Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp 49,9 M, Praktisi Hukum ” Jika Sudah Cukup Alat Bukti, Priksa Pjs Bupati Langkat Faisal Hasimi

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Panjangnya proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di dinas Pendidikan kabupaten Langkat senilai Rp49,9 Miliar tahun anggaran 2024 saat Pjs. Bupati Langkat di pegang oleh Faisal Hasimi yang sekarang menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terus menjadi sorotan.

Tidak kunjung di tetapkanya satu orang pun tersangka oleh Kejaksaan Negeri Langkat meski telah memeriksa sekitar 18 orang. Menjadi satu tanda tanya, bahkan sampai saat ini, Kejari Langkat belum pernah satu kalipun memeriksa kuasa pemegang anggaran saat itu, Pjs. Bupati Langkat.

Dilihat dari kacamata hukum, Rina Melati Sitompul SH. MH, menilai bahwa tahapan dalam proses penyelidikan terlebih dahulu harus benar-benar mengarah pada perbuatan korupsi yang dalam hal ini kerugian negara.

Baca Juga :  RCW Desak Kajati Sumut Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dana Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

” Dengan adanya laporan maka akan dilakukan proses pemeriksaan para saksi untuk memastikan perbuatan korupsi dilakukan siapa? Jika sudah ada ditemukan dugaan maka akan dilanjutkan tahapan penyelidikan untuk proses upaya paksa. Misal penetapan tersangka dan penangkapan atau penahanan, ” Ujar Rina.

Dan saat ini dinilai sudah sampai proses penyidikan yang telah ditingkatkan tapi tersangka belum ada maka dimungkinkan tahapannya itu masih dalam proses penyelidikan.

“Terhadap proses pemeriksaan belum melibatkan PJs bupati langkat, dimungkinkan jika telah terpenuhinya 2 alat bukti, dengan ditetapkannya tersangka, tentunya pihak kejaksaan bisa melakukan pengembangan apakah Bupati selaku penanggung jawab anggaran bisa dipanggil, ” Tegas Rina.

Baca Juga :  Eks Bupati Deli Serdang Kembali Diperiksa Kejati Sumut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN I

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan negeri Langkat telah memeriksa Oknum kepala bidang di Dinas Pendidikan Langkat berinisial MF . MF diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Langkat, awal pekan lalu.

Pemeriksaan itu merupakan serangkaian proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 Miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo kepada media,Jum’at (8/8) kemarin membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum kabid, “Benar, dimintai keterangan. Jumlah yang dimintai keterangan sejauh ini masih sama dengan yang lalu sebanyak 18 orang. Terkait permintaan keterangan yang kemarin, itu adalah permintaan keterangan tambahan terhadap orang yang sudah memberikan keterangan sebelumnya,”,” ujar Nardo singkat.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api
Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:43 WIB

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Berita Terbaru