Ade Rinaldy Tanjung “Desak Kejati Sumut Periksa Faisal Hasrimi”

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID– Dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat terus menjadi sorotan publik. Proyek bernilai hingga Rp50 miliar lebih ini sejak awal dinilai janggal karena dipaksakan masuk dalam APBD Perubahan 2024, proses lelang yang berlangsung kilat, hingga serah terima barang yang dilakukan hanya dalam hitungan hari.

Nama Faisal Hasrimy, mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, kini mencuat dan disebut-sebut sebagai aktor utama dalam pusaran kasus tersebut. Banyak pihak menilai, tanpa memeriksa Faisal Hasrimy, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Langkat akan timpang dan tidak menyentuh inti permasalahan.

Sejumlah kalangan, mulai dari akademisi, aktivis, hingga mahasiswa, telah berulang kali menyuarakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih kendali penyidikan. Mereka menilai Kejari Langkat belum maksimal dalam menuntaskan kasus yang menyedot perhatian besar masyarakat ini.

Demonstrasi dan aksi unjuk rasa bahkan sudah digelar di depan kantor Kejari Langkat maupun Kejati Sumut, dengan satu tuntutan utama: periksa Faisal Hasrimy sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Aktivis anti korupsi Sumut, yang juga praktisi hukum Ade Rinaldy Tanjung SH, ikut angkat suara menanggapi kasus ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak boleh tinggal diam, dan harus segera memerintahkan Kejari Langkat untuk memanggil Faisal Hasrimy.

Baca Juga :  Kejati Sumut Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana KIP Kuliah Kampus Swasta

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus segera memberikan perintah tegas kepada Kejaksaan Negeri Langkat untuk memanggil dan memeriksa Faisal Hasrimy. Ada dugaan kuat beliau merupakan aktor utama dalam pusaran kasus Smartboard ini. Jangan sampai ada kesan hukum tebang pilih, semua pihak harus diperlakukan sama di depan hukum,” tegas Ade Rinaldy Tanjung Selasa (16/9).

Menurut Ade, publik berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika penegakan hukum tidak menyentuh figur utama, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan akan runtuh.

Diketahui, sejak awal banyak kejanggalan dalam proyek Smartboard ini, mulai dari tiba-tiba masuk dalam APBD Perubahan 2024 dengan nilai fantastis. Kemudian proses lelang yang di percepat Setelah RUP diumumkan, pemenang lelang langsung ditetapkan dalam waktu singkat.

” Serah terima barang super cepat, Hanya beberapa hari setelah kontrak diteken, barang langsung dinyatakan diterima 100%. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin proses pengadaan dengan jumlah besar bisa selesai secepat itu. Belum lagi Dugaan manipulasi dokumen. Diketahui Sejumlah pejabat teknis di Dinas Pendidikan Langkat diduga ditekan untuk menandatangani dokumen pencairan. Bahkan ada tuduhan penggunaan dokumen palsu untuk memperlancar pencairan, Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa proyek sudah dikondisikan sejak awal,” Beber Ade.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Stanting Madina Kejati Sumut, " Sedang Dikoordinasikan Dengan Inspektorat Madina "

Masih kata Ade, Sebagai Pj Bupati saat itu, Faisal Hasrimy dinilai memiliki peran sentral. Ia dianggap memiliki kewenangan penuh dalam penganggaran, serta disebut-sebut ikut mengarahkan agar proyek Smartboard masuk dalam prioritas APBD.

” tanpa peran Faisal, sulit membayangkan proyek bisa berjalan secepat itu, apalagi dengan nilai yang begitu besar. Oleh sebab itu, publik mendesak agar Faisal Hasrimy diperiksa secara serius, ” kata Ade lagi.

Kasus Smartboard Langkat kini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Masyarakat menunggu langkah berani dan transparan untuk membongkar aktor utama di balik proyek yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.

” Jika benar Faisal Hasrimy terbukti terlibat, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti di level pelaksana teknis, melainkan harus sampai ke pengambil kebijakan tertinggi. Hanya dengan cara itu, keadilan dan integritas hukum bisa ditegakkan di Sumatera Utara,” tutup Ade.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK
Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:53 WIB

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Berita Terbaru