Gubernur Sumut Diminta Hapus Persayaratan PPSM Jalur Prestasi Yang Merugikan Siswa

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks photo : ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) Bachtiar SH

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID -Gubernur Sumatra Utara di minta untuk segera menghapus syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru khusus nya jalur prestasi non akademik. Dimana dalam salah satu syarat nya adalah bahwa usia/ umur dari piagam penghargaan yang di terima siswa itu harus maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan.

” Kita minta Gubernur Sumatra Utara pak Bobi Nasution untuk membatalkan persyaratan tersebut dan kalau perlu ulang kembali pendaftaran jalur prestasi non akademik. Ini aneh, dan Dinas Pendidikan yang membawahi semua SMA Negeri di Sumatera Utara ini harus membuat regulasi penerimaan siswa jalur prestasi yang benar-benar tidak mempersulit siswa yang ingin bersekolah. Ngapain juga pakai maksimal dan minimal usia piagam penghargaan nya ? di permudah saja bila ada calon siswa jalur prestasi. harus nya sistem pelayanan publik harus semakin tahun semakin baik dan mempermudah. apalagi pelayanan penerimaan siswa berprestasi itu wajib di utamakan. Mereka itu bibit-bibit unggul, putra dan putri Bangsa yang telah mengukir nama baik untuk daerah, dan sekolah nya, seharusnya dipioritaskan dan dipermudah mesti nya,” Tegas Bachtiar ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) FKMPP Bachtiar SH, Rabu (18/6) kepada SUARASUMUTONLINE. ID.

Baca Juga :  Eks Ketua KNPI Sumut Pimpin KOMBAT Medan, Samsir Pohan Targetkan Kader di 2001 Kelurahan

Disamping itu, masih kata Bahtiar, adanya persayaratan lain untuk jalur prestasi non akademik khusus nya bidang olahraga raga yang mengharuskan leges dari koni, atau Dinas Pemuda dan Olahraga, dianggap tidak perlu.

” Untuk apa? dinas pendidikan harus nya bisa langsung saja mengkomunikasi ke dinas terkait mau pun koni. Jangan dipersulit, hargai Calon-calon siswa yg berprestasi agar org tua murid juga bisa senyum atas prestasi anak-anak mereka, ” Kata Bahtiar SH.

Dengan adanya aturan maksimal dan minimal ini, seolah-olah menjadi calah bagi oknum-oknum tertentu agar kuota penerimaan jadi tidak terpenuhi, dan sisanya bisa disisip .

Baca Juga :  Rico Waas Tepungtawari Peserta Khitanan Massal Kecamatan Medan Barat

“kita harapkan jangan ada memberi celah pada mereka kuota penerimaan siswa baru untuk bermain. biasa lah,tapi silakan bermain tidak untuk calon siswa dengan jalur Prestasi. Tampung aja semua dan utamakan utk siswa jalur Prestasi, dengan adanya peristiwa ini, kita berharap agar penerimaan murid baru ini di awasi oleh lembaga yang berkompeten,” ujar Bahtiar.

Penutup, menurut bachtiar, jika memang ada aturan maksimal dan minimal usia piagam pengharagaan yang di peroleh siswa, maka harus segera Ombudsman Sumut memanggil kepala dinas pendidkan sumut. Ini pelanggaran dan mempersulit siswa baru yg berprestasi.

“Artinya Dinas Pendisikan Provinsi Sumatra Utara kami nilai sama sekali tak punya hati dengan aturan yang sangat merugikan para siswa dan Ombudsman Sumut sudah bisa memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara, kalau bisa kita minta untuk penerimaan siswa jalur prestasi non akademik di ulang, ‘ tutup Bahtiar. Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iduladha 1447, Bobby Nasution Sholat Id di Binjai dan Akan Salurkan Kurban ke Daerah-daerah
Ustad Dasad Latif Hadiri Tabligh Akbar bersama Gubsu di Mesjid Raya Al-Mashun
Sekolah Rakyat Medan Tekankan Kesiapan Mental Siswa, Dorong Program Parenting Day
Komisi 3 DPRD Medan Soroti Tarif Parkir Progresif dan Tunggakan Gaji PUD Pembangunan
PT. Socfindo Indonesia Medan Gelar Pelatihan Pembuatan Super Food Tempe
Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFN Medan, Rico Waas Instruksikan Tindakan Tegas
Sambut May Day, Rico Waas: Momentum Perkuat Sinergi Nyata Pemerintah dan Pekerja
273 Unit BRT akan Hubungkan Medan, Binjai dan Deliserdang Mulai Juni 2027
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:17 WIB

Iduladha 1447, Bobby Nasution Sholat Id di Binjai dan Akan Salurkan Kurban ke Daerah-daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:15 WIB

Ustad Dasad Latif Hadiri Tabligh Akbar bersama Gubsu di Mesjid Raya Al-Mashun

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:29 WIB

Sekolah Rakyat Medan Tekankan Kesiapan Mental Siswa, Dorong Program Parenting Day

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:47 WIB

Komisi 3 DPRD Medan Soroti Tarif Parkir Progresif dan Tunggakan Gaji PUD Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:04 WIB

PT. Socfindo Indonesia Medan Gelar Pelatihan Pembuatan Super Food Tempe

Berita Terbaru