Dugaan Korupsi Sarana PON Tahun 2024 Dibongkar, Eks.Kadispora Sumut Dilaporkan ke Kejatisu

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Aroma skandal pasca PON XXI Aceh–Sumut makin menguat. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut tahun 2023–2024 berinisial BS, yang kini menjabat sebagai kepala daerah, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp1,37 miliar.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh elemen masyarakat pada Senin (17/11), ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan.

Pelapor, SZ mengungkapkan, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran kepada sejumlah perusahaan senilai Rp1,79 miliar terhadap kegiatan fisik dan perawatan gedung di Dispora Sumut tahun 2024.

Namun dari total tersebut, Kadispora diduga hanya mengembalikan Rp415 juta ke kas daerah.

“Artinya, ada selisih besar yang tidak disetorkan. Ini jelas bentuk pembiaran oleh BS saat menjabat Kadispora,” ujar SZ.

Ia menilai selisih tersebut yang menjadi dugaan kerugian negara Rp1,374 miliar bukanlah kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi adanya korupsi dalam kegiatan proyek sarana PON.

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa

SZ menegaskan, laporan tersebut diperkuat dengan lampiran hasil Audit BPK RI, sehingga menjadi pintu bagi Kejati Sumut untuk menelusuri dugaan penyimpangan lain dalam penyelenggaraan PON XXI.

“Kami yakin ini hanya puncak gunung es. APH pasti mampu mengungkap seluruh rangkaian kasusnya,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan mencatat, terdapat kekurangan volume dan mutu terhadap 10 paket pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Pemuda Dan OlahRaga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Nilainya mencapai Rp.1,7 Miliar

Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan, pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, pengawas, penyedia dan Inspektorat serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan antara lain:

Baca Juga :  Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan

1. Pembangunan Indoor Volleyball

Terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp536.751.274,41.

2. Rehab Tribun Penonton Utara Stadion Mini

Terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp344.524.984,92,

3. Rehab Tribun Penonton Selatan Stadion Mini

Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp138.788.262,58,

4. Rehab Sirkuit Disporasu

Dari hasil pemeriksaan kekurangan volume sebesar Rp113.969.623,64.

5. Lanjutan Pembuatan Sirkuit Motocross

Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp107.622.495,49.

6. Pemeliharaan Gedung Serba Guna (GSG) Pemprovsu

Terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp350.114.493,32.

7. Lanjutan Rehab Lintasan Sepatu Roda

Terdapatbkekurangan volume pekerjaan sebesar Rp24.029.079,84.

8. Lanjutan Rehab GOR Vetera

Hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp63.915.403,26,..

9. Pengecatan Pagar Sumut Sport Center

Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp39.229.762.4.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB