Dugaan Intervensi Proyek ADD Solar Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Rp 3,4 Miliar Naik Kepermukaan

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID- Menjelang pengesahan dan pelaksanaan proyek P APBD di daerah-daerah, isu bola liar KKN,Nepotisme, ancaman dan intervensi naik ke permukaan. Kali ini di Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura.

Seolah tak jera dengan peristiwa OTT di Dinas PUPR Sumut beberapa waktu yang lalu, yang perkaranya ” Berjilit-jilid ” dan belum tuntas hingga kini. Kali ini, Lagi-lagi dugaan intervensi terhadap pejabat publik oleh Oknum Pengusaha yang mengatasnamakan saudara dekat “Petinggi di Provinsi Sumatera Utara” Mulai menyerukan ke permukaan, kali ini targetnya adalah Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara atau sekarang yang lebih dikenal sebagai Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura untuk Proyek pengadaan ADD solar senilai Rp 3,4 Miliar di Kabupaten Batubara.

Dari investigasi suarasumutonline.id, di seputaran Dinas ketahanan pangan dan holtikultura beredar kabar bahwa pengusaha inisial RR yang tak lain abang sepupu ” Petinggi Sumut” Yang saat ini abangnya juga tengah masuk dalam pusaran dugaan korupsi Topan Ginting. Melakukan intervensi terhadap Sekretaris Dinas ketahanan pangan dan holtikultura Sumut.

Baca Juga :  Kejari Belawan Tuntut Eks Kepala SMAN 16 Medan Empat Tahun Penjara

Dengan ancaman, jika tidak dimenangkan tendernya dan tidak dia pelaksanaan proyek ADD Solar di Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Batubara, maka ia mengancam akan “Lapor” Petinggi Sumut Agar Sekertaris Dinas tersebut di copot atau di pecat.

Saat hal tersebut di konfirmasi kepada Sekrtaris Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Yusfahri Parangin-angin S.P.,M.P. sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provsu Rabu (24/9) beliau membantah hal tersebut.

” Tidak benar, semua berjalan sesuai prosedur, ” Ujarnya singkat.

Ditempat terpisah, Menanggapi hal tersebut, Aktivis’98 Acil Lubis angkat bicara, menurutnya, jika kabar yang beredar adalah benar, maka APH ( Aparat Penegak Hukum) di minta untuk turun kelapangan untuk menyelidiki nya.

Baca Juga :  Hakim Tipikor Medan, " Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi"

“Jika hal tersebut benar adanya, maka kita minta agar APH segera turun dan menyelidiki kebenarannya, baik itu Kejaksaan, ataupun Kepolisian, bentuk tim, panggil pejabat yang bersangkutan. Panggil Sekretaris Dinas tersebut, agar terang benderang perkaranya/ceritanya. Apakah ada intervensi dari pihak yang di maksud, ” tegas Acil Lubis melalui sambungan telepon, Rabu (24/9).

Diketahui, Pengadaan ADD solar adalah proses mendapatkan material dan jasa yang diperlukan untuk proyek yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pengadaan atau pemasangan panel surya (solar). ADD adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten yang dialokasikan kepada desa untuk membiayai program pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk untuk penyediaan energi terbarukan seperti panel surya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Berita Terbaru

Editorial

Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:10 WIB