MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan tinggi Sumut menahan 2 orang rekaman dalam kasus dugaan korupsi Smartboart Kota Tebing tinggi. BPS selaku Direktur Utama PT.BP (perusahaan distributor barang) dan BGA Direktur Utama PT.GEEP selaku (perusahaan penyedia barang) ditahan penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut diduga terlibat korupsi proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024, Rabu (26/11).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar diwakili Plt Kasu Penkum Indra Hasibuan kepada awak media, Rabu (26/11) malam membenarkan penahanan tersebut .
Dijelaskannya, penahanan kedua tersangka itu berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 dengan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta
Menurutnya, penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti
Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak Menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Diketahui, PT.GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku Perusahaan Distributor dengan harga Rp.110.000.000.-x 93 unit = Rp.10.230.000.000.- lalu pihak PT.BP tersebut membeli langsung Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic Paket tersebut dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi ViewSonic) dengan harga Rp.27.027.028.- x 93 unit = Rp.2.513.513.604.-,
Dalam penyidikan ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain antara tersangka “BPS” selaku Direktur Utama PT.BP dan tersangka “Drs.BGA” selaku Direktur Utama PT.G.E.E.P.
Menurut Indra, para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Penulis : Youlie









