Gubsu Copot Sekretaris Diskop & UMK Sumut Puji Latuperissa

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Gubernur Sumatera Utara Copot Sekretaris Dinas Koprasi dan UMK Sumut Herly Puji Mentari Latuperissa.

Puji Latuperissa dicopot oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution, karena ketahuan bermain handphone (HP) saat acara pengarahan gubernur.

Pencopotan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selasa 12 Bulan yang diteken Bobby Nasution tertanggal 10 September 2025.

Dalam salinan keputusan pencopotan yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (18/9), Puji dicopot terhitung mulai 15 hari sejak keputusan pencopotan tertanggal 10 September 2025 diterbitkan.

Selain karena bermain handphone, dalam surat itu disebutkan penyebab lainnya kesalahan Puji Latuperissa, sebagaimana hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Pemprov Sumut.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Kunker ke Kemenkes, Advokasi Program Pengembangan Layanan RSUD dr Tengku Mansyur dan Puskesmas

Disebutkan bahwa Puji Latuperissa dicopot karena terbukti melakukan pungutan diluar ketentuan. Kemudian meminta sesuatu karena berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara pribadi.

Selain itu, Puji Latuperissa disebut memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadi di luar jam kerja tanpa upah, melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan, tidak menunjukkan integritas, keteladanan dan tanggung jawab kedinasan.

Pencopotan itu juga karena Puji Latuperissa mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemko Medan tahun 2025, tanpa seijin pejabat pembina kepegawaian.

Kini Puji Latuperissa tidak lagi menjadi pejabat eselon III. Ia menjadi staf biasa sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Sumut.

Baca Juga :  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI

Informasi yang dihimpun dari lingkungan Diskop UKM Sumut, membenarkan bahwa Puji Latuperissa telah dicopot dari jabatan sekretaris. Bahkan sudah ada yang menggantikannya, yakni T Yudhi Media sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Sementara itu, Puji Latuperissa mengaku sudah menerima SK pencopotan tersebut. “Ia, Sudah saya terima,” ujarnya menjawab konfirmasi wartawan. Namun ia enggan memberi komentar karena menyangkut kebijakan pimpinan.

Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Sutan Tolang Lubis, belum menjawab konfirmasi wartawan. Begitu juga Inspektur Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, belum menjawab konfirmasi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan dan Prancis Jajaki Kerja Sama, dari Beasiswa Gratis hingga Industri Perfilman
Bobby Nasution Lantik 8 Pejabat Eselon II, Minta Fokus Dongkrak Ekonomi dan Digitalisasi Layanan
Bobby Nasution Sampaikan Ranperda APBD 2025, Sumut Surplus Rp521,4 Miliar
Pj. Sekdaprov Sumut ke Camat: Integritas Harus 100 Persen, Tidak Bisa Ditawar
Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:
Pemprov Sumut Mulai Terapkan WFH Pekan Depan, Bobby Nasution: Jangan Malah Liburan
19 Sektor yang Tidak Boleh WFH di Pemko Medan
Hari Pertama Masuk Kerja, 471 ASN Pemko Medan Absen
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:27 WIB

Pemko Medan dan Prancis Jajaki Kerja Sama, dari Beasiswa Gratis hingga Industri Perfilman

Senin, 13 Juli 2026 - 22:25 WIB

Bobby Nasution Lantik 8 Pejabat Eselon II, Minta Fokus Dongkrak Ekonomi dan Digitalisasi Layanan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:57 WIB

Bobby Nasution Sampaikan Ranperda APBD 2025, Sumut Surplus Rp521,4 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj. Sekdaprov Sumut ke Camat: Integritas Harus 100 Persen, Tidak Bisa Ditawar

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:32 WIB

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Berita Terbaru