inspektorat Kabupaten Asahan menemukan kerugian negara mencapai Rp123.771.358, ditambah kekosongan kas desa Rp250 juta, serta pajak yang belum dibayarkan Rp39.891.451. Total kerugian ditaksir mencapai Rp413 juta,” kata Revi.

Baca Juga :  Kejari Siantar Tahan Pensiunan Dosen yang Menyewakan Lahan PTPN II, Kerugian Negara Rp1 Miliar

Polisi juga mengamankan berbagai dokumen pertanggungjawaban anggaran desa sebagai barang bukti. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Asahan tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.

Revi menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa tebang pilih. “Dana desa harus kembali kepada masyarakat. Siapa pun yang menyalahgunakan akan kami tindak,” ucapnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB