SERGAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Segala program pemerintah sangat perlu sekali untuk di publikasikan sampai pelaksanaannya agar masyarakat luas tau manfaatnya.
Tapi sangat disayangkan sekali, sewaktu awak media berkunjung ke Desa Suka Jadi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai informasi publik terkait program ketahanan pangan (Ketapang) tidak didapatkan, Kamis (14/8).
Hal ini di karenakan “M” selaku Kepala Desa tidak ada di kantor desa lalu di hubungi via
telepon berkata bahwa berada diluar
“Saya sedang berada di luar” jawabnya.
Lalu Sekira pukul pukul 14.00 Wib hadirlah 2 perangkat desa yaitu Kaur umum dan Kasi pemerintahan, sedangkan sekretaris desa dan bendahara tidak berada di kantor dengan alasan sedang berada di luar juga karena ada urusan berdasarkan keterangan dari Kaur Umum.
Anehnya saat di konfirmasi kepada kaur pemerintahan terkait program Ketapang tahun 2023, 2024 dan 2025 terkait siapa yang terima BLT, malah tidak mau memberi keterangan.
“Segala sesuatunya harus ada izin dari kepala desa, bila tidak ada izin dari kepala desa maka konfirmasi wartawan tentang kegiatan ketahanan pangan, daftar hadir perangkat desa dan konfirmasi lainnya tidak bisa kami berikan” terang kaur pemerintahan.
Diduga “M” Kepala Desa telah melakukan intimidasi kepada perangkatnya terkait informasi publik dan juga telah melanggar UU KIP nomor 14 tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bertujuan menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
Diminta kepada Bupati Serdang Bedagai, kepala Dinas Inspektorat dan kepala dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai serta Camat Sukajadi kecamatan Perbaungan untuk segera memanggil oknum kepala desa untuk di minta keterangannya Apakah perangkat desa Sukajadi tidak diperkenankan untuk menjawab konfirmasi para wartawan dan apa alasan hal tersebut dilakukan. Ada apa dengan desa Sukajadi kecamatan Perbaungan, apakah ada rahasia penyalahgunaan dana desa, layak dipertanyakan.
Penulis : Dt.Aripin