Ketua Komisi III DPRD Medan Diperiksa Kejaksaan, Salomo Pardede Bantah Melakukan Pemerasan

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ketua komisi III Putra Salomo TR Pardede menghadiri undangan pemeriksaan tim penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut. selama 6 jam lebih, Selasa (26/8). Diperiksa kurang lebih selama 6 jam, Salomo Pardede diperiksa atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha UMKM saat kunjungan kerja April lalu.

Salomo diperiksa bersama rekannya sesama Komisi 3 Eko Aprianta Sitepu. Keduanya hadir di ruang PTSP Kejati Sumut pukul 9.14 WIB dan mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepada wartawan anak mantan Gubernur Sumatera Utara ini membantah melakukan pemerasan terhadap pengusaha hiburan.

“Saya katakan tidak ada, karena memang saya tidak ada melakukan pemerasan. Pertanyaan seperti ini juga pernah ditanyakan penyidik Polda Sumut ketika kami dipanggil beberapa bulan lalu,” ucapnya

Baca Juga :  Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Salomo menjelaskan Jaksa juga menanyainya tentang tugas dan fungsi anggota DPRD dan Komisi 3 apa-apa saja. Kemudian dimana,kemana saja perjalanan dinas Komisi 3 mulai Januari sampai Agustus 2025.

“Ada belasan pertanyaan ditanyakan kepada saya, tapi karena ada tadi waktu jedah istirahat jadi saya lupa apa-apaan saja tadi yang ditanyakan,” ucapnya.

Terkait apakah akan ada pemanggilan selanjutnya oleh Kejaksaan, Salomo Pardede mengatakan belum tahu.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Medan Eko Aprianta Sitepu lebih dahulu selesai diperiksa pukul 15.15 WIB, ketika dia keluar meninggalkan gedung Kejati Sumut, Salomo Pardede masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga :  Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara

Eko mengatakan, ada 18 pertanyaan yang ditujukan penyelidik kepadanya. Apa yang ditanyakan kepada Salomo Pardede, pertanyaan itu juga yang ditanyakan jaksa kepada Eko.

“Apakah kunjungan kerja kami resmi dan ada surat dari Ketua DPRD Medan. Saya menjawab, perjalanan kunker kami dibekali surat tugas dari Ketua DPRD Medan,” ucap Eko

Dia juga ditanya bidang-bidang mitra tugas Komisi 3 serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) komisi tersebut. Dia mengakui kalau penyelidik mempertanyakan adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha hiburan pada kunjungan kerja itu.

Eko mengaku menjawab Jaksa bahwa tidak mengetahui adanya pemerasan tersebut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas

Berita Terbaru