Elfanda Ananda : “Kejaksaan dan KPK di Minta Turun Selidiki Proyek Underpass HM Yamin Medan”

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Meski Pembangunan proyek underpass HM. Yamin sudah rampung dan sudah bisa dinikmati oleh pengguna jalan, namun sangat disayangkan bahwa proyek pembangunan Underpass HM Yamin di Kecamatan Medan Timur yang diresmikan pada 25 Januari 2025 dengan anggaran APBD Kota Medan sebesar Rp163 miliar malah menjadi temuan BPK RI. Masih menyisakan masalah.

” Proyek ini merupakan salah satu pekerjaan multiyears 2022–2023, satu kelompok dengan Revitalisasi Lapangan Merdeka, Stadion Teladan, UMKM Square, dan Islamic Center. Seluruh proyek tersebut dikerjakan pada masa Wali Kota Bobby Nasution dengan Dinas SDABMBK yang saat itu dipimpin oleh Topan Ginting, ” Jelas pengamat kebijakan publik Elfanda Ananda pada Suarasumutonline.id Kamis (20/11).

Dijelaskan, Temuan BPK RI atas proyek multiyears, terutama Underpass HM Yamin, menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan menahan pembayaran kepada kontraktor sebesar Rp17 miliar. Proyek-proyek multiyears “ikon kota Medan” memang berada di bawah tekanan untuk cepat selesai.

“baik karena target masa jabatan wali kota maupun dinamika politik jelang Pilkada Serentak kala itu. Tekanan percepatan inilah yang mendorong praktik “resmikan dulu, selesaikan belakangan, sebagaimana terlihat pada proyek Lapangan Merdeka yang belum rampung namun telah diresmikan. Lebih ironis lagi, tidak terdengar adanya uji kelayakan bangunan secara independen, ” Urai Elfanda lagi.

Baca Juga :  Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 

Sejak awal, proyek Underpass HM Yamin sudah layak dipertanyakan dari sisi teknis yang belum teruji, secara fungsi dan manfaat publik. Anggarannya besar, tetapi manfaatnya tidak sebanding dengan dampak yang diharapkan terhadap kelancaran lalu lintas.

Bahkan, underpass tersebut kerap tergenang saat hujan deras dan justru menghambat arus kendaraan.

Temuan BPK RI ini bukan sekadar angka. Polanya serupa pada hampir semua proyek multiyears Kota Medan: anggaran besar, rendahnya transparansi, kekurangan volume, material tidak sesuai spesifikasi, serta tekanan percepatan yang mengulang pola kasus proyek jalan di Sumut, tempat Topan terkena OTT.

Lemahnya pemeriksaan mutu, sambung Elfanda, bukanlah toleransi terhadap kekurangan volume, serta adendum yang terlalu fleksibel menambah bukti bahwa masalah ini bukan insidental, melainkan sistemik.

“Kewenangan wali kota terhadap proyek-proyek besar ini sangat dominan dan operasionalnya dipercayakan kepada Kepala Dinas SDABMBK, Topan. Namun kontrol internal terbukti lemah dan manajemen proyek kacau. Banyaknya masalah di lapangan menunjukkan pola penyimpangan berulang antarproyek multiyears. Kekurangan volume tidak mungkin terjadi tanpa “persetujuan” internal, ” Terangny lagi.

Material tak sesuai spesifikasi pun tidak mungkin lolos tanpa keterlibatan pengawas lapangan, PPK, konsultan pengawas, dan pejabat penerima hasil pekerjaan. Dengan kata lain, terdapat moral hazard di dalam struktur pengawasan.

Baca Juga :  Bahlil Bilang Listrik Aceh Nyala 93% Ternyata Tidak, Pemprov: Warga Kecewa

Pembayaran yang hampir penuh sebelum kualitas benar-benar terjamin juga mengulang pola serupa dalam kasus lampu “Pocong” di Kota Medan: proyek dibayar terlebih dahulu, kemudian dipotong, uang dikembalikan bila ditemukan masalah. Dalam banyak kasus korupsi konstruksi, pola ini digunakan untuk menampilkan seolah-olah proyek telah selesai meski mutunya buruk.

Karena itu, proyek-proyek multiyears Kota Medan yang bernilai besar dan menjadi temuan BPK—including Underpass HM Yamin—harus diusut tuntas. Jika hanya satu proyek yang bermasalah, mungkin dapat dianggap sebagai kesalahan teknis.

Namun ketika seluruh mega proyek memperlihatkan pola yang sama, ini adalah persoalan sistemik. Temuan BPK RI signifikan dan tidak bersifat administratif semata, sehingga membutuhkan penanganan serius dan tindak lanjut menyeluruh.
Hasil audit BPK wajib dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

” Kejaksaan maupun KPK harus mengusut kasus ini secara transparan. PPK, kontraktor, konsultan pengawas, serta penanggung jawab proyek—termasuk kepala dinas dan wali kota—harus diperiksa atas dugaan kelalaian atau penyimpangan selama pekerjaan berlangsung. Pemeriksaan struktur fisik harus dilakukan ulang oleh pihak independen, mengingat hampir tidak pernah ada uji kelayakan fisik yang benar-benar terbuka untuk publik pada mega proyek di Kota Medan, ” Tutup Elfanda.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Medan Hangus Terbakar
Ratusan Mahasiswa Nommensen Demo DPRD Sumut, Tolak Program MBG
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:13 WIB

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:41 WIB

LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB