Rugikan Negara Rp413 Juta, Kades Suka Makmur Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sukirman, Kepala Desa (Kades) Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Ia kini ditahan di Polres Asahan setelah sebelumnya sempat menghilang.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sukirman menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp400 juta, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat pada 5 Juni 2025.

“Kasus tindak pidana korupsi ini dilaporkan sejak Agustus 2024. Unit Tipidkor Sat Reskrim melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, menelusuri dokumen pencairan dana, hingga melakukan audit investigatif terhadap sejumlah proyek desa,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Kamis (27/11).

Baca Juga :  3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Dari hasil penyidikan, Desa Suka Makmur menerima alokasi anggaran sebesar Rp620.906.400 untuk tahap I dan II tahun 2023. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan.

Sejumlah proyek seperti pembangunan kandang ayam boiler, pemeliharaan jalan rabat beton, pembangunan perpustakaan, kamar mandi, dan paving block dinilai bermasalah serta tidak sesuai peruntukan.

“Audit Inspektorat Kabupaten Asahan menemukan kerugian negara mencapai Rp123.771.358, ditambah kekosongan kas desa Rp250 juta, serta pajak yang belum dibayarkan Rp39.891.451. Total kerugian ditaksir mencapai Rp413 juta,” kata Revi.

Baca Juga :  Menteri Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan, " Lapas Harus Zero Handphone & Narkoba "

Polisi juga mengamankan berbagai dokumen pertanggungjawaban anggaran desa sebagai barang bukti. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Asahan tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.

Revi menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa tebang pilih. “Dana desa harus kembali kepada masyarakat. Siapa pun yang menyalahgunakan akan kami tindak,” ucapnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar
Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri
Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB

Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:22 WIB

Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:17 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:19 WIB

Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri

Berita Terbaru