Inspektorat Provinsi, ” Banyak Pelanggaran Yang Dilakukan Puji Latuperissa “

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Setelah di Copot jabatan nya dari Sekretaris Dinas Koprasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Bobby Nasution, sempat beredar klarifikasi Puji pada sejumlah wartawan yang seolah-olah membantah beberapa poin yang beredar atas latar belakang pemecatannya. ” Yang kenal saya pasti tau saya bagaimana, ” Katanya.

Namun peryataan itu langsung di bantah oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kepala Inspektorat Sumut langsung memberikan penjelasan terkait pencopotan Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UKM Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa, dari jabatannya. Hasil pemeriksaan menyebut Puji terbukti melakukan beberapa kesalahan.

Baca Juga :  Pemko Medan Targetkan 10.000 CCTV, Tahap Awal 2.000 Unit Masuk P-APBD 2026

“Yang bersangkutan sudah kita periksa. Jadi ada beberapa kesalahan yang dilakukannya, salah satunya mengikuti seleksi jabatan tanpa izin pimpinan,” ucap Inspektur Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, Senin (22/9).

Sulaiman mengatakan, sebagai ASN seharusnya Puji memahami regulasi ketika mengikuti seleksi jabatan, terutama kewajiban memperoleh izin pimpinan terlebih dahulu.

“Pencopotan ini sudah sesuai ketentuan, berdasarkan standar audit dan bukti, bukan suka-suka,” katanya.

Kesalahan lain, sambung Sulaiman, Puji terbukti bermain ponsel saat Gubernur Sumut memberikan arahan.

“Kemudian acara ulang tahunnya mewajibkan orang membawa kado, itu termasuk gratifikasi. Ia juga memberdayakan tenaga outsourcing untuk kepentingan pribadi, dan semua itu diakuinya dalam pemeriksaan. Untuk saat ini yang bersangkutan masih ASN sebagai staf,” tuturnya.

Baca Juga :  Kadis PKPCKTR Pastikan Penertiban Baliho di Medan Sudah Sesuai Aturan

Diberitakan sebelumnya, pencopotan Puji tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

SK tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada 10 September 2025. Dalam surat itu disebutkan Puji dicopot karena beberapa pelanggaran mendasar, salah satunya bermain ponsel saat pengarahan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam
Pindah Kuliah Dikutip Rp2 Juta, Mahasiswa Demo Kampus UDA
Dialog Kemerdekaan 81 Tahun, Sutrisno Pangaribuan Sebut Rakyat Terjajah Namun Di Paksa Bahagia
“Isyu” Yayasan Tengku Amir Hamzah Mau Ganti Pengurus, Alih Fungsi Lahan Siapa Bertanggung Jawab?
Rico Waas ke Paskibraka Medan: Jadikan Pengalaman Ini Bekal Jadi Pemimpin
Meriahkan HUT Ke-81 RI, PWPM Rajut Kekompakan Wartawan Lewat Lomba Tradisional
Semarak HUT ke-81 RI, Imigrasi Belawan Dekatkan Layanan Paspor Lewat Pasporia dan Eazy Paspor
Keluarga Besar Pemuda Pancasila (PP) Medan Belawan Gelar Silahturahmi
Berita ini 257 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pindah Kuliah Dikutip Rp2 Juta, Mahasiswa Demo Kampus UDA

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Dialog Kemerdekaan 81 Tahun, Sutrisno Pangaribuan Sebut Rakyat Terjajah Namun Di Paksa Bahagia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

“Isyu” Yayasan Tengku Amir Hamzah Mau Ganti Pengurus, Alih Fungsi Lahan Siapa Bertanggung Jawab?

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Rico Waas ke Paskibraka Medan: Jadikan Pengalaman Ini Bekal Jadi Pemimpin

Berita Terbaru