MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pengadaan bibit kopi arabika senilai Rp660 juta oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir menuai sorotan tajam. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut yang membawahi tiap Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura di Provinsi Sumatera Utara, Yusfahri Parangin-angin hingga berita ini di turunkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakjelasan data penerima bantuan.
Bahkan pesan yang terkirim melalui pesan singkat whatsapp Sekretaris Dinas terkirim dan di baca.
” Sikap ini menimbulkan dugaan bahwa Dinas Pertanian Sumut belum sepenuhnya menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ” tegas Muhammad Azmi Fadli Koordinator Koalisi Masyarakat Anti korupsi ( KAMAK) kepada Suarasumutonline.id Sabtu (25/10).
Harusnya, masih kata Azmi, Sekdis harus memberi keterangan terkait apa yang sekarang sedang menjadi permasalahan di kabupaten kota. Karena apapun ceritanya, tidak akan mungkin proyek dan pengadaan yang memakai uang negara ratusan juta itu tidak diketahui sekretaris Dinas.
” Semua kabupaten kota pasti muaranya ke Dinas Propinsi kecuali yg memang dibawah kementrian. Ini kan enggak, gak mungkin sekdis gak tau, jangan jadi temua yang nantinya akan menyeretnya juga. Lagi musim ini pejabat jadi sorotan APH. Apa mungkin karena pemenang proyeknya ” Sudah dipesan atau malah proyeknya yang ” Sudah di pesan”, ” tanya Azmi.
Diketahui, Berdasarkan penelusuran dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024, terdapat dua kegiatan pengadaan bibit kopi yang seluruhnya dikerjakan CV Alam Lestari. Pertama, kegiatan senilai Rp300 juta untuk pengembangan 50 hektare kopi arabika dengan penerima kelompok tani Saut Tani, Tani Maju, Taruli Tani, dan Hutagalung.
Namun yang menjadi sorotan adalah kegiatan kedua senilai Rp360 juta untuk 60 hektare, yang tidak memuat data penerima bantuan maupun lokasi tanam. Ketiadaan informasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Diketahui, CV Alam Lestari, di pilih dan dianggap sudah melewati mekanisme pengadaan, sumber pendanaan, hingga pengawasan distribusi bibit, oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir.
Anehnya, pengadaan dilakukan dua kali dalam tahun yang sama, dengan nilai yang berbeda, serta alasan tidak dicantumkannya informasi publik melalui portal LPSE Kabupaten Samosir.
” Ada apa ini pengadaan dilakukan di tahun yang sama dengan nilai yang berbeda? Dan sudah begini sekdis mau diam aja. Ini sangat disayangkan sikap diam dan cenderung tertutup tersebut sangat disayangkan. Ia menegaskan bahwa konfirmasi dari media bukanlah serangan pribadi, melainkan bagian dari tanggung jawab pers untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan.” Ujar Azmi.
Padahal, Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mewajibkan keterbukaan informasi di setiap tahap pengadaan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi secara mudah dan terbuka kepada masyarakat, sesuai mandat UU KIP.
Penulis : Youlie
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

