PTPN IV Regional I, Salurkan Rp1 Miliar Lebih Dana TJSL Triwulan III 2025 di Medan

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I konsisten menjalankan peran sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab lewat penyaluran dana Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Pada Triwulan III Tahun 2025 ini, Region Office PTPN IV Regional I menyalurkan kembali dana TJSL Rp1.026.247.738, yang dialokasikan untuk 94 objek penerima manfaat di Kota Medan, wilayah tempat berdomisilinya Region Office PTPN IV Regional I.

Penyaluran bantuan ini merupakan bagian integral dari strategi perusahaan untuk menciptakan nilai tambah sosial dan ekonomi di sekitar wilayah operasional.Dalam acara seremonial penyaluran bantuan, di Aula Kantor IKBI PTPN IV Regional I, Selasa (28/10/2025), Rurianto, Region Head PTPN IV Regional I didampingi jajaran Senior Executive Vice President (SEVP), menegaskan, program TJSL ini adalah “bukti nyata bakti BUMN” kepada masyarakat dan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit milik negara, kami memiliki kewajiban moral untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan kemanfaatan, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ujar Rurianto, Rabu (29/10)

Baca Juga :  Syaiful Syafri ; Fasilitator Program Tekad Asal Papua dan Maluku Usai Pelatihan Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Ditambahkan, penyaluran dana ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup penerima, tetapi juga untuk meningkatkan citra perusahaan (corporate image) dan menjamin keamanan berusaha melalui dukungan komunitas.
Mewakili seluruh penerima bantuan, Miftahuddin, Ketua BKM Mesjid Istiqomah Medan, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas realisasi program ini. Dia menekankan bahwa bantuan ini memberikan dampak signifikan di berbagai sektor.

“Kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PTPN IV Regional I. Program TJSL ini telah memberikan dampak besar, khususnya bagi rumah-rumah ibadah. Bantuan ini dapat kami manfaatkan untuk renovasi dan kebutuhan operasional lainnya,” kata Miftahuddin.

Ia melanjutkan, bantuan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah PTPN IV Regional I dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang sosial.

“Kami turut mendoakan dan berharap PTPN IV Regional I dapat terus berkembang dan tumbuh menjadi perusahaan yang mampu meraih keuntungan besar di masa depan, sehingga program bantuan yang kami dapatkan ini dapat terus berlanjut,” tutupnya.

Baca Juga :  Komisi III Ultimatum Pemko Medan: Verifikasi Pajak dan Izin Restoran Maksimal Sebulan

Edy Lesmana, Plh. Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional I menekankan prinsip “Terintegrasi, Terarah, Terukur Dampaknya, dan Akuntabilitas” sebagai landasan utama pelaksanaan program.Proses penetapan 94 objek penerima telah melalui mekanisme seleksi yang ketat, termasuk survei lapangan untuk memastikan kelayakan dan keabsahan objek, bebas dari sengketa, dan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Program TJSL perusahaan.

Untuk menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik, khususnya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), perusahaan menetapkan kewajiban ketat bagi penerima untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana paling lambat 60 hari setelah dana diterima. Juga meneken pakta integritas dan dilarang keras memberikan imbalan apapun (gratifikasi) kepada Tim TJSL, baik sebelum maupun setelah dana ditransfer.

Penyaluran dana bantuan dilakukan secara profesional melalui mekanisme transfer bank ke rekening masing-masing objek penerima.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III Ultimatum Pemko Medan: Verifikasi Pajak dan Izin Restoran Maksimal Sebulan
DPRD Sumut Desak Pemerintah Tegas Terapkan HET Pupuk Subsidi dan Awasi Distribusi
Yos Arnold Tarigan, Mantan Jurnalis Yang Kini Menjadi PLt Kajari Madina
Gelombang Kritik dari HIMALA, PAN Diminta Benahi Moral Kader Pasca Video Viral DPRD Langkat
Viral Anggota DPRD Joget di Kapal Mewah, Begini Penjelasan Rizky Rifai Soal Acara IQOS
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Resmikan SPPG Keramat Kubah Esdengki – Yayasan Hijrah Bersama Masyarakat Kota Tanjungbalai
Viral! Anggota DPRD Langkat Pamer Kemewahan, HIMALA: Itu Bukan Etis, Itu Amoral!”
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Audensi Bersama OPD dan Stakeholder Terkait Banjir
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:34 WIB

PTPN IV Regional I, Salurkan Rp1 Miliar Lebih Dana TJSL Triwulan III 2025 di Medan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Komisi III Ultimatum Pemko Medan: Verifikasi Pajak dan Izin Restoran Maksimal Sebulan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:46 WIB

DPRD Sumut Desak Pemerintah Tegas Terapkan HET Pupuk Subsidi dan Awasi Distribusi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Yos Arnold Tarigan, Mantan Jurnalis Yang Kini Menjadi PLt Kajari Madina

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Gelombang Kritik dari HIMALA, PAN Diminta Benahi Moral Kader Pasca Video Viral DPRD Langkat

Berita Terbaru