Ada Uang ” sedekah Jumat Untuk Eks Pj Sekda Effendy Pohan”, KAMAK ” KPK Harus Jerat Effendy Pohan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Terungkapnya praktek Uang “Sedekah Jumat” Untuk Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan pada persidangan dugaan Korupsi Dinas PUPR Provinsi pada persidangan beberapa waktu yang lalu membuat publik terkejut bahkan beberapa elemen masyarakat tidak menyangka fakta tersebut terucap dari mulut Mantan Sekda Provsu yang terkenal religi.

” Itu pengakuan yang mengejutkan, Di balik istilah religius yang seakan meneduhkan, terselip praktik yang menyeret nama-nama pejabat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Hutaimbaru-Sipiongot, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta). Dan fakta itu terucap dari mulut mantan sekda Provsu, ” Sesal M Azmi Hadli Koordinator KAMAK ( Koalisi Masyarakat Anti Korupsi) Sabtu (11/10).

Baca Juga :  Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai

Azmi mengapresiasi kinerja Jaksa KPK pada persidangan Topan Ginting CS yang terus mencerca Effendy Pohan pada persidangan yang lalu, sehingga terungkap lah semua Fakta-fakta yang selama ini tidak diketahui publik.

” Setelah berulang kali diminta jujur dan ditunjukkan bukti transfer tentang dugaan penerimaan uang dari kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar kepada Effendy Pohan barulah Effendi tidak dapat mengelak lagi. Dan dengan ringannya ia mengaku uang itu untuk sedekah jumat, dia berusaha untuk berlindung dibalik kedok agama. Ini sangat miris, dan sudah menjadi satu titik terang untuk menjeratnya dengan dugaan turut serta dalam penerimaan suap, ” tegas Azmi.

Baca Juga :  Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Azmi berharap, dengan adanya keterangan dan pengakuan ini, Jaksa KPK bisa menjerat mantan sekdaprov tersebut apalagi di persidangan juga di temukan bahwa pemberian uang melalui transfer itu berkali-kali dilakukan.

” Jerat Effendy Pohan dengan pasal turut serta menikmati, bukti sudah jelas di pertontonkan. Pengakuan juga sudah ada, segerakan jerat. Agar terungkap jelas siapa-siapa lagi yang terlibat, ” tutup Azmi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar
Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas
Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka
Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:58 WIB

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 19:20 WIB

Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Berita Terbaru