MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Aroma skandal pasca PON XXI Aceh–Sumut makin menguat. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut tahun 2023–2024 berinisial BS, yang kini menjabat sebagai kepala daerah, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp1,37 miliar.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh elemen masyarakat pada Senin (17/11), ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan.
Pelapor, SZ mengungkapkan, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran kepada sejumlah perusahaan senilai Rp1,79 miliar terhadap kegiatan fisik dan perawatan gedung di Dispora Sumut tahun 2024.
Namun dari total tersebut, Kadispora diduga hanya mengembalikan Rp415 juta ke kas daerah.
“Artinya, ada selisih besar yang tidak disetorkan. Ini jelas bentuk pembiaran oleh BS saat menjabat Kadispora,” ujar SZ.
Ia menilai selisih tersebut yang menjadi dugaan kerugian negara Rp1,374 miliar bukanlah kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi adanya korupsi dalam kegiatan proyek sarana PON.
SZ menegaskan, laporan tersebut diperkuat dengan lampiran hasil Audit BPK RI, sehingga menjadi pintu bagi Kejati Sumut untuk menelusuri dugaan penyimpangan lain dalam penyelenggaraan PON XXI.
“Kami yakin ini hanya puncak gunung es. APH pasti mampu mengungkap seluruh rangkaian kasusnya,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan mencatat, terdapat kekurangan volume dan mutu terhadap 10 paket pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Pemuda Dan OlahRaga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Nilainya mencapai Rp.1,7 Miliar
Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan, pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, pengawas, penyedia dan Inspektorat serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan antara lain:
1. Pembangunan Indoor Volleyball
Terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp536.751.274,41.
2. Rehab Tribun Penonton Utara Stadion Mini
Terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp344.524.984,92,
3. Rehab Tribun Penonton Selatan Stadion Mini
Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp138.788.262,58,
4. Rehab Sirkuit Disporasu
Dari hasil pemeriksaan kekurangan volume sebesar Rp113.969.623,64.
5. Lanjutan Pembuatan Sirkuit Motocross
Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp107.622.495,49.
6. Pemeliharaan Gedung Serba Guna (GSG) Pemprovsu
Terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp350.114.493,32.
7. Lanjutan Rehab Lintasan Sepatu Roda
Terdapatbkekurangan volume pekerjaan sebesar Rp24.029.079,84.
8. Lanjutan Rehab GOR Vetera
Hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp63.915.403,26,..
9. Pengecatan Pagar Sumut Sport Center
Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp39.229.762.4.
Penulis : Youlie









