Pengadaan Bibit Kopi di Samosir Dipertanyakan, Sekdis Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut Bungkan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pengadaan bibit kopi arabika senilai Rp660 juta oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir menuai sorotan tajam. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut yang membawahi tiap Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura di Provinsi Sumatera Utara, Yusfahri Parangin-angin hingga berita ini di turunkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakjelasan data penerima bantuan.

Bahkan pesan yang terkirim melalui pesan singkat whatsapp Sekretaris Dinas terkirim dan di baca.

” Sikap ini menimbulkan dugaan bahwa Dinas Pertanian Sumut belum sepenuhnya menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ” tegas Muhammad Azmi Fadli Koordinator Koalisi Masyarakat Anti korupsi ( KAMAK) kepada Suarasumutonline.id Sabtu (25/10).

Harusnya, masih kata Azmi, Sekdis harus memberi keterangan terkait apa yang sekarang sedang menjadi permasalahan di kabupaten kota. Karena apapun ceritanya, tidak akan mungkin proyek dan pengadaan yang memakai uang negara ratusan juta itu tidak diketahui sekretaris Dinas.

Baca Juga :  Mantan Kadis PUPR Madina EYH  Diduga Terima Rp 7.272 M, KAMAK " Akan Aksi, Surati KPK dan Kejatisu Untuk Periksa EYH".

” Semua kabupaten kota pasti muaranya ke Dinas Propinsi kecuali yg memang dibawah kementrian. Ini kan enggak, gak mungkin sekdis gak tau, jangan jadi temua yang nantinya akan menyeretnya juga. Lagi musim ini pejabat jadi sorotan APH. Apa mungkin karena pemenang proyeknya ” Sudah dipesan atau malah proyeknya yang ” Sudah di pesan”, ” tanya Azmi.

Diketahui, Berdasarkan penelusuran dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024, terdapat dua kegiatan pengadaan bibit kopi yang seluruhnya dikerjakan CV Alam Lestari. Pertama, kegiatan senilai Rp300 juta untuk pengembangan 50 hektare kopi arabika dengan penerima kelompok tani Saut Tani, Tani Maju, Taruli Tani, dan Hutagalung.

Namun yang menjadi sorotan adalah kegiatan kedua senilai Rp360 juta untuk 60 hektare, yang tidak memuat data penerima bantuan maupun lokasi tanam. Ketiadaan informasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Diketahui, CV Alam Lestari, di pilih dan dianggap sudah melewati mekanisme pengadaan, sumber pendanaan, hingga pengawasan distribusi bibit, oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembuatan website di Kabupaten Karo Mulai di Sidangkan di PN Medan

Anehnya, pengadaan dilakukan dua kali dalam tahun yang sama, dengan nilai yang berbeda, serta alasan tidak dicantumkannya informasi publik melalui portal LPSE Kabupaten Samosir.

” Ada apa ini pengadaan dilakukan di tahun yang sama dengan nilai yang berbeda? Dan sudah begini sekdis mau diam aja. Ini sangat disayangkan sikap diam dan cenderung tertutup tersebut sangat disayangkan. Ia menegaskan bahwa konfirmasi dari media bukanlah serangan pribadi, melainkan bagian dari tanggung jawab pers untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan.” Ujar Azmi.

Padahal, Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mewajibkan keterbukaan informasi di setiap tahap pengadaan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi secara mudah dan terbuka kepada masyarakat, sesuai mandat UU KIP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru