BGN Rilis Juknis Baru Kapasitas Pelayanan SPPG untuk Program MBG

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) merilis petunjuk teknis (Juknis) terbaru terkait kapasitas pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aturan yang diperbarui tersebut, setiap SPPG yang baru mulai beroperasi dibatasi maksimal melayani 2.500 penerima manfaat.

Mengutip laporan Antara, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa penetapan kapasitas ini diperlukan agar kualitas layanan dan pengelolaan gizi di setiap SPPG tetap terjaga.

“Selama ini SPPG bisa melayani 3.000–4.000 orang. Dengan Juknis baru, kami menetapkan batas rata-rata 2.500, terdiri dari 2.000 anak sekolah dan minimal 500 ibu hamil, ibu menyusui, serta balita,” ujar Dadan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Jumat (14/11).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Begini Aturannya

Ia menambahkan bahwa SPPG yang memiliki tenaga dapur terampil tetap diperbolehkan melayani hingga 3.000 penerima manfaat. Dadan menekankan bahwa aturan baru ini tidak boleh menyebabkan adanya penerima manfaat yang terabaikan.

Sebagai langkah memperkuat tata kelola MBG, BGN juga menyoroti pentingnya standar keamanan dan higienitas pangan di seluruh SPPG. Setiap satuan diwajibkan menggunakan rapid test guna mencegah risiko keracunan makanan serta memastikan alat memasak dan peralatan makan dalam kondisi steril.

“Seluruh SPPG harus memakai alat sterilisasi untuk ompreng atau food tray, serta memanfaatkan air bersertifikat atau air yang telah melalui sistem filtrasi agar kualitas air untuk memasak dan mencuci tetap aman,” ucapnya.

Baca Juga :  Mendagri Terbitkan SE Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah hingga 15 Januari 2026

Selain itu, BGN mewajibkan adanya pelatihan dan bimbingan teknis rutin bagi penjamah makanan agar memahami prinsip sanitasi, higienitas, dan keamanan pangan. Dadan juga meminta seluruh SPPG segera memenuhi Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), HACCP, dan sertifikasi halal.

Per 11 November 2025, BGN mencatat bahwa program MBG telah menjangkau 41,6 juta penerima manfaat melalui 14.773 SPPG yang tersebar di Indonesia. Realisasi anggarannya mencapai Rp43,4 triliun, atau sekitar 61,23 persen dari pagu MBG tahun 2025 yang sebesar Rp71 triliun.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers
Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun
Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya
Alasan Bahlil Copot Ijek
Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera
Izin 22 Perusahaan di Cabut Kementerian Kehutanan
Irmawan Dorong Percepatan Pembangunan Hunian Sementara Korban Bencana di Sumatera
17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:48 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:18 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Dana Pemulihan Bencana Sumatera Masih Nganggur Rp1,51 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:10 WIB

Alasan Bahlil Copot Ijek

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:55 WIB

Sempat Terisolasi, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung Jaringan Sumatera

Berita Terbaru

Daerah

Polres Tapsel, Terima 3 Laporan Tambang Emas PT AR

Selasa, 3 Mar 2026 - 07:15 WIB