KAMAK Desak KPK Segera Panggil Rektor USU Terpilih , Jika Perlu Jemput Paksa

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID– Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. DR Muryanto Amin. Desakan ini muncul setelah nama Rektor USU disebut-sebut mengetahui aliran dana dan proyek yang menyeret pejabat PUPR Sumut, Topan Ginting, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KAMAK Azmi Hadly menyatakan, berdasarkan keterangan KPK, Muryanto diduga termasuk dalam lingkaran kedekatan atau “circle” antara Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting.

” Luar biasa memang Prof Muryanto Amin ini, di panggil KPK gak datang, di demo mahasiswanya diam aja, di gugat di laporkan sama alumninya, cuek aja dia. Malah daftar lagi jadi Rektor USU dan makin luar biasa menang dia mengalahkan kandidat lain yang jauh lebih pantas dan kompeten dari dia. Masak iya, pendidik, rektor memberikan contoh tidak baik kepada mahasiswa nya dengan tidak patuh pada lembaga negara. Datang KPK pun diam aja, ngak ada aksinya, di panggil nya Muryanto, ngak datang, udah diam gitu aja, ngerih kali kayaknya interpensinya, ” Tegas Ketua KAMAK Azmi Hadly, jum’at (25/9).

Baca Juga :  AMPM Terima SPTP Dari Bid Propam Polda Terkait Laporan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

KAMAK menilai, posisi Rektor USU tidak mungkin lepas dari pusaran proyek yang ditangani Topan di Sumut, termasuk yang terkait dengan jaringan akademik maupun proyek pembangunan.

“Publik sudah mendengar jelas bahwa KPK menyebut ada ‘circle Bobby–Topan–Muryanto’. Artinya, rektor tidak bisa seolah-olah bersih tangan. KPK harus segera memanggil untuk dimintai keterangan, bahkan bila perlu lakukan jemput paksa,” Katanya lagi.

Baca Juga :  Ariswan " Pengusutan dugaan korupsi Dana BOS SMAN Medan Jangan Berhenti di Kepala Sekolah"

Menurut KAMAK, ada indikasi kuat keterlibatan Rektor USU dalam pengaturan proyek dan distribusi dana di lingkungan PUPR. Jika KPK tidak segera bertindak, hal ini bisa menimbulkan kesan bahwa lembaga antirasuah melakukan tebang pilih.

“Kami mendesak KPK jangan menunda lagi. Jangan hanya berhenti pada Topan Ginting, tapi telusuri siapa saja yang masuk dalam lingkaran. Jika benar Rektor USU bagian dari circle itu, KPK wajib memeriksa tanpa kompromi,” tambahnya.

Sampai saat ini, KPK memang sudah menahan Topan Ginting atas dugaan korupsi proyek PUPR. Namun, belum ada keterangan resmi terkait pemanggilan Rektor USU.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru