MEDAN, SUARA SUMUT ONLINE.ID – Sidang lanjutan perkara korupsi proyek sejumlah jalan di Sumut menguak daftar penerima uang haram tersebut pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10) lalu membuka banyak fakta yang mengejutkan, salah satunya adalah ” Upeti ” Proyek PUPR yang diduga diterima oleh Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mendapatkan suap paling banyak senilai Rp 7,272 milliar. Yang saat ini status nya masih PNS aktif di kabupaten Mandailing Natal.
” Ini gila, Rp 7,272 milliar untuk kantong pribadi mantan kepala dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti?? Dan sampai saat ini status nya masih dinas di Pemkab Madina, tidak tersentuh hukum. Fakta di persidangan ini bisa menjadi acuan bagi Kejatisu atau KPK untuk melakukan pemanggilan dan penyelidikan terhadap yang bersangkutan, ” Tegas ketua KAMAK (Koalisi Masyarakat Anti korupsi) Muhammad Azmi Adli kepada suarasumutonline.id Jumat (17/10).
Bahkan, atas dasar fakta di persidangan ini, KAMAK berencana akan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumut dan KPK.
” Ini luar biasa, dan tidak bisa dibiarkan, dalam waktu dekat saya akan menyurati KPK RI dan Kejatisu. Bila perlu kami juga akan aksi demo di depan Gedung KPK untuk ukuran Kepala Dinas Rp 7,272 Miliar itu besar sekali loh sendiri, masih satu item, kami minta ini di usut, seret dan adili Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti, KPK jangan pilih kasih, libas semua, ” Kata Azmi lagi.
Sebelumnya Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu memotong pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, saat sidang korupsi jalan dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya, Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (15/10) lalu.
Hakim lalu membacakan nama-nama orang yang pernah menerima uang dari Kirun dan Reyhan. Ada puluhan nama penerima uang korupsi hasil pengaturan tender proyek sejumlah jalan di Sumut.
Mereka berstatus Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga ASN di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, hingga Padang Lawas Utara.
Khamozaro kemudian membacakan nama penerima suap untuk memenangkan perusahaan Kirun dalam tender pengerjaan proyek.
Yang paling menonjol adalah Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap mendapatkan suap paling banyak senilai Rp 7,272 milliar.
Hakim Khamozaro lantas bertanya perihal Elpi Yanti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini Elfi saksi juga? Tanya hakim ke JPU. Apakah akan ada tersangka di sana? di KPK?. Kami akan menanyakan hal itu,” tanya Khamozaro.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu pun mendorong agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut kasus korupsi ini.
Penulis : Youlie
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

