Dugaan Intervensi Proyek ADD Solar Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Rp 3,4 Miliar Naik Kepermukaan

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID- Menjelang pengesahan dan pelaksanaan proyek P APBD di daerah-daerah, isu bola liar KKN,Nepotisme, ancaman dan intervensi naik ke permukaan. Kali ini di Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura.

Seolah tak jera dengan peristiwa OTT di Dinas PUPR Sumut beberapa waktu yang lalu, yang perkaranya ” Berjilit-jilid ” dan belum tuntas hingga kini. Kali ini, Lagi-lagi dugaan intervensi terhadap pejabat publik oleh Oknum Pengusaha yang mengatasnamakan saudara dekat “Petinggi di Provinsi Sumatera Utara” Mulai menyerukan ke permukaan, kali ini targetnya adalah Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara atau sekarang yang lebih dikenal sebagai Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura untuk Proyek pengadaan ADD solar senilai Rp 3,4 Miliar di Kabupaten Batubara.

Dari investigasi suarasumutonline.id, di seputaran Dinas ketahanan pangan dan holtikultura beredar kabar bahwa pengusaha inisial RR yang tak lain abang sepupu ” Petinggi Sumut” Yang saat ini abangnya juga tengah masuk dalam pusaran dugaan korupsi Topan Ginting. Melakukan intervensi terhadap Sekretaris Dinas ketahanan pangan dan holtikultura Sumut.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Korupsi Stadion Madina Rp 844 juta Divonis 3 Tahun Penjara

Dengan ancaman, jika tidak dimenangkan tendernya dan tidak dia pelaksanaan proyek ADD Solar di Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Batubara, maka ia mengancam akan “Lapor” Petinggi Sumut Agar Sekertaris Dinas tersebut di copot atau di pecat.

Saat hal tersebut di konfirmasi kepada Sekrtaris Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Yusfahri Parangin-angin S.P.,M.P. sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provsu Rabu (24/9) beliau membantah hal tersebut.

” Tidak benar, semua berjalan sesuai prosedur, ” Ujarnya singkat.

Ditempat terpisah, Menanggapi hal tersebut, Aktivis’98 Acil Lubis angkat bicara, menurutnya, jika kabar yang beredar adalah benar, maka APH ( Aparat Penegak Hukum) di minta untuk turun kelapangan untuk menyelidiki nya.

Baca Juga :  Korupsi Pembangunan Stadion Madina Rp 845 Juta , 3 Terdakwa Dituntut 3,6 Tahun Penjara

“Jika hal tersebut benar adanya, maka kita minta agar APH segera turun dan menyelidiki kebenarannya, baik itu Kejaksaan, ataupun Kepolisian, bentuk tim, panggil pejabat yang bersangkutan. Panggil Sekretaris Dinas tersebut, agar terang benderang perkaranya/ceritanya. Apakah ada intervensi dari pihak yang di maksud, ” tegas Acil Lubis melalui sambungan telepon, Rabu (24/9).

Diketahui, Pengadaan ADD solar adalah proses mendapatkan material dan jasa yang diperlukan untuk proyek yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pengadaan atau pemasangan panel surya (solar). ADD adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten yang dialokasikan kepada desa untuk membiayai program pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk untuk penyediaan energi terbarukan seperti panel surya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru