Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Tahan 2 Orang Rekaman Dalam Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan tinggi Sumut menahan 2 orang rekaman dalam kasus dugaan korupsi Smartboart Kota Tebing tinggi. BPS selaku Direktur Utama PT.BP (perusahaan distributor barang) dan BGA Direktur Utama PT.GEEP selaku (perusahaan penyedia barang) ditahan penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut diduga terlibat korupsi proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024, Rabu (26/11).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar diwakili Plt Kasu Penkum Indra Hasibuan kepada awak media, Rabu (26/11) malam membenarkan penahanan tersebut .

Dijelaskannya, penahanan kedua tersangka itu berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 dengan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta

Baca Juga :  KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat

Menurutnya, penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti

Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak Menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Diketahui, PT.GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku Perusahaan Distributor dengan harga Rp.110.000.000.-x 93 unit = Rp.10.230.000.000.- lalu pihak PT.BP tersebut membeli langsung Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic Paket tersebut dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi ViewSonic) dengan harga Rp.27.027.028.- x 93 unit = Rp.2.513.513.604.-,

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Asahan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KUR BRI Kisaran

Dalam penyidikan ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain antara tersangka “BPS” selaku Direktur Utama PT.BP dan tersangka “Drs.BGA” selaku Direktur Utama PT.G.E.E.P.

Menurut Indra, para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB