BGN Rilis Juknis Baru Kapasitas Pelayanan SPPG untuk Program MBG

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) merilis petunjuk teknis (Juknis) terbaru terkait kapasitas pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aturan yang diperbarui tersebut, setiap SPPG yang baru mulai beroperasi dibatasi maksimal melayani 2.500 penerima manfaat.

Mengutip laporan Antara, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa penetapan kapasitas ini diperlukan agar kualitas layanan dan pengelolaan gizi di setiap SPPG tetap terjaga.

“Selama ini SPPG bisa melayani 3.000–4.000 orang. Dengan Juknis baru, kami menetapkan batas rata-rata 2.500, terdiri dari 2.000 anak sekolah dan minimal 500 ibu hamil, ibu menyusui, serta balita,” ujar Dadan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Jumat (14/11).

Baca Juga :  Terungkap, 23 Tambang di Wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar

Ia menambahkan bahwa SPPG yang memiliki tenaga dapur terampil tetap diperbolehkan melayani hingga 3.000 penerima manfaat. Dadan menekankan bahwa aturan baru ini tidak boleh menyebabkan adanya penerima manfaat yang terabaikan.

Sebagai langkah memperkuat tata kelola MBG, BGN juga menyoroti pentingnya standar keamanan dan higienitas pangan di seluruh SPPG. Setiap satuan diwajibkan menggunakan rapid test guna mencegah risiko keracunan makanan serta memastikan alat memasak dan peralatan makan dalam kondisi steril.

“Seluruh SPPG harus memakai alat sterilisasi untuk ompreng atau food tray, serta memanfaatkan air bersertifikat atau air yang telah melalui sistem filtrasi agar kualitas air untuk memasak dan mencuci tetap aman,” ucapnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Wilayah Tapanuli Utara

Selain itu, BGN mewajibkan adanya pelatihan dan bimbingan teknis rutin bagi penjamah makanan agar memahami prinsip sanitasi, higienitas, dan keamanan pangan. Dadan juga meminta seluruh SPPG segera memenuhi Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), HACCP, dan sertifikasi halal.

Per 11 November 2025, BGN mencatat bahwa program MBG telah menjangkau 41,6 juta penerima manfaat melalui 14.773 SPPG yang tersebar di Indonesia. Realisasi anggarannya mencapai Rp43,4 triliun, atau sekitar 61,23 persen dari pagu MBG tahun 2025 yang sebesar Rp71 triliun.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menteri Imipas-KSP Semangatin Anak Binaan LPKA Sambut Hari Anak Nasional
3 Mantan Pejabat Kejati Sumut Promosi ke Jabatan Eselon 1 Kejaksaan Agung
Sudaryono Dilantik Jadi Kepala BGN Rabu Sore Gantikan  Nanik S Deyang
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus
Kepala BGN Nanik S Deyang Ajukan Mundur karena Alasan Kesehatan
Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan Usai Ucapkan “Lu Punya Otak Gak Sih”
Ijeck Desak DJKA Percepat Pembangunan Jalur Kereta Api Medan-Aceh
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:42 WIB

Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:15 WIB

Menteri Imipas-KSP Semangatin Anak Binaan LPKA Sambut Hari Anak Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:16 WIB

3 Mantan Pejabat Kejati Sumut Promosi ke Jabatan Eselon 1 Kejaksaan Agung

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:34 WIB

Sudaryono Dilantik Jadi Kepala BGN Rabu Sore Gantikan  Nanik S Deyang

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:27 WIB

Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB