Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp 49,9 M, Praktisi Hukum ” Jika Sudah Cukup Alat Bukti, Priksa Pjs Bupati Langkat Faisal Hasimi

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Panjangnya proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di dinas Pendidikan kabupaten Langkat senilai Rp49,9 Miliar tahun anggaran 2024 saat Pjs. Bupati Langkat di pegang oleh Faisal Hasimi yang sekarang menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terus menjadi sorotan.

Tidak kunjung di tetapkanya satu orang pun tersangka oleh Kejaksaan Negeri Langkat meski telah memeriksa sekitar 18 orang. Menjadi satu tanda tanya, bahkan sampai saat ini, Kejari Langkat belum pernah satu kalipun memeriksa kuasa pemegang anggaran saat itu, Pjs. Bupati Langkat.

Dilihat dari kacamata hukum, Rina Melati Sitompul SH. MH, menilai bahwa tahapan dalam proses penyelidikan terlebih dahulu harus benar-benar mengarah pada perbuatan korupsi yang dalam hal ini kerugian negara.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Swasta di Tebing Tinggi

” Dengan adanya laporan maka akan dilakukan proses pemeriksaan para saksi untuk memastikan perbuatan korupsi dilakukan siapa? Jika sudah ada ditemukan dugaan maka akan dilanjutkan tahapan penyelidikan untuk proses upaya paksa. Misal penetapan tersangka dan penangkapan atau penahanan, ” Ujar Rina.

Dan saat ini dinilai sudah sampai proses penyidikan yang telah ditingkatkan tapi tersangka belum ada maka dimungkinkan tahapannya itu masih dalam proses penyelidikan.

“Terhadap proses pemeriksaan belum melibatkan PJs bupati langkat, dimungkinkan jika telah terpenuhinya 2 alat bukti, dengan ditetapkannya tersangka, tentunya pihak kejaksaan bisa melakukan pengembangan apakah Bupati selaku penanggung jawab anggaran bisa dipanggil, ” Tegas Rina.

Baca Juga :  MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan negeri Langkat telah memeriksa Oknum kepala bidang di Dinas Pendidikan Langkat berinisial MF . MF diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Langkat, awal pekan lalu.

Pemeriksaan itu merupakan serangkaian proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 Miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo kepada media,Jum’at (8/8) kemarin membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum kabid, “Benar, dimintai keterangan. Jumlah yang dimintai keterangan sejauh ini masih sama dengan yang lalu sebanyak 18 orang. Terkait permintaan keterangan yang kemarin, itu adalah permintaan keterangan tambahan terhadap orang yang sudah memberikan keterangan sebelumnya,”,” ujar Nardo singkat.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru