Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen dari PLN, Begini Cara Mendapatkannya

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80, PT PLN (Persero) meluncurkan promo diskon 50% biaya tambah daya listrik melalui program bertajuk Oktober Optimal Tambah Daya (OOTD). Promo ini berlaku mulai 17 hingga 30 Oktober 2025.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto, mengatakan program ini merupakan bentuk apresiasi kepada pelanggan sekaligus upaya mendorong akses listrik yang lebih andal dan terjangkau bagi masyarakat.

“OOTD menjadi wujud komitmen PLN untuk meningkatkan kenyamanan serta produktivitas masyarakat melalui pasokan listrik yang andal. Promo ini kami hadirkan sebagai apresiasi bagi pelanggan setia,” ujarnya, Jumat (17/10).

Promo diskon ini berlaku untuk pelanggan tegangan rendah satu fasa dari daya awal 450 VA hingga 5.500 VA, yang ingin menambah daya hingga maksimal 7.700 VA. Namun, hanya pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 Oktober 2025 yang dapat mengikuti program ini.

Baca Juga :  Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut dan Sumbar

Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 450 VA yang ingin menambah daya ke 7.700 VA cukup membayar Rp3.512.625, dari harga normal Rp7.025.250.

Cara Mendapatkan Diskon Tambah Daya PLN

Untuk mengikuti program ini, pelanggan cukup melakukan minimal satu transaksi di aplikasi PLN Mobile selama periode promo, baik melalui pembelian token listrik (untuk pelanggan prabayar), dan pembayaran tagihan listrik (untuk pelanggan pascabayar).

Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan menerima e-voucher diskon tambah daya melalui fitur Reward di PLN Mobile atau melalui email. E-voucher tersebut dapatdigunakan saat mengajukan permohonan tambah daya di aplikasi yang sama. Setelah pembayaran diverifikasi, PLN akan memproses penyambungan sesuai prosedur.
Selain diskon biaya tambah daya, PLN juga memberikan e-voucher listrik senilai Rp80 ribu kepada 50.000 pelanggan pertama yang berhasil melakukan tambah daya.

Baca Juga :  Ajaib Group Resmikan Kantor di Bangkok, Perkuat Ekspansi Regional di Asia Tenggara

Setiap akun PLN Mobile berhak mendapatkan maksimal 4 e-voucher tambah daya (berlaku hingga 30 Oktober 2025), dan 4 e-voucher listrik senilai Rp80 ribu (berlaku hingga 28 Februari 2026).

“Kami berharap pelanggan bisa memanfaatkan kesempatan ini sebelum promo berakhir. Proses pengajuan kini makin cepat dan mudah melalui PLN Mobile,” tutur Adi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB