FP USU Tolak dan Akan Gugat Hasil Pemilihan Rektor USU

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Forum Penyelamat USU (FP-USU) menegaskan penolakannya terhadap hasil pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara yang berlangsung di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, pada 18 November 2025.

Mereka menyebut proses pemilihan tersebut patut diduga sebagai akal-akalan dan tengah menyiapkan langkah hukum untuk membatalkannya. “Intinya, FP-USU masih melawan,” kata Ketua FP-USU, M. Taufik Umar Dani Harahap kepada Mistar, Rabu (19/11).

Taufik mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat protes dan keberatan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).

Surat keberatan itu, sebutnya, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memuat analisis rinci mengenai dugaan pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, serta penyimpangan tata kelola yang dianggap mengancam legitimasi pemilihan rektor.

Isu utama yang dikritik forum berisikan alumni lintas generasi itu adalah keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) menggelar rapat pleno pemilihan rektor di Ruang Rapat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Dilapor ke Polda, Wakil Ketua DPRD Sumut Riky Antony Geram Disebut Atur Proyek dan Mutasi Pejabat

Lokasi tersebut dinilai janggal dan tidak memiliki relevansi institusional. FP-USU menilai pemindahan rapat ke luar kampus dan di luar kementerian yang membidangi pendidikan merupakan tindakan yang mencederai independensi akademik.

“Selain tidak etis, keputusan itu juga mengindikasikan adanya kepentingan yang ingin ditutupi. Bukannya digelar di kampus atau gedung kementerian yang terkait dengan pendidikan, tapi rapatnya justru dipindahkan ke ruang yang jauh dari mata publik,” tuturnya.

Ia menilai langkah tersebut melanggar asas kejujuran, keadilan, kebajikan, dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Pendidikan Tinggi.

FP-USU juga menyinggung dugaan intervensi politik dan potensi pelanggaran terkait rangkap jabatan anggota MWA yang belum dikoreksi, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan rangkap jabatan pejabat negara dan 114/PUU-XXIII/2025 tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Mereka menilai pembiaran atas kondisi tersebut membuat Kemendiktisaintek patut diduga turut melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Desak Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan di Simalungun Datangi Polres

Selain itu, FP-USU menyebut adanya praktik pelanggaran Terstruktur, Sistemik, dan Masif (TSM), salah satunya kasus seorang anggota Senat Akademik yang memotret surat suara pemilihan calon rektor sebelumnya. Bukti-bukti ini, menurut FP-USU, menunjukkan bahwa proses pemilihan diarahkan pada figur tertentu.

FP-USU juga menyoroti ketiadaan notulensi terbuka atas rencana rapat pemilihan di gedung kementerian tersebut. Tidak adanya dokumentasi administratif dianggap memperkuat dugaan bahwa proses dijalankan tanpa mekanisme pengawasan yang semestinya.

“Penyimpangan prosedural ini tidak hanya masalah etik, tetapi juga berdampak batal demi hukum. Karena cacat pada proses, menghasilkan cacat pada keputusan,” ujarnya.

Karena itu, FP-USU mendesak Kemendiktisaintek melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses, termasuk lokasi, prosedur, dan pihak-pihak yang terlibat. “Maka kami akan menempuh jalur hukum untuk membatalkannya. Kami akan melakukan upaya advokasi, baik litigasi maupun non-litigasi,” katanya lagi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution Apresiasi CKG Gojek, Dorong Jaminan Kesehatan Mitra Diperkuat
Kapolres Paluta Sebut Galian C Diduga Ilegal di Sipiongot Akan Diproses Hukum
Cara Pakai Kuota ‘Rollover’ Telkomsel, Indosat, dan XL Usai Putusan MK: Sisa Kuota Bisa Dibawa ke Bulan Depan
Putusan MK Soal Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis, Ini Respons Indosat
Jalan Nasional di Hinai Langkat Dikorek Berbulan-bulan, Warga Resah dan Minta Kepastian
120 KK di Desa Halban Langkat Dapat Kepastian Ganti Rugi Lahan untuk Jalan Tol
Aktivis Soroti Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Dijadikan Lahan Parkir, Dicurigai Ada Unsur Korupsi
Polres Simalungun dan Pemkab Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana dan Kebakaran untuk Bhabinkamtibmas
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bobby Nasution Apresiasi CKG Gojek, Dorong Jaminan Kesehatan Mitra Diperkuat

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kapolres Paluta Sebut Galian C Diduga Ilegal di Sipiongot Akan Diproses Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:18 WIB

Putusan MK Soal Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis, Ini Respons Indosat

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Jalan Nasional di Hinai Langkat Dikorek Berbulan-bulan, Warga Resah dan Minta Kepastian

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:48 WIB

120 KK di Desa Halban Langkat Dapat Kepastian Ganti Rugi Lahan untuk Jalan Tol

Berita Terbaru