Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen dari PLN, Begini Cara Mendapatkannya

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80, PT PLN (Persero) meluncurkan promo diskon 50% biaya tambah daya listrik melalui program bertajuk Oktober Optimal Tambah Daya (OOTD). Promo ini berlaku mulai 17 hingga 30 Oktober 2025.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto, mengatakan program ini merupakan bentuk apresiasi kepada pelanggan sekaligus upaya mendorong akses listrik yang lebih andal dan terjangkau bagi masyarakat.

“OOTD menjadi wujud komitmen PLN untuk meningkatkan kenyamanan serta produktivitas masyarakat melalui pasokan listrik yang andal. Promo ini kami hadirkan sebagai apresiasi bagi pelanggan setia,” ujarnya, Jumat (17/10).

Promo diskon ini berlaku untuk pelanggan tegangan rendah satu fasa dari daya awal 450 VA hingga 5.500 VA, yang ingin menambah daya hingga maksimal 7.700 VA. Namun, hanya pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 Oktober 2025 yang dapat mengikuti program ini.

Baca Juga :  Okupansi Tembus 110 Persen, KA Putri Deli Jadi Primadona Nataru

Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 450 VA yang ingin menambah daya ke 7.700 VA cukup membayar Rp3.512.625, dari harga normal Rp7.025.250.

Cara Mendapatkan Diskon Tambah Daya PLN

Untuk mengikuti program ini, pelanggan cukup melakukan minimal satu transaksi di aplikasi PLN Mobile selama periode promo, baik melalui pembelian token listrik (untuk pelanggan prabayar), dan pembayaran tagihan listrik (untuk pelanggan pascabayar).

Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan menerima e-voucher diskon tambah daya melalui fitur Reward di PLN Mobile atau melalui email. E-voucher tersebut dapatdigunakan saat mengajukan permohonan tambah daya di aplikasi yang sama. Setelah pembayaran diverifikasi, PLN akan memproses penyambungan sesuai prosedur.
Selain diskon biaya tambah daya, PLN juga memberikan e-voucher listrik senilai Rp80 ribu kepada 50.000 pelanggan pertama yang berhasil melakukan tambah daya.

Baca Juga :  Kajatisu Dampingi Jaksa Agung Kunjungan ke Sumut

Setiap akun PLN Mobile berhak mendapatkan maksimal 4 e-voucher tambah daya (berlaku hingga 30 Oktober 2025), dan 4 e-voucher listrik senilai Rp80 ribu (berlaku hingga 28 Februari 2026).

“Kami berharap pelanggan bisa memanfaatkan kesempatan ini sebelum promo berakhir. Proses pengajuan kini makin cepat dan mudah melalui PLN Mobile,” tutur Adi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Barak Narkoba Marak Di Langkat, DPM USU : Polres Langkat Jangan Hanya Gimmick
DPP IM3 Madina Sebut “Membangun Madina Hanya Slogan Kosong di Atas Kertas Berita
Geruduk Mabes Polri, Mahasiswa Desak tangkap dugaan Oknum Kepala Desa Singengu Julu Dalam Aktivitas PETI
Kadis SDABMBK Kerahkan Alat Berat Keruk Sedimentasi Tebal di Jalan Taduan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Barak Narkoba Marak Di Langkat, DPM USU : Polres Langkat Jangan Hanya Gimmick

Berita Terbaru

Daerah

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:29 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:27 WIB