Ada Uang ” sedekah Jumat Untuk Eks Pj Sekda Effendy Pohan”, KAMAK ” KPK Harus Jerat Effendy Pohan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Terungkapnya praktek Uang “Sedekah Jumat” Untuk Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan pada persidangan dugaan Korupsi Dinas PUPR Provinsi pada persidangan beberapa waktu yang lalu membuat publik terkejut bahkan beberapa elemen masyarakat tidak menyangka fakta tersebut terucap dari mulut Mantan Sekda Provsu yang terkenal religi.

” Itu pengakuan yang mengejutkan, Di balik istilah religius yang seakan meneduhkan, terselip praktik yang menyeret nama-nama pejabat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Hutaimbaru-Sipiongot, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta). Dan fakta itu terucap dari mulut mantan sekda Provsu, ” Sesal M Azmi Hadli Koordinator KAMAK ( Koalisi Masyarakat Anti Korupsi) Sabtu (11/10).

Baca Juga :  Tergugat Sampaikan Keberatan atas Proses Sidang Perkara 16XX/2025 di Pengadilan Agama Medan

Azmi mengapresiasi kinerja Jaksa KPK pada persidangan Topan Ginting CS yang terus mencerca Effendy Pohan pada persidangan yang lalu, sehingga terungkap lah semua Fakta-fakta yang selama ini tidak diketahui publik.

” Setelah berulang kali diminta jujur dan ditunjukkan bukti transfer tentang dugaan penerimaan uang dari kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar kepada Effendy Pohan barulah Effendi tidak dapat mengelak lagi. Dan dengan ringannya ia mengaku uang itu untuk sedekah jumat, dia berusaha untuk berlindung dibalik kedok agama. Ini sangat miris, dan sudah menjadi satu titik terang untuk menjeratnya dengan dugaan turut serta dalam penerimaan suap, ” tegas Azmi.

Baca Juga :  APH Didesak Usut Proyek Renovasi Dua Gudang Benih Induk Padi Dinas Ketapang TPH Sumut Rp4.962.646.879,02

Azmi berharap, dengan adanya keterangan dan pengakuan ini, Jaksa KPK bisa menjerat mantan sekdaprov tersebut apalagi di persidangan juga di temukan bahwa pemberian uang melalui transfer itu berkali-kali dilakukan.

” Jerat Effendy Pohan dengan pasal turut serta menikmati, bukti sudah jelas di pertontonkan. Pengakuan juga sudah ada, segerakan jerat. Agar terungkap jelas siapa-siapa lagi yang terlibat, ” tutup Azmi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru