Kades Sukajadi Tutup Informasi Program Kerja Ketapang Tahun 2023, 2024 dan 2025

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Segala program pemerintah sangat perlu sekali untuk di publikasikan sampai pelaksanaannya agar masyarakat luas tau manfaatnya.

Tapi sangat disayangkan sekali, sewaktu awak media berkunjung ke Desa Suka Jadi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai informasi publik terkait program ketahanan pangan (Ketapang) tidak didapatkan, Kamis (14/8).

Hal ini di karenakan “M” selaku Kepala Desa tidak ada di kantor desa lalu di hubungi via
telepon berkata bahwa berada diluar

“Saya sedang berada di luar” jawabnya.

Lalu Sekira pukul pukul 14.00 Wib hadirlah 2 perangkat desa yaitu Kaur umum dan Kasi pemerintahan, sedangkan sekretaris desa dan bendahara tidak berada di kantor dengan alasan sedang berada di luar juga karena ada urusan berdasarkan keterangan dari Kaur Umum.

Baca Juga :  DLH Madina bersama Pemdes Dan Mahasiswa UIN Gelar Aksi Bersih Lingkungan

Anehnya saat di konfirmasi kepada kaur pemerintahan terkait program Ketapang tahun 2023, 2024 dan 2025 terkait siapa yang terima BLT, malah tidak mau memberi keterangan.

“Segala sesuatunya harus ada izin dari kepala desa, bila tidak ada izin dari kepala desa maka konfirmasi wartawan tentang kegiatan ketahanan pangan, daftar hadir perangkat desa dan konfirmasi lainnya tidak bisa kami berikan” terang kaur pemerintahan.

Diduga “M” Kepala Desa telah melakukan intimidasi kepada perangkatnya terkait informasi publik dan juga telah melanggar UU KIP nomor 14 tahun 2008.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bertujuan menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

Baca Juga :  Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 

Diminta kepada Bupati Serdang Bedagai, kepala Dinas Inspektorat dan kepala dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai serta Camat Sukajadi kecamatan Perbaungan untuk segera memanggil oknum kepala desa untuk di minta keterangannya Apakah perangkat desa Sukajadi tidak diperkenankan untuk menjawab konfirmasi para wartawan dan apa alasan hal tersebut dilakukan. Ada apa dengan desa Sukajadi kecamatan Perbaungan, apakah ada rahasia penyalahgunaan dana desa, layak dipertanyakan.

Penulis : Dt.Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Resmi di Mekarkan
FORWARSPAM-RI Siap Jaga Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kecamatan Pagar Merbau
Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi
Ketua OKK GRIB Jaya Madina Desak Kapolres Usut Dugaan Penimbunan Solar
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Massa GAMPERA Demo DPRD Pematangsiantar, Desak Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Diusut
Wawako Tanjungbalai Evaluasi Program MBG
Kunjungi Pemkab Batubara, Dahnil Ginting Bahas Pelestarian Mangrove Cegah Abrasi Pantai
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:10 WIB

Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Resmi di Mekarkan

Kamis, 24 September 2026 - 10:19 WIB

FORWARSPAM-RI Siap Jaga Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kecamatan Pagar Merbau

Rabu, 23 September 2026 - 19:08 WIB

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 September 2026 - 19:02 WIB

Ketua OKK GRIB Jaya Madina Desak Kapolres Usut Dugaan Penimbunan Solar

Rabu, 23 September 2026 - 18:57 WIB

Massa GAMPERA Demo DPRD Pematangsiantar, Desak Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Diusut

Berita Terbaru

Daerah

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:08 WIB