Kadishub Siantar dan Anak Buahnya Belum Diberhentikan Sementara

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID -Hingga saat ini, jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang dan anak buahnya Tohom Lumban Gaol belum diberhentikan sementara. Meski kini, keduanya telah ditahan menyusul surat pemberitahuan dari aparat penegak hukum (APH).

“Ini baru ke luar surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Pertimbangan Teknis (Pertek) kedua yang bersangkutan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (7/8).

Baca Juga :  Berhasil Turunkan Stunting, Bupati Deli Serdang Terima Penghargaan

Namun, ia enggan merinci terlalu jauh. Timbul bilang, dokumen Pertek itu akan diserahkan pada Wali Kota Wesly Silalahi untuk meminta persetujuan pemberhentian sementara kedua jabatan.

“Hasil pertimbangan pemberhentian sementara sesuai Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK). Kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” ucapnya.

Diketahui, Pertek BKN adalah dokumen yang dikeluarkan oleh BKN sebagai persetujuan teknis terhadap usulan pengangkatan jabatan. Pertek memastikan keselarasan dan akurasi pengelolaan data ASN serta kelancaran pelayanan kepegawaian.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang,Kapolda Sumut Cek Pos Pengamanan Nataru di Bandara Kualanamu

Kasus dugaan pungutan liar tersebut bermula saat Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir untuk keperluan renovasi gedung pada tahun 2024.

Dishub menindaklanjuti dan meminta pembayaran sebagai bentuk kompensasi sebesar Rp48.600.000. Uang tersebut diserahkan RSVI secara tunai kepada Tohom Lumban Gaol dan diteruskan kepada Julham Situmorang. Namun, uang itu disebut-sebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo
Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat
Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot
Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis
Di Duga Lemah Pengawasan, Proyek Irigasi Rp 588 Jura di Lokkung Raya Simalungun Retak Dini
Proyek Rekontruksi Jalan Dinas PUTR Simalungun Terkesan Asal Jadi
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:04 WIB

Sejumlah Proyek Strategis Nasional Diduga Bikin Rugi PT Pelindo

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir, GAMSU Desak Kejagung Periksa Oknum DPRD Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:32 WIB

Aliansi Pemuda Sumut Demo Pemko Binjai, Tuntut Kabag Perekonomian Dicopot

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:31 WIB

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Menanti Petunjuk Teknis

Berita Terbaru